What is the coverage of Offshore property insurance?

Asuransi Properti Offshore menawarkan berbagai bentuk perlindungan yang dirancang untuk melindungi aset serta tanggung jawab hukum. Berikut adalah beberapa cakupan utama yang biasanya disediakan oleh polis asuransi ini:

  1. Kerusakan Fisik: Perlindungan ini mencakup penggantian atas kerusakan fisik pada berbagai aset yang terletak di laut, termasuk peralatan, platform tetap di lepas pantai, pipa, fasilitas akomodasi, dan infrastruktur lainnya. Juga termasuk dalam jaminan ini adalah perlindungan terhadap berbagai jenis rig pengeboran, seperti jack ups, semi-submersibles, dan drill ships.
  2. Gangguan Usaha dan Kehilangan Pendapatan Produksi: Perlindungan ini memberikan jaminan penggantian atas kehilangan pendapatan akibat gangguan dalam operasi bisnis yang disebabkan oleh kerusakan fisik pada fasilitas offshore. Ini mencakup biaya-biaya yang timbul karena penangguhan sementara dalam penyaluran minyak dan gas dari fasilitas offshore akibat kerusakan fisik yang dialami.

Perlindungan asuransi properti offshore ini sangat penting untuk industri minyak dan gas, karena membantu perusahaan mengatasi kerugian finansial yang mungkin timbul akibat kerusakan fisik pada aset mereka serta gangguan dalam operasi bisnis. Dengan adanya asuransi ini, perusahaan dapat memperoleh ketenangan pikiran dan melanjutkan operasi mereka tanpa khawatir tentang kemungkinan risiko dan kerugian besar yang mungkin terjadi.