L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Public Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak ketiga? atau yang menjadi dasar / sumber timbulnya tuntutan hukum?

      1. Negligence (kelalaian)
      2. Nuisance (gangguan)
      3. Trespass (pelanggaran hak milik orang lain)
      4. Breach of statutory duty (pelanggaran hukum / perundang-undangan)
      5. Strict Liability
      6. Vicarious Liability
      7. Contractual Liability (tanggung jawab hukum berdasarkan kontrak)
      8. Defamation : libel and slander (pencemaran nama baik)

      Connect With Us

      Talk to Our Team