Apa Saja Risiko yang Ditanggung?

Risiko yang dapat dijamin pada asuransi jiwa kredit adalah risiko yang timbul karena debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit yang bersangkutan jatuh tempo. Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent dan harus memenuhi salah satu hal berikut.

  1. Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
  2. Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah di tunjuk likuidatur.
  3. Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan di bawah pengampunan.
  4. Debitur melarikan diri/menghilang/tidak lagi diketahui alamatnya.
  5. Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan, yaitu dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan atau disebabkan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  6. Risiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama