What are the differences between brokers and insurance agents?
Meski sama-sama berfungsi sebagai perantara (intermediary) tapi fungsi yang dijalankan sangat berbeda.
- Broker bertindak atas nama nasabah. Membela kepentingan nasabahnya. Tidak terikat kepada salah satu perusahaan asuransi manapun.
- Agen bertindak atas nama perusahaan asuransi yang diageninya. Agen berada di bawah kendali dari perusahaan asuransi yang diageninya. Satu agen hanya bisa menjadi dari satu perusahan asuransi saja.
- Perusahaan broker asuransi mendapat izin resmi dan terdaftar di OJK. Untuk mendapat izin tersebut broker harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Modal disetor atau equity minimal Rp. 3 milyar
- Mempunyai minimal 2 orang direksi yang bersertifkat keahlian dari BNSP minimal level 6
- Mempunyai minimal 2 orang kamisaris
- Mempunyai tenaga ahli broker bersertifikat level 7
- Mempunyai tenaga broker bersertifikat level 5
- Mempunyai insurance broker system yang capable
- Mempunyai polis asuransi Professional Indemnity
- Membuat laporan berkala setiap 6 bulan kepada OJK
- Membuat rencana dan anggaran perusahaan setahun sekali
- Menjadi anggota dari APPARINDO
- Untuk menjadi agen asuransi cukup dengan mendaftar di salah satu perusahaan asuransi dan mengikuti tes ujian keagenan dari AAUI.
- Jika terjadi klaim, perusahaan broker asuransi dengan segala pengetahuan dan keahliannya akan membela kepetingan nasabahnya untuk mendapatkan hasil klaim yang maksimal.
- Agen membantu nasabahnya dengan mengacu kepada kebijaksanaan dan keputusan dari perusahaan asuransi yang diageninya.