What are the major exclusions under this policy?

Dalam polis asuransi CGL (Comprehensive General Liability), terdapat sejumlah pengecualian yang tidak ditanggung. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kerugian Finansial: Polis ini tidak mencakup kerugian finansial atau keuntungan yang hilang.
  2. Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual: Klaim yang timbul dari pelanggaran hak cipta, merek dagang, atau hak paten tidak dijamin.
  3. Kerusakan Properti Sendiri: Polis tidak mencakup kerusakan pada properti yang dimiliki atau disewa oleh tertanggung sendiri.
  4. Kesalahan Pemilik atau Pihak Lain: Klaim yang timbul dari kesalahan yang dilakukan oleh pemilik atau pihak lain atas nama pemilik tidak ditanggung.
  5. Kesalahan Konsultan: Kerugian yang timbul akibat kesalahan konsultan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik tidak dijamin.
  6. Kepemilikan dan Pengoperasian Kapal Laut dan Pesawat Terbang: Kerugian yang timbul dari kepemilikan dan pengoperasian kapal laut dan pesawat terbang tidak ditanggung.
  7. Polusi: Klaim yang berkaitan dengan polusi tidak dijamin kecuali polis diperluas dengan resiko polusi secara khusus.
  8. Perang dan Radiasi: Kerugian yang timbul akibat perang, radiasi, dan sejenisnya tidak dijamin.
  9. Pekerjaan yang Sudah Diselesaikan: Polis tidak mencakup kerugian yang timbul setelah pekerjaan diselesaikan.
  10. Transit Risks: Resiko yang terkait dengan pemindahan barang (transit) tidak dijamin dalam polis ini.

Penting untuk memahami pengecualian-pengecualian ini sebelum membeli polis asuransi CGL agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara harapan dan cakupan yang diberikan oleh polis tersebut.