L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Surety Bond & Bank Guarantee

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Surety Bond dan Bank Garansi bukan hanya selembar kertas sebagai pemenuhi persyaratan kontrak. Ia mempunyai nilai uang sebesar yang tercantum di dalamnya. Uang itu harus tersedia pada saat dicairkan. Broker asuransi bertanggung jawab atas hal ini. Broker asuransi juga melindungin dirinya dengan asuransi Professional Indemnity (PI). Sebagai perusahaan yang terdaftar di OJK, broker asuransi resmi juga diawasi secara ketat, sehingga kemungkinan kegagalan pembayaran karena faktor ketidak professionalan dan moral hazard sangat kecil. Tapi jika surety bond dan bank garansi diurus oleh perusahaan yang tidak mendapat izin dari OJK, resikonya menjadi tanggung jawab kontraktor sendiri. Ada pula potensi diterbitkannya dokumen “bodong” atau palsu.

      Connect With Us

      Talk to Our Team