L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Hull Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Agar dapat memperoleh jaminan asuransi Marine Hull, dibutuhkan sejumlah informasi penting sebagai berikut:

      1. Nama Pemilik: Identifikasi pemilik kapal yang akan diasuransikan.
      2. Ship Particular: Informasi rinci tentang kapal, termasuk spesifikasi teknis dan karakteristiknya.
      3. Kegunaan Kapal: Tujuan atau kegunaan dari pengoperasian kapal tersebut.
      4. Class Certificate – Sertifikat Klasifikasi: Dokumen resmi yang menunjukkan klasifikasi kapal oleh lembaga klasifikasi yang diakui.
      5. Surat-Surat Kapal: Dokumen-dokumen kepemilikan dan operasional kapal yang lengkap dan sah.
      6. Nilai Kapal (Sum Insured): Jumlah nilai pertanggungan yang diinginkan atau nilai pasar kapal.
      7. Trading Warranty: Persyaratan terkait wilayah operasional atau trading kapal.
      8. Lain-lain: Informasi tambahan yang mungkin dibutuhkan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan asuransi.

      Dengan menyediakan informasi ini dengan lengkap dan akurat, pemilik kapal dapat mempermudah proses pengajuan asuransi Marine Hull. Penting untuk bekerja sama dengan broker asuransi yang berpengalaman untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan dokumen diperoleh dengan benar sehingga mendapatkan perlindungan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kapal.

      Connect With Us

      Talk to Our Team