L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Umbrella Liability Insurance for Oil and gas

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Perbedaan antara Umbrella Liabililty dengan Excess Liability adalah pada luas jaminan. Polis excess liability akan bekerja jika limit yang disedikan sudah habis sementara polis asuransi Umbrella Liability bisa digunakan sebagai “ad hoc” jika polis asuransi membolehkan. Di beberapa industri, polis Umbrella bahkan bisa dijadikan sebagai polis utama. Jadi istilah Umbrella adalah bagaimana bisa memberikan perlindungan kepada tertanggung lebih dari dari yang diberikan oleh polis utama.

      Connect With Us

      Talk to Our Team