L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Q&A Insurance Broker

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Perusahaan broker asuransi adalah perusahaan yang tugas utamanya memberikan jasa keperantaan (intermediary) di bidang asuransi. Ia bertindak untuk kepentingan dan atas nama nasabahnya. Broker asuransi berada di pihak nasabahnya.

      Connect With Us

      Talk to Our Team