L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Setiap perusahaan Jasa perbaikan kapal bertanggung jawab atas kapal  dan peralatan dalam perawatan, penjagaan, dan kontrol mereka, serta kerusakan pada properti pihak ketiga dan cedera pribadi, yang timbul selama operasi mereka.

      Asuransi kewajiban reparasi kapal menyediakan perlindungan untuk kewajiban hukum yang timbul dalam perjalanan bisnis perbaikan kapal. Tanggung jawab kepada pihak ketiga atas kehilangan fisik atau kerusakan pada kapal, kerajinan, mesin dan peralatan yang sedang dikerjakan oleh Tertanggung, Tanggung jawab kepada pihak ketiga atas cedera tubuh dan kerusakan properti property Tanggung jawab atas polusi dan pembersihan polusi. Tanggung jawab yang diasumsikan berdasarkan kontrak  Konsekuensi kerugian. Tanggung jawab yang timbul dari produk dan operasi yang selesai. Tanggung jawab untuk menghilangkan biaya kecelakaan.  Biaya hukum dan biaya pertahanan

      Connect With Us

      Talk to Our Team