L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Credit Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Selain memberikan jaminan akibat kegagalan debitur seperti yang dijamin dalam polis asuransi kredit, Asuransi Jiwa Kredit memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia. Dengan begitu, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi akan melunasi utang ketika risiko meninggal dunia terjadi.

      Connect With Us

      Talk to Our Team