L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Property All Risk

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  jaminannya berbentuk “All risks” sedangkan polis Fire insurance hanya menjamin resiko akibat kebakaran dan lain-lain.

    Jaminan yang ada di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  jauh lebih luas. Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  biasanya digunakan untuk harta benda dengan nilai besar, minimal USD 1 juta. Sementara asuransi kebakaran untuk nilai di bawah itu.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp