L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  jaminannya berbentuk “All risks” sedangkan polis Fire insurance hanya menjamin resiko akibat kebakaran dan lain-lain.

      Jaminan yang ada di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  jauh lebih luas. Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  biasanya digunakan untuk harta benda dengan nilai besar, minimal USD 1 juta. Sementara asuransi kebakaran untuk nilai di bawah itu.

      Connect With Us

      Talk to Our Team