L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Protection & Indemnity (P&I) Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Walau sama-sama sebagai pemberi jaminan perlindungan kepada pemilik kapal, tapi secara instittuse dan fungsinya berbeda. Berikut penjelasannya:

      1. P&I Club adalah asosiasi dari para pemilik kapall dan perusahaan lain yang berkaitan dengan industry kelautan.
      2. Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak di dalam memberikan jaminan/perlindungan kepada pemilik kapal atas keruaskan dan kehilangan atas kapal
      3. P&I memberikan jaminan atas resiko yang tidak dijamin di dalam polis asuransi seperti tanggung jawab atas tuntutan dari pihak ketiga, pengangkatan bangkai kapal dari dasar laut, tuntutan dari anak buah kapal dan juga tuntutan akibat timbulkannya polusi akibat kecelakaan dan kerusakan kapal
      4. Di Indonesia perusahaan asuransi diatur oleh OJK. Sementara P&I Club tidak

      Connect With Us

      Talk to Our Team