Direksi Perusahaan Bisa Dituntut Secara Pribadi: Ini Risiko Nyatanya
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Banyak direksi dan komisaris di Indonesia yang masih merasa aman di balik entitas hukum perseroan terbatas. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlindungan “tabir korporasi” dapat runtuh jika terbukti adanya kelalaian atau kesalahan dalam pengambilan keputusan. Risiko tuntutan hukum tidak hanya datang dari pemegang saham, tetapi juga dari regulator, karyawan, hingga pihak ketiga. Tanpa Directors & Officers Liability Insurance yang memadai, aset pribadi direksi dan komisaris terancam disita untuk menanggung kerugian hukum.
Artikel ini membedah kompleksitas asuransi direksi dan pentingnya manajemen risiko untuk melindungi reputasi serta kekayaan pribadi manajemen. Sebagai broker asuransi Directors & Officers Liability yang berpengalaman, L&G Insurance Broker hadir untuk memberikan konsultasi strategis dan menyusun polis yang bebas celah. Mengingat lanskap regulasi yang semakin ketat, perlindungan terhadap jabatan strategis adalah investasi wajib bagi keberlangsungan bisnis. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 atau melalui email halo@lngrisk.co.id untuk konsultasi dengan ahli kami.
Banyak pimpinan perusahaan percaya bahwa segala tindakan yang dilakukan atas nama perusahaan sepenuhnya merupakan tanggung jawab perusahaan. Ini adalah pemahaman yang berbahaya. Prinsip Separate Legal Entity atau entitas hukum yang terpisah memang ada, namun hukum juga mengenal doktrin Piercing the Corporate Veil. Doktrin ini memungkinkan pengadilan untuk “menembus” sekat perusahaan dan menuntut pertanggungjawaban langsung kepada individu yang memimpin.
Di Indonesia, Pasal 97 dan Pasal 114 UU PT menegaskan bahwa setiap anggota direksi dan dewan komisaris bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Hal inilah yang memicu urgensi penggunaan asuransi direksi di berbagai skala perusahaan, mulai dari startup hingga perusahaan terbuka (Tbk). Ketidaktahuan akan aspek hukum ini sering kali menjadi lubang besar dalam manajemen risiko korporasi.
Seiring dengan meningkatnya transparansi dan pengawasan dari berbagai lembaga seperti OJK, KPPU, hingga Direktorat Jenderal Pajak, ruang gerak manajemen untuk melakukan kesalahan tanpa konsekuensi semakin sempit. Gugatan hukum manajemen perusahaan kini tidak hanya muncul dalam bentuk sengketa bisnis antar-perusahaan, tetapi sering kali bersifat personal.
Beberapa faktor pendorong meningkatnya risiko ini antara lain:
Risiko-risiko di atas adalah alasan mengapa perusahaan membutuhkan Directors & Officers Liability Insurance. Polis ini dirancang bukan untuk melindungi tindakan kriminal atau kesengajaan, melainkan untuk melindungi manajemen dari konsekuensi finansial akibat kesalahan pengambilan keputusan yang tidak disengaja namun berdampak masif.
Memahami bahwa setiap tanda tangan pada dokumen strategis membawa risiko hukum yang besar adalah langkah awal kedewasaan bisnis. Mengingat biaya pembelaan hukum di Indonesia yang terus meningkat, Anda membutuhkan perisai yang tidak hanya membayar ganti rugi, tetapi juga menanggung biaya pengacara kelas atas. Agar posisi Anda di jajaran manajemen tetap aman dari ancaman penyitaan aset pribadi, langkah pencegahan terbaik adalah melakukan audit risiko jabatan sekarang juga.
Directors & Officers Liability Insurance atau D&O adalah jenis asuransi liabilitas yang memberikan proteksi finansial kepada direktur dan pejabat perusahaan atas kerugian yang timbul dari tuntutan hukum yang diajukan terhadap mereka dalam kapasitasnya sebagai pimpinan perusahaan.
Secara teknis, polis D&O biasanya terbagi menjadi tiga bagian utama (Side A, B, dan C):
Integrasi antara asuransi direksi dan asuransi komisaris dalam satu polis D&O sangatlah krusial untuk menjaga harmoni di level C-suite. Broker asuransi yang handal akan memastikan bahwa definisi “pejabat” dalam polis mencakup tidak hanya direktur terdaftar, tetapi juga manajer kunci yang memiliki otoritas pengambilan keputusan.
Mari kita lihat skenario di mana asuransi ini menjadi penyelamat. Sebuah perusahaan manufaktur memutuskan untuk melakukan ekspansi pabrik. Namun, di tengah jalan, proyek tersebut gagal karena masalah perizinan yang kurang teliti dianalisis oleh manajemen. Pemegang saham menuntut direksi secara pribadi karena dianggap lalai dalam melakukan due diligence.
Dalam kasus ini, Directors & Officers Liability Insurance akan menanggung:
Tanpa dukungan dari seorang broker asuransi Directors & Officers Liability, perusahaan mungkin akan kesulitan menegosiasikan klaim ini karena sifatnya yang sangat teknis dan sensitif terhadap reputasi. Pendampingan profesional memastikan bahwa proses klaim berjalan diskret dan efektif.
Mengapa Anda tidak disarankan membeli polis D&O secara langsung ke perusahaan asuransi? Karena polis liabilitas manajemen bukanlah produk “siap pakai”. Setiap perusahaan memiliki profil risiko, struktur organisasi, dan eksposur hukum yang berbeda.
Seorang broker asuransi Directors & Officers Liability melakukan fungsi-fungsi berikut untuk Anda:
Memahami bahwa perlindungan jabatan adalah hal yang sangat personal bagi Anda dan keluarga, penanganannya tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Di tengah dinamika hukum korporasi yang semakin kompleks, Anda membutuhkan mitra yang mampu melihat risiko dari sudut pandang hukum dan bisnis secara simultan. Untuk mendapatkan rancangan proteksi liabilitas yang komprehensif dan tailor-made bagi jajaran pimpinan Anda, segera konsultasikan kebutuhan perusahaan Anda kepada pakar kami.
Ada miskonsepsi bahwa asuransi direksi hanya dibutuhkan oleh perusahaan besar atau BUMN. Kenyataannya, startup justru sering kali lebih rentan. Mengapa? Karena startup sering kali melibatkan investor luar (Venture Capital). Investor memiliki ekspektasi tinggi, dan jika rencana bisnis gagal total akibat kesalahan strategi manajemen, potensi tuntutan dari investor sangat besar.
Bagi startup, memiliki D&O Insurance juga merupakan nilai tambah di mata investor. Ini menunjukkan bahwa manajemen memiliki kesadaran risiko yang tinggi dan profesionalisme dalam mengelola tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance). Polis ini memberikan rasa aman bagi para pendiri (Founders) untuk melakukan inovasi tanpa harus dihantui ketakutan kehilangan rumah atau tabungan pribadi jika keputusan bisnis mereka digugat.
Saat ini, isu Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi sorotan utama di dunia bisnis internasional. Direksi kini bisa digugat karena dianggap gagal mencapai target emisi karbon, gagal menjaga keberagaman di tempat kerja, atau gagal dalam pengawasan keamanan data siber.
L&G Insurance Broker selalu memantau tren global ini untuk memastikan polis yang kami susun tetap relevan. Kami memastikan Directors & Officers Liability Insurance yang Anda miliki sudah mencakup risiko-risiko baru seperti Greenwashing atau kegagalan manajemen dalam menangani serangan ransomware yang mengakibatkan kebocoran data nasabah.
Sebagai broker asuransi yang beroperasi dengan standar internasional namun memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi lokal di Indonesia, L&G memberikan pendekatan yang unik. Kami memahami bahwa asuransi komisaris dan direksi adalah produk kepercayaan.
Keunggulan kami meliputi:
Reputasi profesional Anda telah dibangun selama puluhan tahun dengan kerja keras. Jangan biarkan satu kesalahan administratif atau satu gugatan tak berdasar meruntuhkan segalanya. Proteksi liabilitas manajemen bukan sekadar biaya, melainkan benteng terakhir bagi integritas dan kekayaan Anda.
Direksi perusahaan bisa dituntut secara pribadi bukanlah sekadar mitos, itu adalah realitas hukum yang tertuang dalam perundang-undangan kita. Penggunaan Directors & Officers Liability Insurance melalui broker asuransi Directors & Officers Liability yang kompeten adalah satu-satunya cara untuk menjalankan visi perusahaan dengan tenang.
Pastikan setiap langkah strategis yang Anda ambil telah memiliki landasan pengamanan finansial yang kokoh. Dengan asuransi yang tepat, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan stabilitas bagi seluruh organisasi yang Anda pimpin.
Jangan biarkan aset pribadi Anda menjadi jaminan atas risiko jabatan yang seharusnya bisa dimitigasi. Mari amankan posisi strategis Anda sekarang juga bersama mitra yang memahami pentingnya perlindungan manajemen. Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 08118507773 atau melalui email halo@lngrisk.co.id untuk konsultasi dengan ahli kami dan pastikan Directors & Officers Liability Insurance perusahaan Anda disusun dengan standar perlindungan terbaik.
—
JANGAN BUANG WAKTU ANDA DAN AMANKAN KEUANGAN DAN BISNIS ANDA DENGAN ASURANSI YANG TEPAT.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (TELEPON – WHATSAPP – SMS)
Situs web: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
—
Connect With Us