Customs Bond

Custom Bond adalah jenis jaminan untuk pembebasan / penangguhan pungutan negara yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) berdasarkan izin/fasilitas Bea Cukai berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau Customs  Regulations, dalam hal ini adalah :

  1. Bea Masuk (BM),
  2. Bea Masuk Tambahan (BMT),
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
  4. Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (Ppn BM),
  5. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
  6. Biaya Administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan Impor Baran (PIB)