Customs Bond
Custom Bond adalah jenis jaminan untuk pembebasan / penangguhan pungutan negara yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi sebagai Penjamin (Surety Company), untuk kepentingan pihak Terjamin (Principal) yang terikat untuk memenuhi suatu kewajiban kepada pihak lain yakni Penerima Jaminan/Bea Cukai (Obligee) berdasarkan izin/fasilitas Bea Cukai berkaitan dengan kewajiban-kewajiban yang timbul dari ketentuan-ketentuan Bea Cukai atau CustomsĀ Regulations, dalam hal ini adalah :
- Bea Masuk (BM),
- Bea Masuk Tambahan (BMT),
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
- Pajak Pertambahan nilai Barang Mewah (Ppn BM),
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Biaya Administrasi yang diperhitungkan sejak tanggal Pemberitahuan Impor Baran (PIB)