Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Asuransi Konstruksi

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous | next

    Mengapa Bid Bond Penting bagi Kontraktor?

    Dalam setiap tender proyek pemerintah, istilah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) baru muncul setelah kontrak berjalan. Namun, segala sesuatu dimulai dari tahap penawaran (tender).

    Di sinilah jaminan penawaran (Bid Bond) berperan penting tanpa dokumen ini, kontraktor tidak dapat mengikuti lelang proyek.

    Meskipun Bid Bond proyek tidak langsung terlibat dalam proses SP2D, keterlambatan atau kesalahan pada tahap awal tender bisa berdampak besar di kemudian hari. Kontraktor yang gagal memenuhi syarat jaminan penawaran tidak akan memenangkan kontrak, yang berarti tidak akan pernah sampai pada tahap SP2D.

    Oleh karena itu, memahami cara cepat dan tepat dalam memperoleh Bid Bond proyek menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh proses dari tender hingga SP2D berjalan lancar tanpa hambatan administratif.

    Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773  (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

    Apa Itu Jaminan Penawaran (Bid Bond)?

    Jaminan Penawaran (Bid Bond) adalah jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau bank untuk menjamin bahwa peserta tender (kontraktor) tidak akan menarik diri atau menolak menandatangani kontrak jika dinyatakan menang.

    Apabila kontraktor mengundurkan diri atau melanggar ketentuan setelah menang tender, maka jaminan penawaran akan dicairkan (dipanggil) oleh pihak panitia lelang.

    Bid Bond proyek biasanya memiliki masa berlaku 60–90 hari, sesuai dengan ketentuan dokumen lelang.

    Dasar Hukum dan Ketentuan Resmi Bid Bond

    Penggunaan jaminan penawaran diatur dalam:

    1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    2. Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    3. Peraturan OJK No. 68/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Penjaminan
    4. Dokumen-dokumen tersebut menegaskan bahwa jaminan penawaran wajib diserahkan bagi peserta lelang yang mengikuti tender dengan nilai di atas batas tertentu.
    5. Fungsi Jaminan Penawaran dalam Siklus Proyek dan SP2D

    Walau Bid Bond tidak digunakan langsung dalam proses pencairan SP2D, fungsinya sangat krusial di tahap awal:

    1. Sebagai tiket masuk tender – tanpa jaminan ini, kontraktor tidak bisa ikut lelang.
    2. Menunjukkan komitmen dan kredibilitas kontraktor – pemerintah ingin memastikan peserta lelang serius.
    3. Membuka jalan menuju kontrak dan SP2D – hanya kontraktor pemenang tender dengan jaminan sah yang dapat menandatangani kontrak dan selanjutnya mengajukan SPM dan SP2D.
    4. Dengan kata lain, SP2D tidak akan pernah ada tanpa Bid Bond yang benar di awal proses.

    Nilai dan Masa Berlaku Jaminan Penawaran

    Besarnya nilai jaminan penawaran diatur dalam dokumen tender. Secara umum:

    1. Nilai Bid Bond: 1–3% dari total nilai penawaran kontraktor.
    2. Masa berlaku: minimal 60 hari setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran.
    3. Jika masa berlaku Bid Bond habis sebelum proses lelang selesai, peserta tender wajib memperpanjang masa berlaku jaminan tersebut.

    Pihak yang Terlibat dalam Jaminan Penawaran

    Seperti halnya surety bond lain, Bid Bond melibatkan tiga pihak utama:

    Pihak Peran

    Principal (Kontraktor) Pihak yang mengikuti tender dan mengajukan jaminan.
    Obligee (Panitia Tender/PPK) Pihak yang menerima jaminan penawaran.
    Surety (Asuransi Penjamin) Pihak yang menerbitkan jaminan dan menanggung risiko bila kontraktor melanggar.

    Dokumen ini menjadi jaminan moral dan finansial bagi pemerintah bahwa hanya kontraktor yang serius dan kompeten yang akan mengikuti proses tender.

    Cara Cepat Mendapatkan Bid Bond melalui Broker Asuransi

    Banyak kontraktor kesulitan saat hendak mengikuti tender karena proses jaminan bank memakan waktu lama. Di sinilah broker asuransi seperti L&G Insurance Broker memberikan solusi cepat dan legal.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Kirim dokumen tender dan data perusahaan ke broker asuransi.
    2. Broker akan memverifikasi data legalitas dan keuangan kontraktor.
    3. Analisis risiko dan kapasitas jaminan dilakukan oleh perusahaan asuransi penjamin.
    4. Dalam waktu 1 hari kerja, Bid Bond dapat diterbitkan.
    5. Dokumen asli dikirim ke kontraktor untuk dilampirkan dalam dokumen tender.

    Dengan proses digital dan jaringan luas, L&G mampu mempercepat penerbitan Bid Bond sehingga kontraktor tidak kehilangan peluang proyek.

    1. Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan Bid Bond
    2. Agar proses cepat dan tidak tertunda, kontraktor sebaiknya menyiapkan dokumen berikut:
    3. Surat undangan tender atau dokumen lelang.
    4. NPWP, SIUJK, akta pendirian, dan legalitas perusahaan.
    5. KTP direksi/pemilik.
    6. Laporan keuangan sederhana atau rekening koran 3 bulan terakhir.
    7. Surat permohonan jaminan penawaran.

    Semakin rapi dokumennya, semakin cepat pula jaminan diterbitkan — bahkan bisa dalam hitungan jam jika sudah menjadi klien tetap broker.

    Perbandingan Bid Bond Asuransi vs Bank Guarantee

    Aspek Bank Guarantee Bid Bond dari Asuransi
    Proses Lama, memerlukan analisis kredit Cepat, hanya verifikasi administrasi
    Biaya (rate) 1–2,5% 0,3–1%
    Dampak ke kredit bank Mengurangi plafon kredit Tidak mempengaruhi kredit
    Fleksibilitas Terbatas pada limit pinjaman Lebih fleksibel dan mudah diperpanjang
    Pengakuan LKPP Ya Ya (asuransi harus terdaftar di OJK)

    Dari sisi efisiensi dan fleksibilitas, jaminan asuransi jauh lebih unggul, terutama bagi kontraktor yang memiliki banyak tender dalam waktu bersamaan.

    Tips agar Bid Bond Tidak Ditolak oleh Panitia Tender

    1. Pastikan penerbit jaminan terdaftar di OJK dan diakui LKPP.
    2. Nilai jaminan sesuai dengan ketentuan tender (jangan kurang).
    3. Nama proyek dan peserta tender harus identik dengan dokumen lelang.
    4. Pastikan masa berlaku mencukupi hingga proses lelang selesai.
    5. Gunakan broker berpengalaman agar terhindar dari kesalahan administratif.

    Kesalahan kecil seperti salah nama atau nilai sering membuat dokumen jaminan ditolak — padahal itu bisa dicegah dengan verifikasi dari broker profesional.

    Hubungan antara Bid Bond dan SP2D: Rantai Administrasi yang Tidak Terputus

    Sekilas, Bid Bond hanya terkait dengan tender. Namun dalam praktik proyek pemerintah, ada keterkaitan langsung antara Bid Bond, kontrak, dan SP2D.

    Alurnya seperti ini:

    1. Bid Bond diterbitkan → kontraktor bisa ikut tender.
    2. Kontraktor menang lelang → menandatangani kontrak.
    3. Jaminan Pelaksanaan dan Uang Muka diterbitkan.
    4. Setelah pekerjaan dimulai → SPM dan SP2D diajukan ke KPPN.

    Tanpa Bid Bond yang sah di tahap awal, kontraktor tidak akan pernah mencapai tahap pencairan SP2D.

    Oleh karena itu, kecepatan dan keakuratan penerbitan Bid Bond sangat menentukan kelancaran seluruh siklus keuangan proyek.

    Kesalahan Umum Kontraktor Saat Mengurus Bid Bond

    1. Mengajukan jaminan di menit terakhir.
      Akibatnya dokumen terlambat dikirim dan kontraktor gagal ikut tender
    2. Menggunakan penerbit tidak resmi.
      Jaminan dianggap tidak sah oleh panitia lelang.
    3. Tidak memperpanjang masa berlaku jaminan.
      Tender bisa dibatalkan bila proses evaluasi melewati masa berlaku.
    4. Tidak memahami nilai jaminan yang diminta.
      Nilai kurang dari ketentuan otomatis membuat penawaran gugur.

    Broker asuransi berpengalaman akan mencegah kesalahan administratif ini melalui pemeriksaan menyeluruh sebelum dokumen diserahkan ke panitia.

    Peran Strategis L&G Insurance Broker dalam Pengurusan Bid Bond

    Sebagai broker asuransi nasional terkemuka yang berpengalaman lebih dari 30 tahun, L&G Insurance Broker menyediakan layanan lengkap untuk kebutuhan jaminan proyek.

    Layanan L&G meliputi:

    1. Konsultasi teknis dan legalitas terkait Bid Bond dan jenis jaminan lainnya.
    2. Penerbitan cepat dan legal melalui perusahaan asuransi terdaftar di OJK.
    3. Pendampingan dokumen tender agar tidak ada kesalahan administratif.
    4. Sistem pelacakan digital untuk memantau status jaminan dan masa berlaku.
    5. Kemudahan perpanjangan dan penarikan jaminan setelah tender selesai.

    Dengan sistem yang efisien, L&G membantu kontraktor mengamankan peluang proyek sejak tahap tender, memastikan kelancaran dari awal hingga SP2D.

    Studi Kasus: Tender Jalan Kabupaten yang Gagal karena Bid Bond Tidak Sah

    Sebuah kontraktor daerah mengajukan penawaran proyek senilai Rp18 miliar.

    Namun, jaminan penawaran yang digunakan diterbitkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar di OJK.

    Panitia menolak dokumen tersebut, dan penawaran dinyatakan gugur.

    Sebulan kemudian, kontraktor lain yang bekerja sama dengan L&G Insurance Broker memenangkan tender yang sama karena menggunakan Bid Bond resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi terpercaya.

    Kejadian ini menunjukkan pentingnya bekerja sama dengan broker berpengalaman yang memahami regulasi LKPP dan memastikan dokumen jaminan sah secara hukum.

    Kesimpulan: Bid Bond Adalah Kunci Awal Menuju SP2D

    Bagi kontraktor proyek pemerintah, jaminan penawaran (Bid Bond) adalah langkah pertama menuju kontrak, pelaksanaan pekerjaan, dan akhirnya pencairan dana melalui SP2D.

    Kesalahan kecil dalam dokumen jaminan bisa berujung pada kehilangan kesempatan proyek bernilai besar.

    Dengan dukungan L&G Insurance Broker, kontraktor bisa mendapatkan Bid Bond secara:

    1. Cepat dan legal,
    2. Tanpa mengganggu kredit bank,
    3. Sesuai aturan LKPP dan OJK,
    4. Siap digunakan untuk tender apa pun di seluruh Indonesia.

    Jangan biarkan peluang proyek hilang hanya karena Bid Bond terlambat atau tidak sah.

    Hubungi L&G Insurance Broker — mitra terpercaya Anda dalam setiap proses jaminan proyek hingga SP2D.

    Hubungi L&G Insurance Broker hari ini!

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Website: lngrisk.co.id

    Email: halo@lngrisk.co.id

     

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp