Perils 8.4.4. Loss of life, personal injury or illness

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

8 3/4THS COLLISION LIABILITY

EXCLUSIONS

8.4 Provided always that this Clause 8 shall in no case extend to any sum which the Assured shall pay for or in respect of

8.4.4 loss of life, personal injury or illness

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

8. 3/4 TANGGUNG JAWAB TABRAKAN

PENGECUALIAN

8.4 Selalu dengan ketentuan bahwa dalam hal apapun jaminan berdasarkan Klausula 8 ini tidak akan meliputi jumlah-jumlah yang harus dibayar oleh Tertanggung untuk atau berkenaan dengan:

8.4.4 hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi kapal atau marine hull insurance ITC 280 dengan perluasan atau tanggung jawab akibat tabrakan memberikan ganti rugi kepada kapal pihak ketiga yang ditabrak, akan tetapi jaminan itu tidak termasuk atas cedera, meninggal dan ganti ruginya untuk para awak kapal. Ganti rugi hanya diberikan atas kerusakan fisik pada rangka kapal dan peralatan kapal.

Untuk memberikan perlindungan atas awak kapal maka diperlukan jaminan lain yaitu jaminan Protection and Indemnity (P&I) yang berfungsi sebagai penjamin atas tuntutan hukum dari pihak ketiga. Jika terjadi kecelakaan selain jaminan yang diberikan oleh polis asuransi kapal dalam bentuk collision liability 3/4 selanjut ada penggantian lagi dari jaminan P&I. Jaminan tanggung jawab dari polis asuransi kapal hanya atas kerusakan fisik kapal maka tuntutan lain seperti pengkatan rangka kapal, kehilangan barang-barang milik awak kapal serta cedera, sakit dan meninggal dari awak kapal bisa dijamin di dalam polis P&I.

Jaminan keselamatan atas waktu kapal kini menjadi jaminan wajib yang ditetapkan oleh pemerintah dan  juga oleh International Labour Organization (ILO).

Untuk informasi lebih lengkap di bawah ini kami sampaikan penjelasan tambahan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian paling bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Pelaut dan keluarga Mendapatkan Perlindungan

Kapal asing yang memasuki pelabuhan Negara yang memberlakukan Konvensi Perburuhan Maritim ILO tahun 2006 akan diperiksa kepatuhannya oleh otoritas kontrol Negara pelabuhan.

Amandemen pertama pada Konvensi Perburuhan Maritim, 2006 (MLC, 2006) yang memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaut dan keluarganya jika terjadi penelantaran, kematian dan kecacatan jangka panjang mulai berlaku pada 18 Januari 2017. Amandemen tersebut disetujui oleh International Konferensi Perburuhan tahun 2014.

Amandemen tahun 2014 mensyaratkan bahwa sistem keamanan finansial diberlakukan untuk memastikan bahwa pemilik kapal memastikan kompensasi kepada pelaut dan keluarga mereka jika terjadi penelantaran, kematian atau cacat jangka panjang karena cedera, penyakit, atau bahaya kerja. Sertifikat wajib dan bukti lain akan diperlukan untuk dibawa di atas kapal untuk menetapkan bahwa sistem keamanan finansial telah ada untuk melindungi pelaut yang bekerja di atas kapal.

Kapal asing yang memasuki pelabuhan Negara yang memberlakukan MLC 2006 akan diperiksa kepatuhannya oleh otoritas kontrol Negara pelabuhan dan tindakan akan diambil jika dokumentasinya hilang atau tidak lengkap.

Diharapkan bahwa persyaratan baru dari MLC 2006 ini akan mencegah situasi yang tidak menguntungkan dari pelaut yang terdampar di pelabuhan untuk waktu yang lama ketika pemilik kapal meninggalkan awak mereka tanpa membayar upah mereka atau memulangkan mereka ke negara asal mereka.

Di masa lalu, pelaut yang terlantar sering enggan meninggalkan kapal mereka sampai kapal tersebut dijual dalam penjualan yudisial untuk membayar klaim yang belum dibayar, termasuk klaim atas upah yang belum dibayar. Kini, pembayaran klaim tersebut akan dipercepat oleh sistem keamanan finansial. Selanjutnya, pembayaran klaim yang belum dibayar kepada pelaut atau keluarga mereka dalam kasus kematian atau cacat jangka panjang akibat pekerjaan mereka juga akan dipercepat.

Dari 81 Negara yang telah meratifikasi Konvensi, hanya dua yang secara resmi menyatakan ketidaksetujuan mereka dengan amandemen 2014. Dua lainnya telah meminta untuk menunda pemberlakuannya hingga 18 Januari 2018, sementara beberapa lainnya belum menyerahkan pernyataan penerimaan resmi.

Selain menangani isu-isu langsung melindungi pelaut dan keluarga mereka dalam kasus penelantaran, kematian dan cacat jangka panjang, pengembangan dan berlakunya amandemen menunjukkan bahwa MLC, 2006 dapat secara efektif diperbarui untuk memenuhi kebutuhan mendesak pelaut dan industri pelayaran.

Amandemen tersebut dikembangkan melalui diskusi oleh Kelompok Kerja Ahli Ad Hoc IMO/ILO Gabungan tentang Kewajiban dan Kompensasi mengenai Klaim Kematian, Cedera Pribadi, dan Pengabaian Pelaut dan diselesaikan pada tahun 2014 oleh pertemuan pertama Komite Tripartit Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Badan sesuai dengan Pasal XIII Konvensi Perburuhan Maritim, 2006.

Kecelakaan dan sakit (termasuk pertanggungan kelompok)

Asuransi kecelakaan dan penyakit dapat diambil baik oleh perorangan maupun badan usaha Perkapalan

Jika suatu entitas perusahaan mengambil polis kecelakaan dan penyakit kelompok untuk melindungi stafnya, lokasi risiko adalah wilayah di mana bisnis tertanggung didirikan. Namun, jika karyawan individu adalah pihak dalam kontrak, yaitu mereka dapat secara mandiri membuat klaim berdasarkan kontrak, lokasi risiko adalah wilayah atau wilayah di mana karyawan tersebut tinggal.

Di mana seseorang mengambil polis kecelakaan dan penyakit, lokasi risiko adalah wilayah di mana tertanggung bertempat tinggal.

Jika kontrak mencakup lebih dari satu individu yang diasuransikan, dan orang-orang yang diasuransikan bertempat tinggal di lebih dari satu wilayah, itu akan memiliki lebih dari satu lokasi risiko. Demikian juga, akan memiliki lebih dari satu lokasi risiko jika diambil oleh entitas perusahaan dan mencakup karyawan di perusahaan bisnis di lebih dari satu wilayah.

Kecelakaan diri untuk kru/awak

Polis asuransi  kecelakaan diri untuk awak kapal diambil oleh pemilik atau operator pesawat atau kapal untuk menutupi karyawannya.

Lokasi risiko ditentukan dengan cara yang sama seperti asuransi kecelakaan dan penyakit di atas.

Asuransi kesehatan permanen

Asuransi kesehatan permanen memberikan manfaat jangka waktu tetap kepada tertanggung dalam hal mereka tidak dapat bekerja untuk jangka waktu tertentu atau pemutusan hubungan kerja karena sakit atau kecelakaan. Asuransi ini dapat diambil oleh individu atau badan hukum untuk melindungi stafnya. Jika manfaat dibayarkan selama lebih dari 60 bulan, itu adalah bisnis jangka panjang dan harus ditulis di pasar kehidupan.

Lokasi risiko ditentukan dengan cara yang sama seperti asuransi individu atau asuransi kecelakaan dan penyakit di atas.

Kehilangan lisensi pilot

Lokasi risiko asuransi yang mencakup kehilangan lisensi karena cedera atau sakit ditentukan dengan cara yang sama seperti asuransi individu atau kecelakaan dan penyakit di atas.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: