Perils 8.4.3. The Cargo Or Other Property On, Or The Engagements Of, The Insured Vessel

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

8 3/4THS COLLISION LIABILITY

EXCLUSIONS

8.4. Provided always that this Clause 8 shall in no case extend to any sum which the Assured shall pay for or in respect of

8.4.3. The Cargo Or Other Property On, Or The Engagements Of, The Insured Vessel

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

8. 3/4 TANGGUNG JAWAB TABRAKAN

PENGECUALIAN

8.4. Selalu dengan ketentuan bahwa dalam hal apapun jaminan berdasarkan Klausula 8 ini tidak akan meliputi jumlah-jumlah yang harus dibayar oleh Tertanggung untuk atau berkenaan dengan:

8.4.3. barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan

 


Penjelasan Tambahan

Meskipun polis asuransi kapal atau marine hull insurance menjamin tanggung jawab penggantian kepada kapal lain akibat tabrakan akan tetapi polis asuransi ini tidak memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan muatan kapal yang ditabrak.

Polis asuransi ini hanya bertanggung jawab atas kerusakan rangka kapal dan komponen dan peralatan dari bagian dari kapal.

Tanggung jawab atas kerusakan atas cargo atau muatan kapal dapat dijamin di dalam polis asuransi Protection and Indemnity (P&I). Oleh karena itu setiap kapal seharusnya juga mempunyai jaminan polis P&I untuk menghindari adanya biaya-biaya dan tuntutan yang tidak dijamin oleh polis asuransi kapal.

Selain itu pemilik cargo (muatan kapal) sudah semestinya juga mengasuransikan barang mereka setiap kali mengirimkan menggunakan kapal laut. Meskipun kapal yang digunakan sudah mempunyai polis asuransi P&I dengan jaminan tambahan cargo liability, akan jauh lebih aman jika pemilik sendiri mempunyai polis asuransi marine cargo. Jika terjadi klaim maka perusahaan asuransi penjamin cargo yang bertanggung jawab dan biarkan kemudian mereka yang menuntut kepada pemilik kapal setelah mendapatkan hak subrogasi dari pemilik cargo.

Untuk informasi lebih lengkap di bawah ini kami sampaikan penjelasan tambahan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian paling bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Apa Arti Asuransi Tanggung Jawab Kargo?

Asuransi pertanggungjawaban kargo adalah polis asuransi yang melindungi pengangkut dalam bisnis pengangkutan barang, yang dibuktikan dengan kontrak pengangkutan, terhadap tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pelanggan mereka.

Asuransi tanggung jawab kargo adalah polis asuransi yang dibeli oleh pemilik operator truk, kereta api, atau kapal yang bergerak dalam bisnis pengangkutan barang dari satu titik ke titik lain melalui kontrak pengangkutan. Polis ini melindungi pemilik atau operator dari segala tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang selama pengangkutan barang. Dengan kata lain, penanggung akan membayar kepada pengirim atau pengirim barang sejumlah tertentu jika barang tersebut hilang atau rusak dalam perjalanan dan sebelum sampai di tempat tujuan yang disepakati.

Bagaimana cara kerja Cargo Liability untuk Charterer?

Asuransi kewajiban penyewa dirancang untuk melindungi penyewa kapal dari kewajiban kontraktual dan hukum yang mungkin mereka hadapi selama kegiatan mereka. Dalam artikel kami sebelumnya tentang dasar-dasar asuransi Tanggung Jawab Penyewa, kami telah berbicara singkat tentang tanggung jawab kargo, yang merupakan bagian dari cakupan kami di bawah Kelas A. Tanggung jawab kargo mencakup klaim seperti kerusakan dan kekurangan kargo, yang diklaim berdasarkan Perjanjian Sewa.

Ketika seseorang membeli asuransi kargo sebagai pemilik kargo, ia memiliki hak otomatis untuk mendapatkan kompensasi dari asuransinya sejak ia menderita kerugian. Asuransi kargo akan mencari jalan lain pada tahap selanjutnya tergantung pada siapa yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

Dalam kasus asuransi Charterer Liability, posisinya berbeda. Meskipun ada kerugian, seseorang hanya dapat beralih ke asuransi mereka jika bertanggung jawab atas kerugian sebagai penyewa di bawah Charter Party. Bagaimana cara kerja klaim kargo dalam tanggung jawab penyewa? Sebagai contoh:

Jika kapal dibongkar dan penerima menemukan kerusakan atau kekurangan kargo, ini akan diklaim berdasarkan kebijakan kargo laut.

Dalam hal peristiwa yang ditanggung, polis kargo laut akan merespon dan perusahaan asuransi kargo menyelesaikan klaim dan akan disubrogasikan ke hak tertanggung.

Pemilik kapal dapat dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan asuransi kargo atas kerugian oleh penerima berdasarkan Bill of Lading, sebagai Pengangkut barang.

Pemilik kapal menyelesaikan klaim dengan perusahaan asuransi kargo.

Jika pemilik kapal memiliki bukti atau alasan untuk berasumsi bahwa kerusakan atau kekurangan kargo terjadi di bawah tanggung jawab penyewa, atau disebabkan oleh pegawai penyewa, pemilik kapal dapat melawan penyewa dengan meminta mereka bertanggung jawab atas (sebagian) kerusakan atau kekurangan berdasarkan Partai Piagam. Khusus di NYPE Charter Party, NYPE Interclub Agreement memiliki alokasi tetap hingga 100% untuk penyewa (kerusakan karena penyimpanan).

Asuransi Tanggung Jawab Penyewa berarti bahwa perlindungan diberikan, antara lain, klaim kargo, yang datang melalui pemilik kapal kepada penyewa berdasarkan Perjanjian Sewa. Contoh tanggung jawab kargo dapat berupa kekurangan, kehilangan fisik atau kerusakan kargo karena misalnya penyimpanan yang buruk, penanganan yang salah, dll.

Tanggung jawab kargo sering disalahartikan sebagai Tanggung Jawab Pihak Ketiga, jika misalnya kargo di atas kapal menyebabkan kerusakan pada kargo lain di atas kapal. Tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kargo tetapi untuk jenis kerugian ini kami menyediakan perlindungan di bawah bagian tanggung jawab pihak ketiga yang terpisah. Jika klien memutuskan untuk mengambil pertanggungan tidak termasuk kewajiban kargo, dia akan tetap ditanggung untuk Kewajiban Pihak Ketiganya.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: