Perils 8.1.2. Collision Liability General Average Of, Salvage Of, Or Salvage Under Contract

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

8 3/4THS COLLISION LIABILITY

8.1 The Underwriters agree to indemnify the Assured for three-fourths of any sum or sums paid by the Assured to any other person or persons by reason of the Assured becoming legally liable by way of damages for:

8.1.3 General Average Of, Salvage Of, Or Salvage Under Contract of, any such other vessel or property thereon, where such payment by the Assured is in consequence of the Vessel hereby insured coming into collision with any other vessel.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

8. 3/4 TANGGUNG JAWAB TABRAKAN

8.1 Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 bagian dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orangorang lain dengan alasan karena Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi financial untuk:

8.1.3 kerugian umum, penyelamatan murni, atau penyelamatan atas dasar suatu kontrak dari, kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut, apabila pembayaran tersebut oleh Tertanggung dilakukan sebagai konsekuensi dari Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain.

 


Penjelasan Tambahan

Di dalam jaminan ¾ tanggung jawab tabrakan polis asuransi kapal atau marine hull insurance memberikan jaminan atas tuntutan kerugian akibat bertabrakan dengan kapal lain bukan hanya untuk biaya perbaikan kapal yang rusak tapi juga atas biaya-biaya lain.

Biaya yang juga bisa diganti adalah biaya general average yaitu biaya yang timbul akibat sebagian muatan kapal harus dibuang untuk menyelamatkan kapal akibat tabrakan.

Polis asuransi ini juga mengganti juga kerusakan komponen lain dari kapal yang ditabrak dan biaya yang timbul akibat dari tabrakan tersebut.

Untuk informasi lebih lengkap di bawah ini kami sampaikan penjelasan tambahan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian paling bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.

Referensi

Apa itu General Average?

General Average adalah prinsip hukum maritim yang pada dasarnya menetapkan bahwa semua pemangku kepentingan kargo laut (pemilik, pengirim, dll.) berbagi secara merata setiap kerusakan atau kerugian yang mungkin terjadi sebagai akibat dari pengorbanan sukarela sebagian kapal atau kargo untuk menyelamatkan keseluruhan. dalam keadaan darurat.

Dasar di balik prinsip ini adalah bahwa pihak yang menderita kerugian finansial yang sangat besar untuk menyelamatkan harta milik orang lain berhak untuk mendapatkan kompensasi atas kerugian tersebut. Asal-usul General Average berasal dari Aturan York-Antwerp tahun 1890, tetapi jelas telah dimodifikasi berkali-kali sejak untuk beradaptasi dengan kondisi rantai pasokan modern, terakhir pada tahun 2004.

Aturan tersebut menyatakan “Ada tindakan rata-rata umum ketika, dan hanya jika, setiap pengorbanan atau pengeluaran luar biasa dilakukan atau dikeluarkan dengan sengaja dan wajar untuk keselamatan bersama dengan tujuan melestarikan dari bahaya properti yang terlibat dalam petualangan maritim bersama.” (York-Antwerp Rules, 2016 update) Dari sini, General Average dihitung, dan setiap pihak yang menderita kerugian akan dikreditkan untuk nilai kerugian tersebut, dan akan dikenakan persentase dari nilai kepentingan mereka sendiri untuk membayar bagi hasil biaya dan hilangnya kepentingan orang lain.

Setelah pemilik kapal menyatakan General Average, pihak ketiga yang netral (penyesuaian General Average) yang ditunjuk oleh pemilik kapal, akan menentukan biaya yang berlaku kepada dan oleh setiap pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelayaran kapal. Adjuster akan menentukan kerugian mana yang memenuhi syarat untuk General Average, total biaya insiden, serta jumlah utang masing-masing pihak, dll.

Setelah insiden maritim (seperti berita terbaru dari Ever Given), pemangku kepentingan dengan kargo/kargo di atas kapal perlu memberikan jaminan General Average. Setiap kargo yang terkena dampak tidak akan dilepaskan ke pemilik kargo sampai jaminan General Average telah diberikan.

Pemilik kargo yang membawa asuransi kargo harus segera memberi tahu Penjamin Emisinya agar jaminan dibayar oleh Perusahaan Asuransi atau akan dihadapkan pada pembayaran sendiri.

Dasar hukum penyelamatan laut

Dengan asal-usulnya di zaman kuno, dasar penyelamatan adalah bahwa seseorang yang membantu orang lain di laut menempatkan dirinya dan kapalnya dalam bahaya dan harus diberi imbalan yang pantas. Pertimbangan terkait adalah untuk mencegah pembajakan, karena setiap kapal yang berada dalam bahaya mungkin akan ditinggalkan oleh bajak laut jika pemiliknya tidak memberikan imbalan yang jujur. Hukum penyelamatan telah diakui selama berabad-abad dalam dokumen-dokumen seperti dekrit Rhodes dan Intisari Romawi Justinian.[2] Ini masih merupakan hak yang hampir diakui secara universal, meskipun kondisi untuk penghargaan penyelamatan bervariasi dari satu negara ke negara lain.

Hak untuk mendapatkan imbalan atas penyelamatan di laut didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dan kebijakan publik; Hukum berusaha untuk menjadi adil baik untuk pemilik properti dan salvors. Hak hukum atas salvage reward muncul ketika seseorang, bertindak sebagai sukarelawan (yaitu, tanpa kewajiban kontrak atau kewajiban hukum lainnya yang sudah ada sebelumnya untuk bertindak) melestarikan atau berkontribusi demikian untuk melestarikan di laut setiap kapal, kargo, kargo, atau subjek penyelamatan lain yang diakui dari bahaya.

Situasi penyelamatan muncul ketika pemilik kapal menerima tawaran bantuan dari penyelamat. Sejauh itu, pengaturannya bersifat kontrak, tetapi ini bukan kontrak untuk layanan dengan biaya yang telah diatur sebelumnya.[3] Sebaliknya, undang-undang menetapkan bahwa setelah layanan dilakukan, pengadilan atau arbiter akan membuat putusan dengan mempertimbangkan:

  • tingkat keberhasilan usaha penyelamatan
  • tingkat bahaya usaha penyelamatan
  • nilai properti yang diselamatkan
  • apakah upaya yang wajar untuk melindungi lingkungan pesisir telah dilakukan
  • ketentuan Pasal 13 & 14 Konvensi Penyelamatan 1989.

Sebuah kontrak formal tidak sepenuhnya diperlukan, asalkan ada bukti bahwa pemilik telah menyetujui intervensi penyelamat. Asumsinya di sini adalah bahwa ketika dihadapkan dengan kehilangan kapal dan muatannya, pemilik yang bijaksana dan wajar akan menerima persyaratan penyelamatan yang ditawarkan, bahkan jika waktu tidak mengizinkan negosiasi semacam itu. Meskipun demikian, pemilik kapal berhak menolak tawaran bantuan apa pun, dan akan melakukannya jika perusahaan pelayaran telah membuat perjanjian dengan penyelamat profesional pilihan mereka.[4]

Tidak ada yang setara dengan penyelamatan ketika di darat: seseorang yang membantu orang lain di darat tidak memiliki hak kecuali pengadilan menganggap bahwa kontrak tersirat telah muncul, baik secara obyektif maupun subyektif.[5]

Penyelamatan berbeda dari hukum Hadiah, yang merupakan perampasan properti dari musuh pada saat perang, di mana hadiah dibuat oleh Pengadilan Laksamana yang duduk sebagai Pengadilan Hadiah.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: