Perils 7. Pollution
Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280
Apa itu polis asuransi Marine Hull?
Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?
Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.
Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?
Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?
Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?
Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.
1/10/83
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)
INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS
7. POLLUTION HAZARD
This insurance covers loss of or damage to the Vessel caused by any governmental authority acting under the powers vested in it to prevent or mitigate a pollution hazard, or threat thereof, resulting directly from damage to the Vessel for which the Underwriters are liable under this insurance, provided such act of governmental authority has not resulted from want of due diligence by the Assured, the Owners, or Managers of the Vessel or any of them to prevent or mitigate such hazard or threat. Master, Officers, Crew or Pilots not to be considered Owners within the meaning of this Clause 7 should they hold shares in the Vessel.
1/10/83
(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
7. BAHAYA POLUSI
Pertanggungan ini menjamin kerugian atas atau kerusakan pada Kapal Yang Dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang bertindak dibawah kekuasaan yang ada padanya untuk mencegah atau mengurangi suatu bahaya polusi atau ancaman bahaya polusi, sebagai akibat langsung dari kerusakan pada Kapal tersebut untuk kerusakan mana Penanggung bertanggung jawab berdasarkan pertanggungan ini, asalkan tindakan otoritas pemerintahan tersebut dilakukan bukan sebagai akibat dari kurangnya kepedulian yang semestinya dariTertanggung, Pemilik, atau Pengelola Kapal tersebut atau pihak mana saja di antara pihak-pihak tersebut untuk mencegah atau mengurangi bahaya atau ancaman bahaya tersebut. Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal tersebut menurut pengertian Klausula 7 ini apabila mereka mempunyai saham pada Kapal tersebut.
Penjelasan Tambahan
Polis asuransi rangka kapal atau marine hull insurance juga bisa memberikan ganti rugi akibat penggunaan kapal untuk pembersihan polusi atas perintah dari pemerintah.
Hal ini mungkin saja terjadi misalnya jika kapal mengangkut barang cair berbahaya yang kemudian mengalami kebocoran yang menimbulkan polusi. Karena polusinya semakin meluas dan tidak terkendali untuk mengatasinya salah satu caranya adalah kapal harus dirusak atau bahkan dibakar. Hal ini terpaksa dilakukan untuk menghindari kerusakan yang lebih parah.
Sesuai dengan kondisi polis mengenai Pollution maka kerusakan dan kehilangan kapal untuk mencegah terjadinya polusi dijamin oleh polis asuransi marine hull.
Tapi yang menyatakan bahwa kapal harus dirusak dan dihancurkan harus datang dari pemerintah atau pihak yang berwenang bukan dari tertanggung dalam hal pemilik kapal atau pihak lain yang masih berkentingan atas kesalamatan kapal.
Tapi para mengelola kapal termasuk nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal tersebut menurut pengertian Klausula  ini apabila mereka mempunyai saham pada Kapal tersebut.
Untuk penjelasanlebih lanjut berikut ini kami tuliskan tambahan informasi dari beberapa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari nasasumber.
Referensi
Pencegahan, deteksi, dan mitigasi polusi
Pencemaran didefinisikan sebagai keadaan air ketika mengandung sejumlah besar bahan asing sehingga tidak layak lagi untuk peruntukannya, baik itu air minum, air dingin untuk pendinginan mesin, atau air bersih untuk pariwisata.
Topik ini, yang sangat penting bagi komisi Eropa dan pemerintah nasional karena sejumlah peristiwa yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir, mencakup cakupan pengetahuan yang luas termasuk proses kimia sintesis polutan, pengangkutan senyawa secara hidrolik, dampak biologis pada manusia. kesehatan atau ekosistem, konsekuensi sosial ekonomi dari peristiwa polusi dan teknik rekayasa untuk mitigasi polusi.
Masalah mengamati keadaan polusi dan meningkatkan kualitas air di dekat zona pesisir telah ditangani dengan cara yang berbeda di sebagian besar negara pesisir, melalui peraturan dan organisasi sistem peringatan dan perlindungan.
Namun, terlepas dari upaya besar yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir untuk mengurangi jumlah polusi yang tidak disengaja dan dampak polusi kronis di wilayah pesisir, kita tidak dapat tidak memperhatikan bahwa langkah besar masih harus diambil untuk meningkatkan kualitas lingkungan. pemahaman tentang sumber dan konsekuensi polusi dan untuk menciptakan prosedur peringatan yang lebih baik dan alat yang dapat diandalkan untuk mengurangi dampak polusi.
Setelah deskripsi singkat tentang berbagai jenis polutan yang ditemui di sepanjang pantai Eropa dan status keberadaannya saat ini di zona pesisir, dokumen ini akan menjelaskan alat yang diperkenalkan oleh pemerintah nasional dan organisasi internasional sebagai tanggapan terhadap masalah polusi di seluruh dunia. Akhirnya, kesenjangan pengetahuan dan isu-isu yang masih harus diatasi akan segera disebut sebagai pengantar isi bagian Wiki Pesisir ini.
Polusi yang tidak disengaja
Selama paruh kedua abad kedua puluh, ketika ekonomi mulai melebar melintasi batas-batas nasional, jumlah perdagangan tumbuh banyak di dunia, menyeret sepanjang volume lalu lintas maritim antara negara-negara barat. Pemerintah tidak siap atau terbiasa menghadapi konsekuensi dari revolusi ekonomi semacam itu dan mendapati diri mereka tidak mampu menangani tumpahan minyak dan polusi tak disengaja yang terus meningkat di dekat garis pantai mereka. Oleh karena itu, tidak lebih awal dari tahun 1970-an bahwa tindakan pertama diambil untuk mengurangi jumlah dan tingkat keparahan polusi yang tidak disengaja, misalnya konvensi PBB Marpol.
Minyak bukan satu-satunya sumber polusi yang tidak disengaja. Tenggelamnya Ievoli Sun di Channel Sea pada tahun 2000 menegaskan adanya risiko kimia, ketika kapal masuk ke perairan dengan muatan 6000 ton produk kimia, termasuk 4000 ton stirena, 1000 ton triklorosilan dan 1000 ton bahan kimia. alkohol isopropil. Itu membuat para pengambil keputusan memperhatikan pentingnya mempersiapkan tanggapan yang disesuaikan, menggunakan teknologi inovatif dan mengambil keuntungan dari pengalaman negara lain.
Titik Panas Polusi
Bukan hal yang aneh untuk menemukan entri yang salah atau tidak lengkap pada Buku Catatan Minyak. Biasanya, ini hanyalah kesalahpahaman di pihak Chief Engineer tentang bagaimana entri harus dibuat daripada upaya yang disengaja untuk menipu. Dalam kasus tersebut, kami berkomunikasi dengan Chief Engineer IMO MEPC.1 Circ. 736/ Rev.2 yang memberikan panduan tentang masalah tersebut serta Buletin Teknis terkait kami.
Pemisah air berminyak adalah item peralatan penting yang memerlukan perawatan dan pemeriksaan berkala sesuai dengan instruksi pabrik. Selanjutnya, prosedur yang jelas dan pemberitahuan instruksi harus dipasang pada peralatan seperti yang ditunjukkan. Terkait dengan separator air berminyak adalah katup pembuangan ke laut yang biasanya tetap terkunci dan tertutup rapat saat tidak digunakan. Asesor Klub sering memberikan saran sehubungan dengan peningkatan pengaturan penguncian dan penyegelan serta kontrol yang tepat dari peralatan transfer. Tujuan utamanya adalah agar chief engineer memiliki kendali penuh atas peralatan untuk menolak akses yang tidak sah. Namun, jika kunci perangkat pengunci dibiarkan tergantung di ruang kontrol, semua tindakan pencegahan yang diambil dapat sia-sia. Kunci harus selalu disimpan di bawah pengawasan Chief Engineer.
Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi
Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source:
- https://safety4sea.com/best-practices-pollution-prevention-mitigation/?__cf_chl_jschl_tk__=pmd_mICbnorx6mg2Ktmnym5EZcsB1Tsx8RG.kWmfM5Nhhug-1630415472-0-gqNtZGzNAhCjcnBszQk9
- http://www.coastalwiki.org/wiki/Pollution_prevention,_detection_and_mitigation
- https://www.qld.gov.au/environment/pollution/pollution-management/reporting