L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Bedah Polis

      Marine Hull Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

      Apa itu polis asuransi Marine Hull?

      Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

      Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

      Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

      Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

      Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

      Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

      Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

      Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

      Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

       


      1/10/83

      (FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

      INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

       

      The following clauses shall be paramount and shall override anything contained in this insurance inconsistent therewith.

      23 WAR EXCLUSION

      In no case shall this insurance cover loss damage liability or expense caused by

      23.3.  derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war.

       


      1/10/83

      (HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

      KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

       

      Klausula-klausula di bawah ini mempunyai kedudukan yang tertinggi dan mengalahkan hal-hal apaupun yang tercantum pada pertanggungan ini yang tidak sejalan dengannya.

      23. PENGECUALIAN RISIKO PERANG

      Dalam hal apapun pertanggungan ini tidak akan menjamin kerugian, kerusakan, tanggung jawab atau biaya-biaya yang disebabkan oleh

      23.3. ranjau, torpedo, bom-bom atau senjata-senjata perang lain yang sudah ditinggalkan.

       


      Penjelasan Tambahan

      Referensi

      Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

      Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!

       

      Connect With Us

      Talk to Our Team