Perils 13.1. Duty Of Assured (Sue And Labour) – In case of any loss or misfortune
Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280
Apa itu polis asuransi Marine Hull?
Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)
Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?
Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.
Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?
Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.
Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?
Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?
Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.
1/10/83
(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)
INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS
13 DUTY OF ASSURED (SUE AND LABOUR)
13.1. In case of any loss or misfortune it is the duty of the Assured and their servants and agents to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimising a loss which would be recoverable under this insurance.
1/10/83
(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)
KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU
13. KEWAJIBAN TERTANGGUNG (SUE AND LABOUR)
13.1 Jika terjadi suatu kerugian atau ketidakberuntungan adalah menjadi kewajiban Tertanggung dan orang-orang yang bekerja padanya dan orang-orang yang diberinya kewenangan untuk melakukan hal-hal atas namanya untuk melakukan langkah-langkah yang dipandangnya wajar untuk mencegah atau memperkecil suatu kerugian yang dijamin berdasarkan pertanggungan ini.
Penjelasan Tambahan
Seperti yang berlaku di dalam polis asuransi yang lain, di dalam polis asuransi kapal atau marine hull juga berlaku ketentuan bahwa tertanggung harus berusaha untuk menghindari terjadi kecelakaan, mengurangi potensi kerugian yang dapat terjadi dengan melakukan berbagai usaha yang dapat dilakukan.
Termasuk menggunakan alat dan mengeluarkan biaya yang diperlukan. Biaya-biaya tersebut dapat diganti oleh perusahaan asuransi sepanjang biaya tersebut wajar dan memberikan manfaat dalam usaha untuk menyelamatkan kapal.
Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.
Referensi
Apakah Klausula Duty of Assured – Sue and Labor?
Klausul asuransi yang mewajibkan tertanggung untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk menghindari atau meminimalkan kerugian yang klaimnya akan dibayarkan berdasarkan polis;
sebagai imbalannya, sebagian besar biaya yang dikeluarkan untuk mengambil langkah-langkah tersebut dapat diperoleh kembali dari penjamin emisi. Dalam prakteknya biaya ini disebut “tuntutan dan biaya tenaga kerja”. Tuntutan dan biaya tenaga kerja merupakan tambahan dari yang tercakup dalam polis, dan tidak termasuk biaya yang dikeluarkan secara umum atau biaya penyelamatan, yang dapat diperoleh kembali secara terpisah dari perusahaan asuransi.
Klausul Sue and Labor dijelaskan/disertakan dalam Marine Insurance Act (MIA), Institute Time Hull dan International Hull Clauses.
Maksud dari klausula ini adalah untuk mengganti kerugian tertanggung jika ia mengeluarkan pengeluaran ketika menghindari atau meminimalkan kerugian, yang jika tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi. Signifikansinya adalah bahwa hal itu merupakan pelengkap dari polis, yang berarti bahwa tertanggung dapat memperoleh kembali biaya-biaya tersebut di samping suatu klaim atas kerugian total, dengan demikian memperluas ukuran ganti ruginya, di luar nilai pertanggungan kapalnya.
Tindakan yang diambil untuk mencegah atau meminimalkan kerugian
Uraian gugatan dan tenaga kerja di atas, yang termasuk dalam MIA dan berbagai klausa lambung kapal, sering kali menawarkan ketidakpastian, khususnya jika dibandingkan dengan rata-rata umum.
Dalam Royal Boskalis Westminster v Mountain (1997) prinsip-prinsip berikut ini ditetapkan oleh Lord Justice Stuart-Smith dari Pengadilan Banding: Tertanggung berhak memperoleh pemulihan berdasarkan klausul gugatan dan tenaga kerja jika ia dapat menunjukkan (1) bahwa ia agen telah mengambil tindakan ‘tidak biasa dan luar biasa’, (2) bahwa tujuan dari tindakan ini adalah untuk melindungi harta benda yang dipertanggungkan dari kerugian yang diakibatkan oleh bahaya yang dipertanggungkan, (3) bahwa bahaya yang dipertanggungkan sedang beroperasi atau jelas-jelas akan segera terjadi, (4) bahwa kerugian, jika itu terjadi, akan menjadi jenis yang dapat dipulihkan berdasarkan polis dan (5) bahwa tindakan tersebut wajar untuk diambil.
Sebaliknya, prinsip dasar GA adalah sebagai berikut “Apa yang telah dikorbankan untuk kepentingan semua akan dibuat baik oleh kontribusi semua”. Pengorbanan ini harus luar biasa, disengaja atau sukarela, harus ada bahaya dan tindakan harus untuk keselamatan bersama dari petualangan maritim.
Komentar Stuart-Smith LJ menjelaskan bahwa tuntutan dan tenaga kerja adalah masalah asuransi, di mana kewajiban ditempatkan pada tertanggung untuk secara praktis meminimalkan eksposur perusahaan asuransinya. Sebaliknya, rata-rata umum, meskipun dapat diasuransikan, adalah masalah hukum laut dan bukan asuransi laut.
Perbedaan lain antara tuntutan dan tenaga kerja dan rata-rata umum adalah bahwa yang pertama adalah untuk kepentingan penanggung dari subyek yang diasuransikan, sedangkan yang terakhir adalah untuk kepentingan properti yang terlibat dalam petualangan maritim bersama. Akibatnya, rata-rata umum ditanggung oleh semua properti yang berpartisipasi dalam petualangan maritim, seperti kapal, kargo, kargo dan/atau bunker. Sebaliknya, kewajiban yang timbul dari tuntutan dan klausul kerja hanya ada pada satu pihak, yaitu pemilik kapal yang dijamin.
Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi
Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source: