Perils 12.3. Deductible – Excluding Any Interest Comprised Therein

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

 

12. DEDUCTIBLE

12.3 Excluding any interest comprised therein, recoveries against any claim which is subject to the above deductible shall be credited to the Underwriters in full to the extent of the sum by which the aggregate of the claim unreduced by any recoveries exceeds the above deductible.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

12. RESIKO SENDIRI

12.3 Tidak termasuk bunga apa pun yang terkandung di dalamnya, pemulihan terhadap klaim apa pun yang tunduk pada pengurangan di atas akan dikreditkan ke Penanggung secara penuh sejauh jumlah keseluruhan klaim yang tidak dikurangi oleh pemulihan apa pun melebihi pengurangan di atas.

 


Penjelasan Tambahan

Untuk informasi lebih lanjut berikut ini ami tuliskan beberapa referensi dari nasa sumber. Jika Anda tertarik dengan tulisan  ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan pula link dari nara sumber.

Referensi

Bagaimana hak pemulihan

Perlindungan hak pemulihan adalah proses dua langkah (a) Mengajukan Klaim/Pemberitahuan Moneter pada pelaku kesalahan/pengangkut dan (b) Menlembagakan gugatan pemulihan dalam periode pembatasan

  1. Mengajukan Klaim Moneter

Tuntutan Uang tidak lain adalah surat atau pemberitahuan dari tertanggung kepada pelaku kesalahan yang menuntut ganti rugi. Klaim moneter dapat diajukan oleh tertanggung, karyawan mereka atau oleh agen mereka. Sebagian besar waktu tertanggung meminta perusahaan asuransi untuk memberikan format Klaim Moneter atau proses pengajuannya.

Terlihat bahwa tertanggung menggunakan format/bahasa yang berbeda berdasarkan pengalaman/keahliannya dan tidak ada format standar. Kami menyarankan bahwa Klaim Moneter harus berisi (a) alamat lengkap pengangkut/pelaku kesalahan, (b) referensi pengiriman mis. L.R./ GR nomor, tanggal dll. (c) latar belakang singkat insiden/klaim, (d) meminta pertanggungjawaban pelaku atas kerusakan dan (e) menuntut pembayaran. Kuantifikasi kerusakan yang tertunda Klaim Moneter dapat diajukan berdasarkan perkiraan nilai kerugian dan setelah kuantum kerugian dipastikan dengan tepat, Klaim/Pemberitahuan Moneter yang diubah akan dikirim.

Surat/Pemberitahuan Klaim Moneter sebaiknya dikirim melalui Pos Tercatat A.D dan bukti pengiriman/tanda terima asli beserta salinan surat harus disimpan untuk diserahkan kepada perusahaan asuransi sesuai permintaan. Contoh format surat Tagihan Moneter terlampir sebagai “Lampiran A” dan isi format dapat diubah sesuai dengan kebutuhan dan sifat kejadian.

  1. Lembaga Gugatan

Tertanggung perlu mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku jika kerusakan tidak dibayar dengan Surat/Pemberitahuan Klaim Moneter. Gugatan itu harus dilembagakan dalam jangka waktu pembatasan.

Jangka waktu pengajuan Tuntutan Moneter dan Lembaga Gugatan:

Statuta ini memberikan ketentuan tanggung jawab pengangkut, hak pengangkut, prosedur dan waktu untuk melembagakan proses pemulihan, dll. Tanggung jawab, jadwal/periode batasan bervariasi untuk setiap patung dan oleh karena itu untuk memulai tindakan pemulihan yang berhasil terhadap pengangkut, menjadi sangat penting bagi tertanggung atau agen mereka. untuk memulai proses pemulihan terhadap pengangkut dalam periode pembatasan. Prosedur/panduan untuk memulai proses pemulihan untuk beberapa orang disebutkan di bawah ini:

Pengangkutan melalui Laut

Jika barang-barang tersebut dikirim melalui pengangkut laut, ketentuan pemulihan akan sesuai dengan Pengangkutan Barang melalui Laut, Kecuali jika pemberitahuan kehilangan atau kerusakan dan sifat umum dari kehilangan atau kerusakan tersebut diberikan secara tertulis kepada pengangkut atau agennya di pelabuhan pembongkaran sebelum atau pada saat pemindahan barang ke dalam pengawasan orang yang berhak untuk menyerahkannya berdasarkan kontrak pengangkutan, atau jika kehilangan atau kerusakan tidak terlihat dalam waktu tiga hari, pemindahan tersebut harus menjadi bukti prima facie dari penyerahan oleh pengangkut barang-barang seperti yang dijelaskan dalam bill of lading.” Selanjutnya dalam hal apapun pengangkut dan kapal akan dibebaskan dari semua tanggung jawab sehubungan dengan kehilangan atau kerusakan kecuali gugatan diajukan dalam waktu satu tahun setelah penyerahan barang atau tanggal ketika barang seharusnya diserahkan.

Hak dan Kekebalan Pembawa

Kekebalan tertentu telah diberikan kepada pengangkut oleh legislatif, pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari tindakan Tuhan, tindakan perang atau musuh publik, huru hara dan huru hara, penahanan atau penyitaan di bawah proses hukum, perintah atau pembatasan atau larangan dikenakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara Bagian atau oleh pejabat atau pejabat yang berada di bawah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Negara Bagian yang diberi wewenang olehnya untuk kepentingan ini. Ini bukan kekebalan mutlak dan pengangkut tidak akan dibebaskan dari tanggung jawabnya atas kehilangan, kehancuran, kerusakan, kemerosotan atau tidak terkirimnya kiriman jika pengangkut biasa dapat menghindari kehilangan, kehancuran atau kerusakan, dll. pengangkut melakukan uji tuntas dan kehati-hatian dalam pengangkutan konsinyasi.

  1. Penyelesaian Pra Klaim

Menunggu proses klaim, gugatan harus diajukan oleh tertanggung saja. Biaya hukum yang dikeluarkan untuk proses pemulihan tersebut tercakup dalam Polis Asuransi Kelautan. Namun, disarankan agar persetujuan dari perusahaan asuransi diperoleh sebelum mengajukan gugatan pemulihan tersebut. Persetujuan tersebut dapat berupa penunjukan pengacara, biaya, pengadilan, dll. Penting untuk dicatat di sini bagi tertanggung bahwa biaya pemulihan harus wajar. Penanggung sebagian besar setuju untuk institusi gugatan, jika diperlukan, tetapi menunggu pemrosesan persetujuan klaim diberikan tanpa dasar prasangka. Jika klaim tidak dapat dibayarkan berdasarkan ketentuan polis, biaya pemulihan juga tidak akan dibayarkan.

Sering kali terlihat bahwa tertanggung hanya mengajukan klaim moneter pada pengangkut dalam jangka waktu yang ditentukan tetapi tidak mengajukan gugatan pemulihan dalam jangka waktu yang terbatas. Dalam skenario seperti itu, jika klaim tertunda pada akhir penanggung dan jangka waktu pembatasan telah habis, tidak dapat ditafsirkan bahwa hak pemulihan telah dilindungi karena pasca penyelesaian klaim perusahaan asuransi tidak dapat mengajukan gugatan pemulihan terhadap pengangkut karena akan terhalang oleh pembatasan. Dalam situasi seperti itu, klaim Tertanggung dapat berprasangka. Oleh karena itu disarankan bahwa, menunggu penyelesaian klaim, tuntutan pemulihan harus diajukan oleh tertanggung atau oleh agen mereka, jika diperlukan.

  1. Pasca Penyelesaian Klaim

Setelah klaim dibayar untuk perusahaan asuransi, hak subrogasi dialihkan ke perusahaan asuransi. Penanggung, jika menginginkannya, dapat mengajukan gugatan pemulihan terhadap pengangkut/pelaku kesalahan. Perusahaan Asuransi pada umumnya meminta Surat Subrogasi sebelum penyelesaian klaim dimana tertanggung mensubrogasikan haknya kepada perusahaan asuransi dan memberi kuasa kepada mereka untuk mengajukan gugatan atau melakukan tindakan lain terhadap pengangkut/pelaku kesalahan. Penanggung sebagian besar mengajukan gugatan pemulihan atas nama mereka dan kadang-kadang dapat menjadikan tertanggung sebagai pihak yang mengajukan gugatan untuk memperkuat klaim mereka di Pengadilan. Tidak ada format standar Surat Subrogasi dan sebagian besar Perusahaan menggunakan format yang berbeda sesuai dengan praktik mereka. Contoh format Surat Subrogasi Lloyd dilampirkan sebagai “Lampiran 2” dan dapat diubah tergantung pada kasusnya.

Biaya Hukum

Surat Subrogasi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas tanggung jawab atas biaya dan pengeluaran yang timbul sehubungan dengan proses pemulihan yang dilakukan atas nama tertanggung oleh penanggung. Biaya hukum dan pengeluaran yang mungkin dikeluarkan oleh tertanggung sebelum penyelesaian klaim asuransi dapat dipulihkan berdasarkan Klausul 16 Klausul Institute Cargo (Klausul Tugas Tertanggung). Klausul 16 menyatakan bahwa perusahaan asuransi akan mengganti tertanggung untuk “setiap biaya yang dikeluarkan dengan benar dan wajar sesuai” tugas, antara lain, untuk memastikan bahwa hak terhadap pengangkut dan penerima talangan dipertahankan dan dilaksanakan dengan baik.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas bahwa begitu banyak informasi dan pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

https://www.linkedin.com/pulse/marine-insurance-concept-recovery-rights-mohindra-singh-indolia?articleId=6614045923020496896