General Exclusions 1. War Exclusions

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.

Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari  Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts,Hotel Alternatives, Motel,Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.

Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, sebagai broker asuransi atau pialang asuransi kami telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.

Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Kami ini kita membahas bagian dari polis PAR berikut ini:


Exclusions: 1

War, invasion, act of foreign enemy,hostilities or warlike operations (whether war be declared or not) or civil war ; riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, looting, mutiny, civil commotion, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, confiscation, requisition or nationalization, acts of terrorism. “Terrorism” means the use of violence for political ends and includes any use of violence for the purpose of putting the public or any section of the public in fear


Terjemahan

Perang  atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru- hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme. “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari public dalam ketakuta.


Apa Arti Klausul Pengecualian Perang?

Klausul pengecualian perang adalah bagian dari kontrak asuransi yang menyatakan bahwa asuransi tidak mencakup kerusakan yang disebabkan oleh tindakan perang. Pengecualian yang sangat umum ditemukan di sebagian besar polis asuransi, juga biasanya mencakup tindakan terorisme. Jiwa, cacat, pemilik rumah, mobil, dan hampir semua jenis asuransi lainnya sering kali memiliki beberapa jenis klausul pengecualian perang.

Perusahaan asuransi tidak bersedia menanggung kerusakan yang disebabkan oleh perang karena beberapa alasan. Pertama, jika perang pecah di suatu negara, bisa menyebabkan jumlah kerusakan yang sangat besar. Kemungkinan besar perusahaan asuransi akan bangkrut untuk menutupi kerusakan tersebut; dengan demikian, mereka tidak mampu untuk menutupi risiko ini. Selain itu, jika individu yang diasuransikan memutuskan untuk bergabung dengan militer dan berperang, mereka secara sukarela menempatkan diri mereka pada risiko yang jauh lebih tinggi untuk menjadi cacat atau terbunuh. Akibatnya, banyak polis kehidupan dan kecacatan tidak mencakup kerugian akibat perang.

Namun, ada polis asuransi khusus memang mencakup kerusakan perang. Misalnya, beberapa polis asuransi menawarkan polis komersial kepada perusahaan yang harus melakukan bisnis di negara yang secara politik tidak stabil.

Pemerintah juga menyediakan asuransi perang, seperti cacat dan asuransi jiwa, untuk tentara.

Kemungkinan seseorang atau harta benda akan terluka, terbunuh atau hancur dalam suatu tindakan perang. Misalnya, jika seorang karyawan sedang mengangkut barang dengan truk ke pelanggan, risiko perang adalah kemungkinan dia mengemudi di atas ranjau darat, membunuh dirinya sendiri dan menghancurkan barangnya. Risiko perang adalah jenis risiko politik dan sering dikecualikan dari polis asuransi.


Catatan dari Broker Asuraransi

Resiko perang dan sejenisnya merupakan pengecualian yang hampir selalu ada di dalam setiap polis asuransi. Meskipun alasan dari pengecualian resiko perang sudah dapat dipahami oleh masyarakat luas akan tetapi perusahaan asuransi perlu menuliskannya untuk menegaskan bahwa mereka tidak menjamin setiap kerugian dan kerusakan yang terjadi akibat dari perang san sejenisnya.

Kemungkinan terjadinya resiko perang sangat kecil apalagi di negara-negara yang sudah maju. Belakanagn ini perang pernah terjadi di Timur Tengah seperti di Irak, Iran, Afganistan, Somalia,dan beberapa negara lainnya. Tapi perang tersebut sudah mulai berakhir.


Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi

Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property. Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.

Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.

Hubungi L&G sekarang juga!