General Condition 9. Interest Payments

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.

Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari  Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts, Hotel Alternatives, Motel, Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.

Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, kami sebagai broker asuransi atau pialang asuransi telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.

Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Kami ini kita membahas bagian dari polis PAR berikut ini:


General Condition applying to all Sections

9. Interest Payments

The Insurers shall not be liable to pay interest other than interest for default.


9. Pembayaran Bunga

Penanggung tidak bertanggung jawab membayar bunga selain bunga karena gagal bayar.


Penjelasan tambahan

Pengertian umum dari istilah bunga adalah sejumlah uang yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu, secara proporsional dari jumlah yang dipinjamkan, disimpan, atau dipinjam atau kewajiban yang harus dibayarkan. (Bunga total atas jumlah yang dipinjamkan atau dipinjamkan tergantung pada jumlah pokok, tingkat bunga, frekuensi pemajemukan, dan lamanya waktu pinjaman, simpanan, atau pinjaman.

Tingkat bunga didefinisikan sebagai jumlah pinjaman yang dibebankan pemberi pinjaman sebagai bunga kepada peminjam, biasanya dinyatakan sebagai persentase tahunan. Ini adalah tarif yang dikenakan bank atau pemberi pinjaman lain untuk meminjam uangnya, atau tarif yang dibayarkan bank kepada penabungnya karena menyimpan uang di rekening.

Penundaan Realisasi pembayaran klaim asuransi.

Sering juga terjadi realisasi pembayaran klaim asuransi mundur jadwal yang sudah ditentukan atau setelah 30 hari setelah klaim disetujui bersama antara tertanggung dan penanggung. Penundaan ini bisa disebabkan oleh beberapa kondisi mulai dari masalah administrasi, masakah teknis dan juga masalah kondisi keuangan.

Untuk pembayaran klaim yang jumlahnya besar, perusahaan asuransi perlu waktu yang lebih lama untuk mendapatkan pembayaran dari pihak reasuransi. Walau sebenarnya penundaan karena alasan keterlambatan pembayaran dari reasuransi tidak bisa dijadikan alasan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Jika waktu penundaannya tidak terlalu lama misalnya dalam waktu satu bulan mungkin tertanggung dapat memahaminya akan tetapi jika lebih lama dari itu mungkin akan menjadi masalah.
Atas penundaan tersebut pihak perusahaan asuransi tidak mau membayar bunga keterlambatan seberapun besarnya. Hal itulah yang ditegaskan oleh ketentuan pasal 9 ini.

Peran Broker Asuransi Dalam Pembayaran Klaim

Setelah selesai menuntaskan tugasnya untuk memastikan bahwa klaim dapat disetujui (insurance liability), kemudian dilanjutkan dengan bernegosiasi mengenai jumlah klaim yang berhak diterima oleh tertanggung. Tugas berikutnya adalah memastikan bahwa klaim tersebut dibayar dalam jangka waktu yang sudah disepakati.

Memonitor realisasi pembayaran dari perusahaan asuransi memerlukan usaha khusus. Meski sudah mempunyai kesepakatan tertulis dan jelas akan tetapi masih sering terjadi penundaan pembayaran. Untuk memastikan bahwa klaim dibayar tepat sesuai dengan waktu yang disepakati broker asuransi mempunyai tugas penting yang secara rutin berkomunikasi dengan pihak asuransi untuk memberikan priorioritas untuk pembayaran klaim kliennya sesuai dengan jadwal. Broker asuransi mempunyai akses yang luas ke perusahaan asuransi, mulai dari tim marketing, tim klaim, tim keuangan dan dengan dewan direksi.

Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi

Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property.

Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.

Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.

Hubungi L&G sekarang juga!