General Condition 8.2. Payment on Account

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.

Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari  Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts, Hotel Alternatives, Motel, Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.

Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, kami sebagai broker asuransi atau pialang asuransi telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.

Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Kami ini kita membahas bagian dari polis PAR berikut ini:


General Condition applying to all Sections

8.2. Payment on Account

8.2 Liability having been admitted, payments on account not exceeding the minimum amount justified by the prevailing circumstances shall be effected.


8.2 Tanggung jawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi jumlah minimal sesuai dengan situasi yang ada dapat diberikan.


Penjelasan Tambahan

Ketika proses penyelesaian klaim sudah mendekati penyelesaian dan pihak asuransi sudah memberikan pernyataan bahwa klaim tersebut terjamin oleh polis asuransi, maka tertanggung bisa mengajukan pembayaran sebagian dari klaim yang diajukan.

Jika tertanggung bisa membuktikan bahwa ia telah mengeluarkan, atau akan dalam waktu dekat menanggung pengeluaran atau kerugian besar yang ditanggung oleh asuransi, ia berhak atas pembayaran yang layak. Jika pembayaran secara kredit menyangkut biaya-biaya yang belum dibayar oleh tertanggung, maka penanggung berhak untuk membayar jumlah tersebut secara langsung kepada pihak ketiga yang bersangkutan.

Aturan yang terkandung dalam sub-klausul sebelumnya tidak berlaku jika perusahaan asuransi masih memiliki keraguan sehubungan dengan tanggung jawabnya. Pembayaran pertanggungan oleh penanggung sama sekali tidak mempengaruhi pertanyaan tentang tanggung jawabnya kepada tertanggung.

Jika dia melakukan pembayaran secara kredit sehubungan dengan jumlah yang diperbolehkan dalam rata-rata, dia dapat menuntut bunga pada tingkat rata-rata umum. Dalam kehilangan asuransi sewa, perusahaan asuransi dapat menuntut bunga atas pembayaran di muka dari satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu yang menjadi tanggung jawabnya.

Jika satu atau lebih penanggung terlibat dalam perselisihan tentang siapa di antara mereka yang bertanggung jawab atas kerugian, masing-masing dari mereka, atas permintaan, harus melakukan pembayaran secara proporsional sehubungan dengan klaim. Kewajiban ini tergantung pada tidak ada perusahaan asuransi yang mengajukan keberatan lain atas klaim tersebut. Jika kewajiban kontinjensi mereka atas kerugian berbeda, pembayaran secara kredit harus didasarkan pada kewajiban terendah.

Perselisihan mengenai penyesuaian klaim

Jika tertanggung tidak menerima penyesuaian dari penanggung, tertanggung dan juga penanggung dapat meminta agar penyesuaian itu diserahkan kepada seorang average adjuster untuk pendapatnya sebelum perselisihan dibawa ke pengadilan. Average adjuster harus dipilih oleh tertanggung. Jika tertanggung gagal untuk menunjuk seorang adjuster, perusahaan asruansi dapat menunjuk adjuster.

Biaya untuk menyerahkan kasus tersebut kepada average adjuster akan ditanggung oleh penanggung, kecuali jika permintaan tertanggung agar penyesuaian penanggung dibalik jelas tidak berdasar.

Aturan-aturan berlaku secara bersamaan ketika penanggung telah menolak klaim tertanggung untuk ganti rugi. Dimana kontrak asuransi tunduk pada hukum yang ada dan setiap perselisihan mengenai penyesuaian klaim harus diserahkan kepada rata-rata adjuster Finlandia atau Swedia masing-masing sebelum perselisihan dibawa ke pengadilan.

http://nordicplan.org/The-Plan/Part-One/Chapter-5/Section-1/


Untuk polis asuransi PAR, selalu gunakan jasa broker asuransi

Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property.

Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.

Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.

Hubungi L&G sekarang juga!