General Condition 5.a. In the event of any occurrence
Dalam dunia konstruksi, tidak ada satu pun proyek yang sepenuhnya bebas dari risiko. Sekalipun direncanakan dengan matang dan diawasi oleh tenaga profesional, berbagai kejadian tak terduga seperti kecelakaan kerja, kerusakan material, bencana alam, bahkan tuntutan hukum dari pihak ketiga bisa saja terjadi. Di sinilah pentingnya peran Asuransi Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL) sebagai pondasi utama perlindungan proyek.
Asuransi CAR/TPL bukan sekadar formalitas dalam kontrak konstruksi, tetapi merupakan komponen strategis untuk menjaga keberlangsungan proyek dan reputasi para pihak yang terlibat. Artikel ini merupakan bagian dari seri bedah polis yang akan membahas secara rinci setiap ketentuan umum (General Conditions) dalam polis CAR/TPL. Kami awali dengan dasar-dasar penting agar Anda memiliki pondasi pemahaman sebelum masuk ke bagian-bagian teknis berikutnya.
Apa itu Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)?
Asuransi Contractor’s All Risks dan Third Party Liability (CAR/TPL) adalah bentuk perlindungan menyeluruh yang dirancang khusus untuk proyek konstruksi dan infrastruktur. Polis ini memberikan jaminan atas kerusakan fisik maupun kehilangan terhadap proyek yang sedang dikerjakan—baik itu struktur utama, pekerjaan sementara, maupun peralatan yang digunakan selama masa pelaksanaan proyek.
Lebih dari itu, cakupan TPL dalam polis ini melindungi Anda dari tuntutan hukum yang timbul dari pihak ketiga, misalnya jika ada orang yang mengalami cedera fisik atau properti pihak ketiga mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek. Dengan demikian, asuransi CAR/TPL bertindak sebagai perisai ganda—melindungi aset fisik Anda sekaligus meminimalkan risiko hukum yang mungkin muncul.
Kenapa Anda Memerlukan Jaminan Asuransi CAR/TPL?
Dalam praktiknya, setiap proyek konstruksi memiliki karakteristik dan risiko unik. Namun, secara umum, proyek-proyek tersebut menghadapi risiko yang serupa, seperti:
- Pencurian atau kehilangan peralatan kerja, yang harganya bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
- Kerusakan material akibat kesalahan teknis atau bencana alam, yang bisa menghentikan kelangsungan proyek dalam waktu lama.
- Kecelakaan kerja yang melibatkan tenaga kerja atau masyarakat sekitar, berpotensi memunculkan tuntutan hukum dan denda besar.
- Gangguan operasional akibat risiko yang tidak diasuransikan, yang berdampak pada keterlambatan proyek dan penalti atas keterlambatan tersebut.
Tanpa perlindungan dari asuransi CAR/TPL, Anda berada dalam posisi yang sangat rentan. Bila salah satu risiko di atas terjadi, dampaknya tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga reputasi yang tercoreng, kehilangan kepercayaan dari pemberi kerja, bahkan kegagalan menyelesaikan proyek tepat waktu.
Selain itu, keberadaan asuransi CAR/TPL juga sering menjadi persyaratan mutlak dalam kontrak kerja konstruksi, terutama untuk proyek-proyek yang didanai oleh lembaga keuangan atau dikerjakan oleh investor asing. Bank, investor, dan pemilik proyek cenderung tidak akan melanjutkan pendanaan atau kerjasama jika proyek tidak memiliki perlindungan asuransi yang memadai.
Siapa yang Memerlukan Asuransi CAR/TPL?
Polis CAR/TPL tidak hanya relevan untuk satu pihak. Sebaliknya, ia melibatkan dan memberikan manfaat kepada berbagai pihak yang berperan dalam siklus hidup proyek konstruksi, antara lain:
- Pemilik proyek (project owner): Pihak yang memiliki kepentingan langsung atas penyelesaian proyek sesuai spesifikasi, waktu, dan anggaran.
- Developer (pengembang): Pihak yang bertanggung jawab terhadap pengembangan proyek dari awal hingga selesai.
- Bank atau lembaga pembiayaan: Mereka memiliki ekspektasi bahwa investasi mereka akan terlindungi dari risiko kerugian besar.
- Kontraktor utama (main contractor): Bertugas mengeksekusi pekerjaan utama di lapangan dan bertanggung jawab atas kualitas serta keselamatan proyek.
- Subkontraktor (sub contractor): Menangani bagian pekerjaan tertentu, sering kali berisiko tinggi seperti pekerjaan struktural, MEP, atau instalasi berat.
- Konsultan proyek (supervision or design consultants): Berperan dalam pengawasan dan desain teknis proyek, rentan terhadap klaim akibat kesalahan desain atau pengawasan.
- Supplier atau pemasok material: Berperan penting dalam menjamin kualitas dan ketepatan pengiriman bahan yang digunakan dalam proyek.
Masing-masing pihak ini memiliki eksposur risiko yang berbeda, dan polis CAR/TPL dapat dikustomisasi untuk mencakup seluruh kepentingan mereka, baik secara individu maupun kolektif.
Risiko-Risiko Apa Saja yang Dijamin oleh Polis Asuransi CAR/TPL?
Secara umum, polis CAR/TPL memberikan pertanggungan terhadap dua kategori risiko utama:
- Material Damage (Kerusakan Material):
Menjamin kerugian atas segala kerusakan fisik terhadap pekerjaan yang sedang dilaksanakan di lokasi proyek, termasuk:- Bangunan utama dan pekerjaan struktur
- Pekerjaan sementara
- Peralatan dan mesin konstruksi
- Material yang sedang disimpan atau dalam proses instalasi
- Third Party Liability (Tanggung Jawab Pihak Ketiga):
Menjamin kerugian yang timbul karena:- Cedera badan atau kematian pihak ketiga
Kerusakan harta benda milik pihak ketiga - Biaya hukum yang timbul akibat klaim dari pihak ketiga
- Cedera badan atau kematian pihak ketiga
Cakupan ini sangat penting dalam lingkungan konstruksi yang kompleks dan penuh interaksi dengan masyarakat umum serta properti di sekitarnya.
Selanjutnya, dalam artikel berikutnya, kita akan mulai membahas secara rinci tiap butir klausul polis, dimulai dari General Condition 5.a: In the Event of Any Occurrence, yang menjelaskan kewajiban tertanggung saat terjadi suatu insiden yang berpotensi menimbulkan klaim.
Dengan memahami setiap klausul secara menyeluruh, Anda tidak hanya akan lebih siap menghadapi risiko, tetapi juga bisa mengoptimalkan fungsi asuransi sebagai alat manajemen risiko proyek yang strategis.
Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)
- In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall:
- immediately notify the Insures by telephone or telegram as well as in writing, giving an indication as to the nature and extent of loss or damage;
- Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus:
- segera memberitahu Penanggung dengan telepon atau telegram dan juga secara tertulis, memberi suatu indikasi atas sifat dan tingkat kerugian atau kerusakan;
Panduan Lengkap Pelaporan Klaim Asuransi CAR/TPL: Pentingnya Kecepatan, Kejelasan, dan Kepatuhan
Pelaporan Klaim Asuransi CAR/TPL: Mengapa Harus Cepat dan Tepat?
Pelaporan klaim merupakan aspek paling krusial dalam proses pengelolaan asuransi konstruksi, khususnya dalam polis Contractor’s All Risks (CAR) dan Third Party Liability (TPL). Seringkali, kesalahan dalam pelaporan atau keterlambatan menyampaikan klaim menyebabkan penolakan dari pihak asuransi. Untuk itu, penting memahami bagaimana dan kapan harus melaporkan kejadian yang berpotensi menimbulkan klaim.
Wajib Laporkan Klaim Secepat Mungkin
Jika Anda mendeteksi tanda-tanda kecelakaan atau insiden yang berpotensi merugikan dalam proyek konstruksi, segera laporkan kepada pihak asuransi melalui broker Anda. Tidak perlu menunggu dokumen resmi seperti berita acara dari kepolisian atau laporan kecelakaan dari instansi terkait.
Cukup dengan pemberitahuan awal secara lisan, baik melalui telepon, email, atau aplikasi pesan seperti WhatsApp. Laporan awal ini akan menjadi dasar untuk tindakan cepat dan pengelolaan risiko lanjutan oleh pihak asuransi.
Mengapa Pelaporan Klaim Harus Dilakukan Tanpa Penundaan?
- Peluang Intervensi Awal oleh Asuransi
Laporan cepat memungkinkan perusahaan asuransi memberikan dukungan langsung di lapangan. Tindakan mitigasi risiko dan pengumpulan bukti awal dapat segera dilakukan. - Kepatuhan terhadap Ketentuan Polis
Polis asuransi umumnya mensyaratkan batas waktu pelaporan klaim, seperti 24 jam, 3 x 24 jam, 7 hari, atau 14 hari sejak kejadian. Pelaporan yang melewati tenggat waktu ini dapat membuat klaim ditolak. - Kemudahan Komunikasi di Era Digital
Di zaman sekarang, komunikasi menjadi sangat cepat dan fleksibel. Asuransi pun mengakomodasi laporan awal melalui media digital. Jangan tunda hanya karena Anda menunggu dokumen resmi.
Memahami Istilah “Kejadian” (Occurrence) dalam Asuransi
Dalam dunia asuransi, istilah “kejadian” mengacu pada satu peristiwa yang menyebabkan kerugian atau klaim. Satu kejadian dapat mencakup kerusakan fisik, kehilangan, maupun klaim pihak ketiga.
Contoh Kejadian dalam Asuransi Properti
Bayangkan Anda menghadapi dua insiden dalam satu hari:
- Badai angin merusak atap properti.
- Korsleting listrik menyebabkan kebakaran di dapur.
Meskipun terjadi di hari yang sama, kedua insiden tersebut merupakan dua kejadian terpisah, karena penyebab dan dampaknya berbeda. Anda harus mengajukan dua klaim terpisah dan masing-masing tunduk pada deductible dan batas pertanggungan tersendiri.
Arti “Per Kejadian” dalam Asuransi
Banyak polis, termasuk CAR/TPL, memberlakukan ketentuan per kejadian untuk deductible dan batas pertanggungan. Artinya:
- Deductible berlaku untuk setiap kejadian yang terpisah.
- Batas maksimal klaim ditentukan untuk tiap kejadian, bukan kumulatif tahunan.
Contoh Lain: Batas Pertanggungan Sepeda
Misalkan Anda memiliki tiga sepeda dengan nilai masing-masing $2.000. Polis Anda memiliki batas pertanggungan $5.000 per kejadian:
- Januari: Sepeda 1 dicuri → klaim $2.000 (dibayar setelah deductible)
- Februari: Sepeda 2 rusak → klaim baru, dibayar secara terpisah
- Maret: Sepeda 3 hangus terbakar → klaim ketiga
Karena kerugiannya terjadi dalam kejadian yang berbeda, maka Anda tetap bisa mengklaim meskipun total kerugian $6.000 melebihi batas $5.000 per kejadian.
Jika semua sepeda rusak dalam satu insiden, Anda hanya bisa mengklaim maksimal $5.000 karena dianggap satu kejadian.
Klaim Tanggung Jawab Hukum dan Konsep “Per Kejadian”
Dalam klaim TPL, semua biaya hukum, ganti rugi, dan kompensasi akibat satu insiden dihitung sebagai satu kejadian. Misalnya:
- Seorang pengunjung proyek terpeleset dan mengajukan tuntutan hukum
- Biaya hukum, ganti rugi, dan kompensasi dianggap satu kejadian
Namun, jika di hari lain ada insiden serupa, maka akan dianggap kejadian yang berbeda dan klaim terpisah.
Hal yang Perlu Diperhatikan:
- Tidak semua biaya dihitung dalam batas pertanggungan.
- Denda pidana, tindakan melanggar hukum disengaja, dan biaya hukum tertentu bisa dikecualikan.
Selalu baca kembali klausul dalam polis asuransi Anda agar tahu secara pasti apa yang dijamin dan apa yang tidak.
Mengapa Peran Broker Asuransi Sangat Penting
Mengelola klaim asuransi proyek konstruksi bukan perkara mudah. Di sinilah pentingnya peran broker asuransi profesional. Broker tidak hanya menjual polis, tetapi juga:
- Konsultan risiko dan ahli polis: Memastikan isi polis sesuai dengan kontrak proyek.
- Negosiator: Membantu dalam proses klaim hingga penyelesaian ganti rugi.
- Pendamping teknis dan administratif: Menyusun dokumen klaim dengan benar dan efisien.
Broker bertindak sebagai wakil tertanggung, bukan perusahaan asuransi. Mereka memaksimalkan hak Anda dan memastikan klaim tidak ditolak hanya karena kesalahan teknis atau dokumentasi.
L&G Insurance Broker merupakan salah satu broker asuransi nasional terpercaya yang memiliki pengalaman luas dalam pengelolaan klaim CAR/TPL. Dengan pemahaman mendalam terhadap dinamika industri konstruksi, L&G siap membantu Anda:
- Menyusun program asuransi konstruksi yang tepat
- Memastikan proses klaim cepat, akurat, dan sesuai regulasi
- Melindungi proyek Anda dari risiko yang tidak terduga
Kesimpulan
General Condition 5.a dalam polis CAR/TPL adalah dasar penting dalam menjamin hak Anda atas ganti rugi dari perusahaan asuransi. Pelaporan klaim yang cepat, akurat, dan sesuai prosedur adalah kunci.
Namun, memahami dan menerapkan isi polis bukanlah hal yang mudah, terutama bagi Anda yang fokus mengelola proyek besar. Di sinilah peran broker asuransi menjadi sangat vital. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus klaim proyek konstruksi, broker akan menjadi mitra andal dalam memastikan setiap kejadian terlaporkan dengan baik dan klaim Anda diselesaikan secara optimal.
Jika Anda adalah pemilik proyek, kontraktor, atau pihak yang terlibat dalam industri konstruksi, jangan menunda untuk berkonsultasi dengan broker asuransi profesional.
Hubungi L&G Insurance Broker sekarang di 0811-850-7773 dan pastikan setiap risiko dalam proyek Anda terlindungi dengan jaminan yang tepat.
Source:
- https://www.squareone.ca/resource-centres/insurance-glossary/occurrence
- https://ligaasuransi.com/begini-cara-memilih-polis-asuransi-konstruksi-yang-tepat-untuk-proyek-anda/