General Condition 3. The Insured

Dalam proyek konstruksi, risiko seperti kerusakan, kehilangan alat berat, dan klaim hukum dari pihak ketiga bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, memahami isi polis asuransi CAR/TPL bukan hanya formalitas, tetapi langkah penting untuk melindungi proyek Anda.

Artikel ini merupakan bagian dari serial “Bedah Polis Asuransi CAR/TPL” yang membahas pasal-pasal penting dalam polis. Kali ini, kita fokus pada General Condition 3: The Insured, yaitu ketentuan utama untuk menentukan siapa saja yang sah sebagai pihak tertanggung dan berhak atas perlindungan asuransi proyek.


Bedah Polis Asuransi Contractor’s All Risks (CAR/TPL)

General Conditions: 3

  1. The Insured shall at his own expense take all reasonable precautions and comply with all reasonable recommendations of the Insurers to prevent loss, damage or liability and comply with statutory requirements and manufacturers’ recommendations.

 


  1. Tertanggung atas biaya sendiri harus melakukan semua tindakan pencegahan yang wajar dan mematuhi semua rekomendasi yang wajar dari Penanggung untuk mencegah kerugian, kerusakan atau tanggung jawab dan mematuhi peraturan perundang-undangan dan rekomendasi pabrik.

 


Pentingnya Itikad Baik dalam Asuransi CAR/TPL

Kewajiban Tertanggung yang Sering Diabaikan

Salah satu kewajiban utama Anda sebagai tertanggung dalam polis asuransi CAR/TPL adalah menjaga prinsip itikad baik sepenuhnya atau utmost good faith. Prinsip ini merupakan dasar penting dalam hubungan kontraktual di dunia asuransi.

Dalam proyek konstruksi, menjaga itikad baik berarti Anda harus melakukan semua usaha yang wajar untuk melindungi aset yang diasuransikan. Usaha ini perlu dilakukan baik sebelum maupun setelah klaim terjadi.

Namun, masih banyak tertanggung yang setelah mendapatkan asuransi menjadi lengah. Mereka berpikir, jika terjadi kerusakan, perusahaan asuransi pasti akan membayar kerugian. Sayangnya, pola pikir ini sangat berbahaya. Selain bertentangan dengan prinsip dasar asuransi, hal ini juga bisa menyebabkan klaim ditolak karena dianggap melanggar kewajiban kontraktual.

Perlu diingat, asuransi bukan pengganti tindakan pencegahan. Asuransi hanyalah perlindungan terakhir setelah semua upaya pencegahan internal Anda lakukan.

Apa yang Dimaksud dengan Tindakan yang Wajar?

Tindakan pencegahan yang wajar (reasonable precautions) adalah langkah nyata yang bisa Anda ambil untuk mencegah atau mengurangi risiko kerugian. Contohnya:

  • Menerapkan sistem keamanan proyek yang baik, seperti pengawasan 24 jam, CCTV, atau pagar keliling lokasi kerja.
  • Melakukan perawatan rutin pada alat dan material konstruksi, agar tidak terjadi kerusakan yang memicu kecelakaan.
  • Menyimpan bahan berbahaya sesuai prosedur keselamatan, sehingga tidak menimbulkan ledakan atau kebakaran.
  • Mematuhi standar K3 dan prosedur kerja aman, demi keselamatan pekerja dan pihak ketiga.

Selain itu, tindakan ini juga bisa disesuaikan dengan praktik manajemen terbaik (Best Management Practice/BMP) yang diakui instansi teknis dan peraturan pemerintah. Di beberapa negara, pemasangan sistem filter untuk mengamankan konten berbahaya di sistem IT proyek juga termasuk tindakan preventif yang relevan.

Dengan kata lain, tindakan wajar mencakup strategi, kebijakan, pelatihan, dan pengawasan aktif untuk mengurangi risiko. Baik itu risiko pada aset fisik maupun risiko hukum terhadap pihak ketiga.

Apa Itu Itikad Baik Sepenuhnya (Utmost Good Faith)?

Dalam dunia asuransi, itikad baik sepenuhnya dikenal dalam istilah Latin sebagai uberrimae fidei. Prinsip ini menyatakan bahwa semua pihak dalam kontrak asuransi wajib bersikap jujur, transparan, dan tidak menyembunyikan fakta penting yang dapat memengaruhi keputusan underwriting atau ketentuan polis.

Prinsip ini bukan hanya sekadar etika bisnis, tapi juga memiliki kekuatan hukum. Pelanggaran terhadap itikad baik bisa mengakibatkan pembatalan polis, penolakan klaim, hingga gugatan hukum.

Doktrin ini menuntut kedua belah pihak—baik perusahaan asuransi maupun tertanggung—untuk saling membuka informasi yang relevan. Bagi pihak tertanggung, ini mencakup:

  • Mengungkapkan riwayat klaim sebelumnya
  • Menyatakan kondisi fisik aset yang akan diasuransikan
  • Menyampaikan semua risiko yang diketahui secara jujur
  • Tidak melebih-lebihkan nilai objek pertanggungan

Sedangkan bagi broker asuransi, doktrin ini mengharuskan mereka menjelaskan secara jujur dan transparan mengenai isi, batasan, dan ketentuan polis kepada klien mereka.

Mengapa Prinsip Ini Penting dalam Asuransi Konstruksi?

Di dunia konstruksi, risiko sangat kompleks dan bernilai besar. Tidak mengungkapkan informasi penting—seperti metode kerja yang tidak sesuai standar atau lokasi proyek di area rawan bencana—dapat memengaruhi keputusan penanggung. Hal ini juga bisa membuat perusahaan asuransi menolak klaim jika risiko itu benar-benar terjadi.

Contohnya, jika kontraktor tidak menyampaikan bahwa proyek ada di zona rawan banjir, kemudian terjadi klaim akibat banjir, perusahaan asuransi berhak menolak klaim karena ada pelanggaran prinsip itikad baik.

Dengan demikian, menjaga itikad baik bukan hanya kewajiban moral, melainkan strategi perlindungan hukum dalam hubungan Anda dengan perusahaan asuransi.

Konsekuensi Melanggar Itikad Baik

Jika Anda melanggar prinsip ini, risikonya sangat serius. Konsekuensinya bisa berupa:

  • Polis dibatalkan secara sepihak oleh perusahaan asuransi.
  • Klaim ditolak karena informasi tidak lengkap atau menyesatkan.
  • Terjadinya gugatan hukum.
  • Kerugian finansial dan rusaknya reputasi perusahaan Anda.

Kondisi ini tidak jarang terjadi dalam klaim proyek besar di mana penanggung menemukan fakta baru yang tidak disampaikan sebelumnya, misalnya pelanggaran SOP keselamatan kerja, atau tidak adanya sistem pemadam otomatis saat terjadi kebakaran.

Studi Kasus Nyata: Dampak Menjaga atau Mengabaikan Itikad Baik

Kasus 1: Klaim Ditolak karena Tidak Transparan
Sebuah kontraktor nasional mengerjakan proyek perumahan di daerah rawan banjir di Jawa Barat. Mereka tidak memberitahu perusahaan asuransi soal riwayat banjir tahunan di lokasi proyek. Akibatnya, ketika banjir besar merusak fondasi dan alat berat, klaim mereka ditolak karena dianggap melanggar prinsip itikad baik.

Kasus 2: Klaim Disetujui karena Transparan
Sebuah kontraktor di Kalimantan Selatan mengajukan polis dengan melampirkan semua dokumen pendukung, termasuk laporan risiko dan catatan cuaca. Saat terjadi longsor kecil yang merusak tiang jembatan, mereka langsung melaporkan kejadian dengan dokumentasi lengkap. Klaim pun disetujui dengan cepat, sehingga proyek tetap berjalan.

Tanggung Jawab Moral dan Hukum dalam Polis Asuransi

Dalam polis CAR/TPL, Anda memiliki dua jenis tanggung jawab:

  • Tanggung jawab hukum, yaitu kewajiban yang tertulis di dokumen polis, seperti melaporkan klaim tepat waktu.
  • Tanggung jawab moral, yaitu kewajiban untuk selalu bersikap jujur, meski hal itu tidak tertulis dalam polis.

Ketika keduanya dijalankan dengan baik, proses asuransi akan aman, adil, dan efisien.

Peran Broker dalam Menjaga Itikad Baik

Broker asuransi membantu Anda memahami dan menjalankan prinsip itikad baik. Mereka:

  • Membantu mengidentifikasi risiko proyek secara lengkap.
  • Membuat dokumen pengajuan polis dengan data yang akurat.
  • Menyampaikan informasi yang benar ke perusahaan asuransi.
  • Membantu Anda saat mengajukan klaim agar sesuai prosedur.

Salah satu broker asuransi yang berpengalaman di bidang CAR/TPL adalah L&G Insurance Broker. Mereka tidak hanya memahami aspek teknis polis, tetapi juga ahli dalam negosiasi klaim dan penilaian risiko proyek.

 

Kesimpulan

Menjaga itikad baik sepenuhnya adalah kewajiban hukum dan moral yang tidak bisa ditawar dalam kontrak asuransi. Dalam asuransi proyek seperti CAR/TPL, prinsip ini menjadi penopang utama keberlangsungan perlindungan yang sah dan efektif. Tertanggung yang lalai, menyembunyikan informasi, atau tidak menjalankan langkah-langkah perlindungan aset dengan semestinya berisiko besar mengalami penolakan klaim atau pembatalan polis.

Untuk itu, penting bagi Anda sebagai pemilik proyek, kontraktor, atau pengelola risiko untuk bekerja sama dengan broker asuransi yang memahami industri konstruksi secara menyeluruh. Dengan keahlian, jaringan, dan integritas yang tinggi, broker seperti L&G Insurance Broker dapat menjadi mitra strategis dalam memastikan polis asuransi Anda tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga benar-benar bekerja saat risiko terjadi.

Ingin memastikan polis CAR/TPL Anda benar-benar memberikan perlindungan maksimal? 📞 Hubungi L&G Insurance Broker di  0811-850-7773 untuk konsultasi gratis seputar penyusunan, pembelian, dan klaim asuransi konstruksi. Bersama L&G, lindungi proyek Anda dengan itikad baik dan strategi yang tepat.


Source:

  1. https://www.lawinsider.com/dictionary/reasonable-best-efforts
  2. https://www.investopedia.com/terms/d/doctrineofutmostgoodfaith.asp
  3. https://ligaasuransi.com/begini-cara-memilih-polis-asuransi-konstruksi-yang-tepat-untuk-proyek-anda/
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support

Meli

Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda