General Condition 16. Sum(s) Insured Special Exclusions to Section 1.9

Polis asuransi Property All Risks (PAR) menjamin semua risiko kerugian fisik, kehancuran atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan yang terjadi selama jangka waktu polis dan tunduk pada syarat, ketentuan dan pengecualian tertentu. Polis ini memberikan cakupan pertanggungan yang lebih luas dibandingkan polis asuransi Fire and Allied Perils. Polis PAR dapat dibuat secara khusus tergantung pada profesi klien dan kebutuhan mereka.

Aset yang cocok dijamin oleh polis PAR antara lain adalah berbagai jenis hotel mulai dari  Chain Scales, Star Ratings, Niche Hotel Types, Regional Accommodations, Unique Hotel Concepts,Hotel Alternatives, Motel,Resort hotel, Inn, Extended stay hotel, Guest house, Farm stay dan lain-lain. Selain itu polis PAR juga sangat cocok untuk semua jenis shopping mall, supermarket, apartment, office building, convention hall, rumah mewah, restaurant dan lain-lain.

Untuk memahami isi dari polis asuransi PAR, sebagai broker asuransi atau pialang asuransi kami telah membuat penjelasan lengkap dalam bentuk “bedah polis” mulai dari awal sampai akhir. Agar Anda paham semua isinya harap dibaca keseluruhannya.

Jika Anda tertarik segera dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.


Bagian dari polis PAR berikut ini:

Sum(s) Insured

Special Exclusions to Section 1.9

1.9 property which at the time of the happening of loss destruction or damage is insured by or would but for the existence of this policy be insured by any marine policy or policies.

 


1.9 harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi Property All Risks tidak akan mengganti barang-barang yang rusak yang disebabkan oleh resiko yang dijamin oleh polis asuransi PAR di lokasi tertanggung akan tetapi barang tersebut diasuransikan di dalam polis asuransi marine cargo atau seharunya diasuransikan oleh polis asuransi marine cargo atau asuransi pengiriman barang.

Hal ini dapat dipahami karena pada umumnya setiap barang yang datang ke lokasi tertanggung dijamin oleh polis asuransi marine cargo. Akan tetapi masa berlaku polis asuransi marine cargo juga terbatas maksimal 60 hari setelah barang sampai atau diterima di lokasi. Jika setelah masa 60 hari lewat, maka polis asuransi marine cargo tidak berlaku lagi. Oleh karena itu status barang sudah menjadi milik dari tertanggung dan seharunya dapat dijamin di dalam polis asuransi Property All Risks.

Pengecualian ini agak menjebak karena belum tentu setiap barang yang datang ke lokasi sudah diasuransikan, sementara jika terjadi kebakaran di lokasi maka resiko tersebut tidak lagi berkaitan dengan resiko pengangkutan barang tapi resiko “premises” dari properti. Dalam hal ini tertanggung harus bisa membuktikan bahwa barang tersebut tidak perlu diasuransikan sewaktu pengirimannya.

Untuk menambahkan penjelasan ini, berikut kami tuliskan mengenai jaminan asuransi pengiriman barang.

Kapan polis Marine Cargo Anda berlaku dan kapan berkhiri?

Polis Kargo Laut adalah polis pelayaran yang menjamin obyek pertanggungan selama dalam perjalanan dari suatu tempat ke tempat lain. Berdasarkan Institute Cargo Clause (ICC) 2009, awal dan akhir masa asuransi dinyatakan dalam Pasal 8, Transit Clause sebagai berikut:

Asuransi ini berlaku sejak obyek diasuransikan pertama kali dipindahkan di gudang atau di tempat penyimpanan (di tempat yang disebutkan dalam kontrak asuransi) untuk tujuan pemuatan langsung ke dalam atau ke kendaraan pengangkut atau alat angkut lain untuk memulai transit, berlanjut selama perjalanan transit biasa dan berakhir baik:

Pada saat pembongkaran selesai dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lain di atau di gudang 8.1.1 akhir atau tempat penyimpanan di tempat tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi, Pada saat selesainya pembongkaran dari kendaraan pengangkut atau alat angkut lain di atau di gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tempat tujuan yang disebutkan dalam kontrak asuransi, yang dipilih oleh Tertanggung atau karyawannya untuk: penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau untuk alokasi atau distribusi, atau

8.1.2 Ketika Tertanggung atau karyawannya memilih untuk menggunakan kendaraan pengangkut atau alat angkut

8.1.3 lainnya atau peti kemas apa pun untuk penyimpanan selain dalam perjalanan transit biasa atau, Pada saat berakhirnya waktu 60 hari setelah selesainya pembongkaran di luar subjek 8.1.4 yang diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir,

Selanjutnya, demi kenyamanan Anda, mohon tinjau kembali polis Anda untuk memastikan bahwa pertanggungan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan Anda. Jika ada perubahan yang diperlukan pada informasi detail pribadi Anda, ruang lingkup pertanggungan, atau Anda memerlukan informasi atau klarifikasi lain tentang syarat dan ketentuan polis Anda, jangan ragu untuk menghubungi kami di 021 – 2523110 dan kami akan dengan senang hati membantu kamu.

Kami berharap informasi di atas dapat membantu Anda untuk lebih memahami tentang Kebijakan Kargo Laut dan memperkaya pengetahuan Anda.


Untuk polis asuransi Property All Risks (PAR), selalu gunakan jasa broker asuransi

Penerbitan polis asuransi PAR yang terbaik memerlukan keahlian asuransi dan pengetahuan teknis mengenai property. Broker Asuransi adalah ahli asuransi yang mempunyai pengetahun, bersertifikat ahli asuransi dan mempunyai pengalaman sehingga mampu merancang polis asuransi PAR yang terbaik untuk Anda.

Broker asuransi juga membantu Anda secara tuntas jika terjadi klaim.

Hubungi L&G sekarang juga!