Bedah Polis Asuransi Marine Cargo ICC A – Pengecualian 11.1. Klausul Kepentingan Yang Dapat DIasuransikan

Bedah Polis Asuransi Pengangkutan Barang

INSTITUTE CARGO CLAUSES (A) 

Kenapa asuransi pengangkutan barang sangat penting?

Karena begitu barang Anda meninggalkan gudang, maka sejak saat itu Anda tidak punya kendali lagi atas keselamatan barang itu. Padahal selama perjalanan banyak sekali resiko yang dapat terjadi. Remuk ketika diangkat ke atas truk, jatuh karena kecelakaan di jalan raya, terlepas ketika diangkat ke atas kapal, dihempas badai, topan, dirampok ketika berlayar di laut dan terbakar ketika sampai di gudang tujuan.

Asuransi pengangkutan barang adalah satu-satunya cara terbaik untuk perlindungan barang Anda selama dalam perjalanan.

Kenapa Anda memerlukan jasa broker untuk asuransi pengangkutan?

Anda pasti kecewa jika klaim asuransi Anda tidak dibayar. Anda setuju kan?  Hal itu bukan karena perusahaan asuransi tidak mau membayar akan tetapi bisa jadi karena ada kesalahan sepele yang sebenarnya bisa dihindari.

Broker asuransi dapat membantu Anda untuk menghindari kekecewaan seperti itu.

Jika Anda tertarik dengan tulisan ini segera bagikan kepada rekan-rekan Ada agar mereka juga paham seperti Anda.

Berikut ini bagian 28 dari sesi bedah polis asuransi pengangkutan barang. Selamat mengikuti.


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

11. Insurable Interest Clause

CLAIMS

11.1. In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject- matter insured at the time of the loss.

 


INSTITUTE CARGO CLAUSES (A)

(Revised CL 19)

 

11. Klausul Kepentingan Yang Dapat Diasuransikan

KLAIM

11.1. Agar dapat memperoleh ganti rugi dalam asuransi ini Tertanggung harus mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan atas obyek yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

 


Penjelasan tambahan

Asuransi Marine Cargo adalah jenis polis asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kargo Marine Cargo  selama transit. Perlindungan diberikan kepada pemilik muatan bersama dengan perlindungan terhadap muatan atas kehilangan atau kerusakan yang disebabkan karena keterlambatan pelayaran, kecelakaan kapal atau pembongkaran.

Ketika terjadi kecelakaan selama dalam perjalanan yang menimbulkan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang yang diangkut maka biaya perbaikan dan penggantiannya dapat diklaim keperusahaan asuransi yang menjamin.

Akan tetapi untuk bisa mengajukan klaim hanya pihak yang mempunyai kepentingan atau insurable interest atas barang tersebut. Insurable interest adalah kepentingan, kepemilikan atau pihak yang mengalami kerugian langsung atas barang yang rusak tersebut.

Di dalam klausul ini menjelaskan juga bahwa polis asuransi marine cargo juga memberikan ganti rugi atas kerusakan barang yang sudah terjadi sebelum jaminan asuransi diterbitkan dengan syarat bahwa pemilik barang tidak mengetahuinya sebelumnya. Dalam arti kata bahwa polis asuransi ini tetap mengganti kerusakan yang sudah ada sebelumnya sepanjang kerusakan tersebut tidak diketahui sebelumnya. Misalnya sebelum barang dinaikkan ke atas truk ternyata barang sudah rusak dan baru diketahui ketika barang sudah sampai di tempat tujuan.

Untuk informasi lebih lanjut silakan dibaca referensi berikut ini. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silakan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari nara sumber.

Referensi

Prosedur dan Dokumentasi Pengajuan Klaim Asuransi Marine Cargo.

Prosedur dan Dokumentasi Pengajuan Klaim Asuransi Marine Cargo  Bagaimana cara klaim Asuransi Marine Cargo ? Bagaimana prosedur dan formalitas klaim Asuransi Marine Cargo ?

Tips klaim Asuransi Marine Cargo .

Pemberitahuan kepada Penanggung

Memberitahukan perusahaan asuransi tentang kehilangan atau kerusakan barang adalah langkah pertama yang harus diambil oleh tertanggung dalam klaim Asuransi Marine Cargo. Dalam hal terjadi kehilangan atau kerusakan barang, tertanggung atau agennya harus segera memberitahukan kepada perusahaan asuransi.

Perawatan/Penjagaan yang Wajar

Dalam Asuransi Marine Cargo , merupakan kondisi polis bahwa tertanggung dan agennya harus bertindak seolah-olah barang tidak diasuransikan dan harus mengambil semua tindakan dan tindakan yang mungkin wajar dan perlu untuk meminimalkan kerugian atau kerusakan. Mereka juga harus memastikan bahwa semua hak terhadap pengangkut, bailey atau pihak ketiga dilindungi. Jadi kehati-hatian yang wajar adalah salah satu tindakan yang harus dipertimbangkan dalam prosedur klaim Asuransi Marine Cargo  terhadap kehilangan atau kerusakan barang ekspor impor perdagangan internasional.

Survei dan Klaim

Survei dan klaim adalah langkah selanjutnya yang harus diikuti dalam prosedur dan formalitas untuk mengklaim Asuransi Marine Cargo di bawah barang ekspor dan impor. Dalam Asuransi Marine Cargo, pada saat menerima pengiriman, jika ada paket yang menunjukkan tanda-tanda kerusakan luar, tertanggung atau agennya harus meminta survei terperinci oleh surveyor kapal dan mengajukan klaim moneter kepada perusahaan pelayaran atas kehilangan atau kerusakan pada paket. Surveyor Marine Cargo  bersertifikat dapat ditunjuk di lokasi di mana kargo yang rusak tersedia.

Kondisi Luar

Ketika kondisi luar paket terlihat, tertanggung menerima pengiriman tanpa curiga. Setelah sampai di gudang, salah satunya membuka bungkusan, mereka menemukan barang rusak. Dalam hal demikian, tertanggung dan atau agen harus segera memberitahu perusahaan asuransi dan memanggil surveyor kapal untuk survei rinci. Mereka seharusnya tidak melakukan pengiriman barang. Mereka tidak boleh mengganggu bahan kemasan atau isi dalam kemasan. Hal ini penting dalam mengklaim Asuransi Kelautan dalam perdagangan ekspor dan impor.

Paket Hilang

Jika ada paket yang ditemukan hilang, tertanggung harus mengajukan klaim moneter dengan perusahaan asuransi dan baileys (perusahaan pelayaran) dan mendapatkan pengakuan yang tepat dari mereka. Ini adalah salah satu formalitas untuk mengklaim Asuransi di bawah ekspor impor perdagangan internasional.

Batas waktu

Dalam Asuransi Laut, batas waktu untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan pelayaran adalah satu tahun sejak tanggal pelepasan barang, yang dapat berubah sesuai dengan peraturan perusahaan asuransi.

Dokumen yang Diperlukan

Dokumen-dokumen berikut ini harus diserahkan oleh tertanggung agar perusahaan asuransi dapat menyelesaikan klaim dengan cepat:

  1. Polis atau Sertifikat Asuransi Asli.
  2. Fotokopi Billing Lading.
  3. Laporan survei / Sertifikat hilang.
  4. Faktur Asli dan Daftar Kemasan bersama dengan spesifikasi pengiriman atau catatan berat.
  5. Salinan Korespondensi dipertukarkan dengan pengangkut atau penerima talangan.
  6. Tagihan Klaim.

Tindakan pencegahan

Saat membeli asuransi, eksportir harus memperhatikan tindakan pencegahan berikut dalam mengklaim Asuransi di bawah barang ekspor impor:

  1. Jumlah asuransi adalah 110% dari nilai C.I.F barang. 10% mencakup keuntungan yang diharapkan. Dengan kata lain, eksportir diperbolehkan mengambil kebijakan untuk menutup keuntungan maksimal 10% dari nilai CIF.
  2. Dokumen asuransi paling lambat tanggal pengiriman.
  3. Jumlah yang diasuransikan harus dalam faktur mata uang yang sama untuk menjaga fluktuasi nilai tukar.
  4. Dokumen asuransi diterbitkan oleh perusahaan asuransi atau agen atau penjaminnya. Dokumen yang dikeluarkan oleh broker bukanlah dokumen yang baik.

Untuk Asuransi Pengiriman Barang Selalu Gunakan Jasa Broker Asuransi

Dari keterangan diatas tampak jelas bahwa resiko pengiriman barang  tinggi dan mengasuransikan pengiriman barang itu “wajib” jika Anda tidak ingin rugi karena barang Anda hilang dan rusak dalam perjalanan.

Tapi sayangnya untuk mendapatkan jaminan asuransi yang terbaik tidak mudah. Diperlukan pengetahuan, pengalaman dan hubungan yang luas di dalam dunia asuransi.

Cara terbaik adalah dengan selalu menggunakan jasa perusahaan broker asuransi. Broker asuransi adalah ahli asuransi yang berada di pihak Anda. Mereka merancang jaminan asuransi, menegosiasikan ke beberapa perusahaan asuransi dan membantu Anda jika terjadi klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang terkemuka dan berpengalaman untuk asuransi pengiriman adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua kebutuhan asuransi Anda hubungi L&G Insurance Broker sekarang juga!


Source:

https://howtoexportimport.com/Procedure-and-Documentation-for-Filing-Claim-of-Ma-490.aspx