Excluded Perils 3. Loss or damage caused by breakage during installation, repairing
Heavy Equipment Insurance
Apa itu Heavy Equipment Insurance?
Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.
Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?
Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator, Bulldozers, Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.
Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?
Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.
Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?
Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.
Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.
EXCLUDED PERILS
Unless expressly stated to the contrary, the Insurer shall not be liable for :
- Loss or damage caused by breakage during installation, repairing or dismantling, nor breakage during transportation unless caused by fire, lightning, collision, derailment or overturning vehicles.
BAHAYA YANG DIKECUALIKAN
Kecuali jika dengan tegas dinyatakan sebaliknya, Penanggung tidak bertanggung jawab atas :
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan selama instalasi, perbaikan atau pembongkaran, ataupun kerusakan selama pengangkutan kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, tabrakan, keluar rel atau terbaliknya kendaraan.
Penjelasan Tambahan
Polis asuransi alat berat atau Heavy Equipment insurance tujuannya adalah mengganti kerusakan dan kehilangan atas alat ketika dioperasikan atau sedang berada di lokasi proyek. Setiap kecelakaan yang terjadi akibat kegiatan operasional diganti.
Tapi ketika unit alat berat sedang dipasang khusus bagi kendaraan baru, maka resikonya adalah resiko pemasangan (erection risks) sehingga yang bertanggung jawab adalah pihak pemasang. Karena mereka yang melakukan pekerjaan dan mereka juga yang dapat dipersalahkan jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu dapat dipahami jika polis asuransi alat berat tidak menjamin kerusakan yang terjadi pada saat pembongkaran dan termasuk juga ketika sedang dibongkar, maka pihak yang melakukan pembongkaran yang bertanggung jawab.
Demikian juga ketika unit sedang dalam perjalanan dari satu lokasi ke lokasi yang lain, polis asuransi alat berat tidak menanggung resiko akibat proses pengangkutan (transportasi) misalnya seperti terjatuh dari alat angkut, pencurian ketika dalam perjalanan, tabrakan dan terguling, jauh masuk ke dalam laut dan lain-lain. Semua resiko tersebut bukan resiko operasional tapi resiko transportasi. Resik transportasi dapat dijamin di dalam polis asuransi terpisah namanya Marine Cargo Insurance dan juga Land Transit Insurance.
Jadi polis asuransi tidak menjamin resiko-resiko tersebut karena ada polis asuransi khusus yang menjamin resiko tersebut. Untuk pemasangan dan pembongkaran adalah Erection All Risks untuk pengangkutan adalah Marine Cargo Insurance atau Land Transit Insurance.
Tapi ada beberapa cara yang memungkin polis asuransi memberikan jaminan atas resiko akibat pemasang, pembongkaran dan transportasi. Pertama meminta kesediaan perusahaan asuransi untuk memperluas jaminan (extension of cover) dengan memasukan resiko-resiko tersebut. Bisanya perusahaan asuransi dapat mempertimbangkan tapi dengan ketentuan khusus, pembayaran dan juga tambahan biaya premi.
Untuk penjelasan lebih lanjut berikut ini kami tuliskan beberapa referensi sebagai tambahan informasi untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.
Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?
Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.
Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!