Condition 3. Other Insurance
Heavy Equipment Insurance
Apa itu Heavy Equipment Insurance?
Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.
Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?
Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator, Bulldozers, Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.
Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?
Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.
Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?
Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.
Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.
CONDITION 3
- OTHER INSURANCE. It is a condition of this Policy that it shall not cover any property to the extent that it is directly covered by other insurance (whether Fire, Marine or other Policy or policies) whether prior or subsequent hereto or simultaneous herewith in date and by whomsoever effected, and this Insurer shall be liable for loss or damage covered hereunder only for the excess value beyond the amount collectible from such other insurance, but not exceeding the limits of liability set forth herein.
KONDISI 3
- ASURANSI LAIN. Merupakan suatu kondisi Polis ini bahwa tidak menjamin setiap harta benda yang dalam lingkup secara langsung atau tidak langsung dijamin oleh asuransi lain (baik Polis Kebakaran, Laut atau yang lain atau Polis-Polis lainnya) baik sebelum atau sesudah atau bersamaan dalam tanggal dan oleh siapapun diberlakukan, dan Penanggung ini akan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang dijamin di sini hanya untuk kelebihan nilai diatas jumlah yang dapat diperoleh dari asuransi lain tersebut, tetapi tidak melebihi batas tanggung jawab yang ditetapkan di sini.
Penjelasan Tambahan
Polis asuransi alat berat atau heavy equipment insurance pada dasarnya menjamin resiko atas alat berat yang diasuransikan saja. Dengan jaminan yang lebih luas yaitu “all risks” dimana hampir semua resiko yang sifatnya kecelakaan dan terjadi secara tiba-tiba dijamin oleh polis asuransi alat berat.
Tapi sering pula terjadi tertanggung juga membeli jenis asuransi lain untuk melindungi alat beratnya diman jaminannya bersinggungan dengan jaminan yang diberikan oleh polis asuransi alat berat. Misalnya tertanggung juga membeli polis asuransi kebakaran (fire insurance) untuk menjamin alat berat tersebut sehingga dengan kondisi seperti ini terjadi double insurance walaupun jaminannya tidak persis sama.
Jika terjadi dua polis asuransi atau lebih menjamin resiko yang sama maka masing-masing polis berkontribusi terhadap kerugian yang terjadi. Misalnya terjadi kebakaran maka kedua polis menjamin resiko akibat kebakaran. Jika nilai kerugian akibat kebakaran sebesar Rp. 1 milyar maka masing-masing polis asuransi berkontribusi atas kerugian Rp. 1 milyar itu. Jika polis asuransi lain jumlah penggantian lebih kecil maka polis asuransi alat membayar kekurangannya tapi tidak melebihi uang pertanggungan.
Tapi jika yang terjadi adalah kecelakaan akibat tabrakan, polis asuransi yang lain tidak akan mengganti karena polis tersebut hanya mengganti akibat kebakaran saja dan semua menjadi tanggung jawab polis asuransi alat berat.
Tertanggung perlu berhati-hati agar tidak sampai terjadi double insurance karena dapat merugikan. Kerugian pertama biaya premi menjadi lebih mahal, kedua proses klaim menjadi lebih rumit karena ada dua perusahaan asuransi yang terlibat sehingga data-data dan informasi harus dibagi dan masing-masing perusahaan asuransi punyai prinsip kerja yang berbeda.
Untuk penjelasan lebih lanjut, kami akan mengambilkan beberapa referensi untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.
Pada bagian bawah dari tulisan ini kami lampirkan juga link dari narasumber.
Referensi
Asuransi ganda
Asuransi ganda adalah dimana satu orang mendapat manfaat dari beberapa polis asuransi pada properti yang sama terhadap risiko yang identik. Dalam hal terjadi kerugian yang dipertanggungkan, tertanggung bebas untuk menuntut pembayaran dari perusahaan asuransi mana pun yang dipilihnya tetapi tidak akan dapat memulihkan lebih dari jumlah yang diperlukan untuk mengganti kerugian tersebut.
Asuransi dan kontribusi ganda
Polis asuransi yang tumpang tindih
Ada berbagai alasan mengapa seorang tertanggung dapat berakhir dengan pertanggungan asuransi yang tumpang tindih, baik disengaja atau tidak.
Contohnya termasuk situasi di mana tertanggung mengambil manfaat dari asuransi lain yang diatur oleh pihak lain atau di mana, di dunia komersial, manajer risiko mungkin tidak mengetahui asuransi sebelumnya yang dipengaruhi oleh pendahulunya dalam peran mereka.
Demikian pula, tertanggung dapat secara tidak sengaja mengambil asuransi sehubungan dengan properti tertentu tanpa menyadari bahwa properti tersebut telah dilindungi oleh polis yang ada dengan cakupan pertanggungan yang lebih luas. Sebagai alternatif, tertanggung mungkin hanya ingin meningkatkan jumlah pertanggungannya atau, mungkin, untuk melindungi dirinya sendiri dari risiko perusahaan asuransinya menjadi bangkrut.
Namun, keberadaan beberapa asuransi dengan subjek yang sama dipandang meningkatkan peluang penipuan. Itu karena memungkinkan tertanggung yang tidak bermoral kesempatan untuk memulihkan lebih dari kerugian mereka dengan mengklaim lebih dari satu polis, masing-masing ditanggung oleh perusahaan asuransi yang tidak menyadari bahwa pertanggungan lainnya.
Apakah mengasuransikan ganda berarti saya akan dibayar lebih jika saya mengajukan klaim?
Tidak. Jika Anda memiliki dua polis asuransi perjalanan, masing-masing perusahaan asuransi hanya akan membayar bagian klaim mereka.
Ini diuraikan dalam bagian yang disebut ‘klausul kontribusi’ dalam dokumen kebijakan Anda. Ini menjelaskan bagian yang akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi Anda dalam situasi ini.
Apa yang terjadi jika saya diasuransikan ganda dan mengapa itu menjadi masalah?
Jika Anda perlu mengajukan klaim, dan Anda memiliki dua polis asuransi, satu perusahaan asuransi dapat meminta yang lain untuk memberikan kontribusi. Ini menunda klaim.
Penanggung kemudian akan menghitung jumlah kelebihan yang proporsional untuk setiap polis, yang merupakan jumlah yang Anda diminta untuk berkontribusi terhadap klaim Anda.
Kelemahan besar dari ini adalah secara efektif berarti Anda akan membuat dua klaim.
Anda harus menyatakan klaim sebelumnya pada aplikasi masa depan untuk asuransi perjalanan. Anda harus mendeklarasikan dua, bukan satu. Yang berarti premi asuransi Anda akan naik, dan berpotensi lebih dari jika itu hanya satu klaim.
Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?
Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.
Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.
Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.
Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!
Source:
https://www.lexisnexis.co.uk/legal/guidance/double-insurance-contribution