Condition 12. Cancellation Of The Insurance

Heavy Equipment Insurance

Apa itu Heavy Equipment Insurance?

Heavy Equipment Insurance atau asuransi Alat Berat yang sering disingkat dengan HE adalah program asuransi khusus untuk segala jenis alat berat yang digunakan di proyek, tambang, perkebunan, pelabuhan atau lokasi lainnya. Ciri-ciri khas dari alat berat adalah beroperasi di lapangan atau “off highway”.

Apa saja jenis-jenis alat berat yang bisa dijamin oleh HE Insurance?

Segala jenis kendaraan berat atau alat berat yang digunakan di lapangan antara lain Excavators, Backhoe, Dragline Excavator,  Bulldozers,  Graders, Wheel Tractor Scraper, Trenchers, Loaders, Tower Cranes, Pavers, Compactors, Telehandlers, Feller Bunchers, Dump Trucks, Pile Boring Machine, Pile Driving Machine, cranes dan lain-lain.

Apa saja kecelakaan yang dapat terjadi pada alat berat?

Karena alat berat bekerja di medan berat maka banyak kecelakaan yang bisa terjadi antara lain terbalik, terguling, tertabrak, tertimpa tanah/longsor, terbakar, terendam air, kena petir, penjarahaan, pencurian, huru-hara, pemogokan dan lain-lain.

Seperti apa resiko yang bisa dijamin oleh Heavy Equipment Insurance?

Polis asuransi Heavy Equipment jaminannya berdasarkan kondisi “all risks” semua resiko. Sepanjang kecelakaan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga serta juga bukan karena unsur kesengajaan maka apapun bentuk kecelakaannya dijamin oleh asuransi Heavy Equipment. Tapi tetap ada hal-hal yang tidak dijamin tapi resiko-resiko yang jarang terjadi.

Untuk penjelasan lengkap mengenai jaminan asuransi Heavy Equipment kami ingin memberikan penjelasan dalam bentuk Bedah Polis Heavy Equipment seperti di bawah ini. Agar Anda paham baca semua bagian-bagian dari polis ini hingga selesai.

 


CONDITION 12

  1. Cancellation Of The Insurance.

The insurance may be terminated at any time at the request of the Insured, in which case the Insurer will retain the customary short period rate for the time the Policy has been in force. The insurance may also at any time be terminated at the option of the Insurer or notice to that effect being given to the Insured in which case the Insurer shall be liable to repay on demand a rateable proportion of the premium for the unexpired term from the date of the cancellation.

 


KONDISI 12

  1. PEMBATALAN ASURANSI.

Asuransi ini dapat diakhiri setiap saat atas permintaan Tertanggung, dalam hal mana Penanggung akan menahan suku premi jangka pendek yang lazim untuk jangka waktu selama Polis telah berlaku. Asuransi ini dapat juga diakhiri setiap saat atas pilihan Penanggung atau pemberitahuan untuk itu diberikan kepada Tertanggung dalam halmana Penanggung akan bertanggung jawab untuk mengembalikan atas permintaan sejumlah bagian proporsional premi secara pro rata untuk jangka waktu yang belum berakhir dari tanggal pembatalan.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asurani alat berat atau heavy equipment insurance dapat dibatalkan ketika masih berlaku oleh masing-masing pihak baik oleh tertanggung ataupun oleh pihak asuransi. Akibat pembatalan tersebut ada beberapa konskewensinya salah satunya adalah pengembalian premi.

Ada beberapa alasan yang menyebabkan tertanggung ingin membatalkan polis asuransi. Pertama karena tidak sanggup membayar premi, mungkin setelah polis asuransi diterbitkan kemudian kondisi keuangan perusahaan memburuk. Kedua karena alat berat sudah dijual atau dialihkan kepada pihak lain sehingga secara otomatis jaminan asuransi berakhir. Ketiga karena dipaksa oleh bank, karena untuk keperluan bisnis tertanggung memerlukan pinjaman dari bank dan meminta alat berat sebagai jaminan. Kemudian bank meminta polis asuransi atas alat berat diterbitkan oleh rekanan asuransi dari bank yang ternyata tidak termasuk perusahaan asuransi yang menjamin sekarang. Yang terakhir tertanggung mendapatkan penawaran premi yang  lebih rendah dari perusahaan asuransi yang lain.

Alat dari pihak asuransi untuk membatalkan biasanya karena alasan loss ratio atau tingkat klaim yang semakin tinggi dari perusahaan Anda maupun dari jenis asuransi alat berat.

Walaupun jarang terjadi, ada beberapa perusahaan asuransi yang melakukan pembatalan polis asuransi dengan beberapa alasan. Pertama karena premi asuransinya tidak dibayar dan sudah melewati masa tenggang pembayaran. Kedua karena faktor tingkat kerugian atau loss ratio dari jenis asuransi alat berat ataupun dari perusahaan Anda yang sudah terlalu tinggi. Ketiga karena kondisi internal perusahaan asuransi sendiri yang mengalami masalah atau dalam tahap merger. Terakhir karena hubungan dan pengalaman dengan Anda tidak baik.

Jika terjadi pembatalan atas permintaan Anda maka perhitungan premi dihitung berdasarkan short period yaitu dengan menghitung persentase yang ditentukan oleh perusahaan asuransi, misalnya polis dibatalkan pada bulan pertama, maka asuransi akan mengenai biaya premi sebesar 25% dari premi tahunan. Jauh lebih tinggi jika menggunakan perhitungan prorata.

Jika penanggung (perusahaan asuransi) yang menginginkan pembatalan maka perhitungannya berdasarkan prorate. Misalnya jika polis dibatalkan pada bulan pertama, perhitungan pengembalian premi adalah 360 -30 = 330 hari.  330/360 = 92% atau yang dipakai Cuma 9%. Bandingkan jika Anda yang membatalkan dengan periode yang sama anda dipotong 20%, jauh lebih mahal.

Sebagai informasi tambahan bagi anda berikut ini kami tulisan beberapa referensi untuk Anda. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah tulisan ini kami selipkan juga link dari narasumber.

Referensi

Definisi Pembatalan  Polis Asuransi

Pembatalan polis asuransi adalah pengakhiran polis asuransi atau obligasi, sebelum habis masa berlakunya, baik oleh tertanggung atau perusahaan asuransi. Ketentuan pembatalan polis asuransi mengharuskan perusahaan asuransi untuk memberi tahu tertanggung sebelumnya (biasanya 30 hari) tentang pembatalan polis dan menetapkan cara pengembalian premi yang belum diterima. Sehubungan dengan reasuransi, pembatalan digunakan dalam konteks berikut: (1) Basis limpasan berarti bahwa kewajiban reasuradur berdasarkan polis yang menjadi efektif berdasarkan perjanjian sebelum tanggal pembatalan perjanjian tersebut akan berlanjut hingga tanggal berakhirnya setiap polis. (2) Cutoff basis berarti bahwa tanggung jawab reasuradur berdasarkan polis yang berlaku berdasarkan perjanjian sebelum tanggal pembatalan perjanjian tersebut akan berhenti sehubungan dengan kerugian akibat kecelakaan yang terjadi pada dan setelah tanggal pembatalan tersebut. Biasanya reasuradur akan mengembalikan kepada perusahaan portofolio premi yang belum merupakan pendapatan, kecuali jika perjanjian tersebut ditulis atas dasar premi yang diperoleh.

Apa yang diperlukan untuk membatalkan kontrak asuransi?

Tertanggung dapat mengakhiri polis asuransi setiap saat. Umumnya, tertanggung harus menyatakan niatnya untuk membatalkan polis. Ini mungkin termasuk memberi tahu perusahaan asuransi secara tertulis atau menghentikan pembayaran premi. Jika tertanggung berhenti membayar premi asuransi, perusahaan asuransi harus memberi tahu tertanggung tentang niatnya untuk membatalkan polis. Jika perusahaan asuransi gagal memberikan pemberitahuan dalam jangka waktu menurut undang-undang, tertanggung mungkin dapat melanjutkan kontrak asuransinya dengan melanjutkan pembayaran. Penanggung umumnya dibatasi oleh undang-undang dalam kemampuannya untuk membatalkan polis.

Apa situasi di mana perusahaan asuransi dapat membatalkan kontrak asuransi?

Di bawah ini adalah situasi umum di mana perusahaan asuransi dapat membatalkan polis.

Batal oleh Penanggung

Penanggung dapat membatalkan kontrak jika tertanggung memberikan informasi yang salah atau menyesatkan kepada penanggung untuk memperoleh asuransi. Untuk membatalkan kontrak, perusahaan asuransi harus menunjukkan bahwa tertanggung membuat pernyataan yang salah atau material. Selanjutnya, penanggung harus menunjukkan bahwa ia tidak akan mengadakan hubungan asuransi dengan tertanggung jika mengetahui fakta-fakta yang keliru.

Catatan: Hak ini dibatasi oleh periode atau klausul yang tidak dapat disangkal dalam kontrak.

Ketentuan dalam Polis

Polis asuransi dapat berisi sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan pembatalan polis asuransi. Ini biasanya dibatasi oleh hukum negara bagian dan aturan kesetaraan.

Contoh: Kewajiban profesional atau kebijakan malpraktik dapat berisi klausul yang mengakhiri kebijakan jika seseorang kehilangan lisensi profesional.

Akhir Masa Polis

Penanggung mungkin dapat mengakhiri polis asuransi pada akhir jangka waktu asuransi yang ditentukan. Hukum negara dapat membatasi kemampuan perusahaan asuransi untuk menolak kemampuan tertanggung untuk memperbarui polis yang belum berakhir. Hal ini terutama berlaku untuk polis asuransi kesehatan dan jiwa.

Contoh: Polis asuransi jiwa berjangka memiliki jangka waktu tertentu di mana ketentuan asuransi berlaku.

 


Bagaimana cara mendapatkan jaminan asuransi Heavy Equipment yang terbaik?

Untuk mendapatkan jaminan asuransi alat berat di Indonesia tidak mudah karena tingkat resikonya yang tinggi dan jumlah alat berat yang terbatas  sehingga tidak ekonomis bagi perusahaan asuransi.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Mempunyai akses ke beberapa perusahaan asuransi yang mempunyai keahlian di bidang asuransi alat berat. Mempunyai pengetahuan dan pengalaman di dalam penyelesaian klaim.

Salah satu perusahaan broker asuransi yang mempunyai pengalaman luas di bidang alat berat adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua urusan asuransi perusahaan Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source: