Breach Of Warranty

Marine Hull Institute Time Clause 1/10/83 CL 280

Apa itu polis asuransi Marine Hull?

Polis asuransi Marine Hull atau diterjemahkan dengan Asuransi Rangka Kapal adalah program asuransi yang menjamin kerusakan dan kehilangan atas kapal laut akibat dari resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis. Adapun resiko utamanya adalah bahaya laut (perils of the sea)

Kenapa Anda memerlukan jaminan asuransi Marine Hull?

Bahaya laut (marine risks) adalah resiko yang paling sering terjadi dan semakin resikonya semakin besar karena adanya perubahan iklim. Resiko laut antara lain, ombak besar, badai, pembajakan, terdampar, tabrakan kapal dan lain-lain. Jika terjadi kecelakaan akibatnya bisa sangat besar seperti kapal rusak dan kapal tenggelam.

Siapa yang memerlukan asuransi Marine Hull?

Pemilik kapal adalah pihak yang paling berkepentingan untuk mengasuransikan kapalnya. Selain itu adalah pihak pencharter atau penyewa, pihak bank atau pihak yang membiayai kapal tersebut. Dan pihak-pihak lain-lain secara hukum berkepentingan terhadap kapal tersebut.

Bagaimana cara mendapatkan asuransi Marine Hull?

Cara paling tepat untuk mendapatkan jaminan asuransi Marine Hull dengan menggunakan jasa perusahaan broker asuransi yang sekaligus sebagai konsultan asuransi. Broker asuransi resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti apa jaminan asuransi Marine Hull?

Untuk mengetahui secara lengkap seperti apa jaminan asuransi Marine Hull, berikut ini  uraikan secara rinci dari masing-masing persyaratan dan ketentuan dari polis asuransi. Baca dan Ikuti dari bagian pertama hingga penjelasan terakhir agar Anda benar-benar paham. Bagikan informasi ini kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti dengan Anda.

 


1/10/83

(FOR USE ONLY WITH THE NEW MARINE POLICY FORM)

INSTITUTE TIME CLAUSES HULLS

This insurance is subject to English law and practice

3. BREACH OF WARRANTY

Held covered in case of any breach of warranty as to cargo, trade, locality, towage, salvage services or date of sailing, provided notice be given to the Underwriters immediately after receipt of advices and any amended terms of cover and any additional premium required by them be agreed.

 


1/10/83

(HANYA DIPAKAI DENGAN BENTUK POLIS BARU)

KLAUSULA-KLAUSULA INSTITUT UNTUK PERTANGGUNGAN RANGKA KAPAL ATAS DASAR JANGKA WAKTU

 

Pertanggungan ini tunduk pada hukum dan praktek Inggris

3. PELANGGARAN SYARAT KHUSUS

Kapal Yang Dipertanggungkan tetap berada dalam jaminan pertanggungan ini dalam hal terjadi pelanggaran syarat khusus yang berkenaan dengan jenis barang muatan yang dapat diangkutnya, wilayah di mana ia dapat beroperasi, perairan di mana ia dapat bernavigasi, penarikan, pemberian pertolongan atau tanggal berlayar, asalkan pemberitahuan diberikan kepada Penanggung segera setelah penerimaan berita pelanggaran syarat khusus tersebut dan perubahan pada syarat-syarat jaminan dan premi tambahan yang dikehendaki oleh Penanggung disetujui.

 


Penjelasan Tambahan

Polis asuransi rangka kapal atau marine hull insurance bisa secara otomatis batal walaupun periode asuransinya masih berlaku. Hal itu dimungkinkan karena adanya ketentuan Warranty yang ditambahkan di dalam polis asuransi.

Warranty adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal agar jaminan asuransi tetap berlaku. Warranty mungkin tidak terlihat, tidak tertulis tapi juga tersirat. Misalnya hal-halnya yang menjadi standard di dalam dunia perkapalan.

Oleh karena itu pemilik kapal harus memperhatikan warranty yang dipasang atau ditambahkan di dalam polis asuransi. Semakin sedikit maka semakin aman, namun untuk mengurangi jumlah warranty memerlukan persyaratan atau negosiasi khusus dengan perusahaan asuransi. Biasanya yang bisa melakukan ini adalah broker asuransi.

Berikut ini kami tuliskan untuk Anda beberapa referensi sebagai bahan pertimbangan. Jika Anda tertarik dengan tulisan ini silahkan dibagikan kepada rekan-rekan Anda agar mereka juga paham seperti Anda.

Pada bagian bawah tulisan ini kami tuliskan juga link dari narasumber.

Referensi

Jangan Mengabaikan Warranty Dalam Polis Asuransi Hull dan P & I

Jaminan dalam polis asuransi laut adalah janji oleh tertanggung tentang sesuatu yang akan dilakukan atau sesuatu yang tidak akan dilakukan. Mungkin juga janji tentang kondisi tertentu yang ada atau akan ada, atau kondisi yang tidak atau tidak akan ada.

Dua Jenis Warranty

Ada dua jenis jaminan warranty yang dapat ditemukan dalam polis asuransi  rangka kapal  dan P & I: tersirat dan tersurat. Jaminan tersirat atas kelaikan laut adalah bagian dari setiap polis asuransi  rangka kapal  kapal. Ini berarti ketika pertanggungan terpasang, kapal itu layak untuk tujuan yang dimaksudkan di bawah kondisi yang diantisipasi. Jaminan kelaikan laut yang tersirat tidak berarti kapal dapat bertahan dalam segala kondisi. Setelah itu, ada jaminan tersirat yang berkelanjutan bahwa tertanggung tidak akan dengan sengaja mengirim kapal yang diasuransikan ke laut dalam kondisi tidak layak laut.

Polis asuransi  Hull dan P & I juga sering kali berisi satu atau lebih jaminan tersurat. Jaminan ekspres dapat mencakup area di mana kapal dapat beroperasi, jenis operasi yang dapat dilakukan kapal, rincian awak kapal, peralatan yang akan berada di atas kapal atau faktor-faktor lain yang menjadi bahan risiko. Artikel ini berfokus pada garansi ekspres dalam polis asuransi  rangka kapal  dan P & I.

Konsekuensi Pelanggaran Warranty Tergantung pada Hukum Yang Berlaku

Sebagaimana dibahas dalam artikel sebelumnya, ada beberapa contoh di mana undang-undang dan negara dapat menyebabkan hasil yang berbeda di bawah kumpulan fakta yang sama atau di bawah kontrak yang sama. Dampak dari pelanggaran garansi tersurat dalam rangka kapal  kapal atau polis asuransi  P & I adalah salah satu dari contoh tersebut. Terkadang pelanggaran garansi dalam hull atau polis P & I mengakibatkan batalnya polis. Di lain waktu, pelanggaran tidak berpengaruh pada cakupan asuransi. Apakah polis itu batal tergantung pada hukum apa yang berlaku.

Hukum ditetapkan dengan baik sehubungan dengan jenis jaminan tertentu seperti jaminan perdagangan/navigasi dan memerlukan kepatuhan yang ketat untuk mencegah pembatalan pertanggungan. Misalnya ada kasus klaim yang melibatkan polis asuransi  rangka kapal  kapal penangkap ikan komersial. Polis tersebut berisi jaminan tegas bahwa kapal yang diasuransikan akan berlabuh di Alaska tenggara, untuk memproses udang. Saat kapal sedang melakukan penangkapan ikan di Laut Bering, terjadi kebakaran yang menyebabkan hilangnya kapal secara total. Tertanggung menggugat perusahaan asuransinya untuk memulihkan kerugiannya. Pengadilan mengakui undang-undang kelautan yang mapan tentang konstruksi yang ketat dari jaminan navigasi dan perdagangan.  Ketentuan itu menyatakan tidak ada pertanggungan karena pelanggaran jaminan tersebut ketika kapal berada di Laut Bering alih-alih berlabuh di tenggara Alaska yang sedang memproses udang, bahkan jika kepatuhan terhadap jaminan tidak akan menghindari kerugian.

Jenis jaminan lainnya tidak begitu kuat tertanam dalam hukum kelautan dan pengadilan melihat ke hukum negara bagian untuk menentukan dampak pelanggarannya. Hukum di sebagian besar negara bagian konsisten dengan aturan admiralty federal bahwa suatu polis batal jika garansi dilanggar bahkan jika pelanggaran itu tidak terkait secara kausal dengan korban. Alasan aturan tersebut adalah kesulitan praktis yang dihadapi oleh perusahaan asuransi dalam menilai risiko di kapal. Namun, undang-undang di beberapa negara bagian mengharuskan adanya hubungan antara pelanggaran garansi dan kerugian, agar pertanggungan menjadi batal.

Pelanggaran Garansi Yang Dimaafkan

Ada keadaan di mana pelanggaran terhadap jaminan polis ekspres dapat dimaafkan sehingga pertanggungan tidak batal. Pelanggaran tersebut dapat dimaafkan dan tidak membatalkan pertanggungan jika terjadi untuk menyelamatkan nyawa. Juga, jika pelanggaran garansi disebabkan oleh bahaya yang tercakup dalam polis, pelanggaran tersebut tidak akan membatalkan pertanggungan. Misalnya, dalam kasus US Fire Ins. Co. v. Cavanaugh 732 F.2d 832 (11th Cir. 1984), nakhoda kapal penangkap ikan mengambil kapal di luar batas geografis dalam polis asuransi  yang bertentangan dengan perintah pemilik kapal. Sedangkan di luar batas geografis, kapal itu hilang karena terdampar. Pengadilan memutuskan penyebab terdekat yang efisien dari kerugian itu adalah tindakan penyelamatan (barratry) oleh nakhoda, yang menyebabkan kapal melanggar garansi navigasi dalam polis. Dalam keadaan seperti itu, polis asuransi  itu tidak batal.

Endorsemen Pelanggaran Garansi

Ketika pembelian kapal dibiayai oleh kontrak perjanjian pembiayaan yang sering mengharuskan pembeli untuk mendapatkan polis rangka kapal  kapal dengan dukungan wanprestasi di dalamnya. Berdasarkan endorsemen tersebut, jika pembeli tertanggung melanggar jaminan dan membatalkan pertanggungan atas suatu kerugian, bank atau lembaga keuangan lainnya masih berhak atas pembayaran berdasarkan polis sebesar bunganya.

Rangkuman Garansi Polis asuransi  Hull and P & I

Polis asuransi  Hull dan P & I sering kali berisi warranty. Di bawah undang-undang sebagian besar negara pelanggaran terhadap jaminan tersebut mengakibatkan batalnya pertanggungan berdasarkan polis, bahkan jika pelanggaran jaminan tidak terkait dengan korban yang menuntut pertanggungan. Hanya beberapa negara yang memerlukan hubungan sebab akibat antara pelanggaran garansi polis dan kerugian, untuk membatalkan pertanggungan. Pemilik kapal tidak boleh mengabaikan jaminan dalam rangka kapal  atau polis asuransi  P & I. Melakukannya dapat mengakibatkan pertanggungan tidak tersedia saat dibutuhkan.

Untuk jaminan asuransi kapal selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi

Seperti yang Anda lihat di atas begitu banyak dan rincinya pengetahuan yang diperlukan untuk mendapatkan jaminan asuransi Kapal  Laut yang terbaik. Diperlukan pengetahuan dan pengalaman yang luas sayangnya tidak semua orang mempunyai kemampuan seperti itu.

Cara terbaik adalah dengan menggunakan jasa broker asuransi yang berpengalaman di bidang asuransi Marine Hull Insurance. Salah satu perusahaan broker asuransi yang sudah dipercaya oleh banyak perusahaan kapal di Indonesia adalah L&G Insurance Broker.

Untuk semua keperluan asuransi Anda hubungi L&G sekarang juga!


Source:

http://www.bullivant.com/Warranties-In-Hull