Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.

    Insurance Claim

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    previous | next

    Tulisan ini ditujukan untuk Anda yang bukan atau belum menjadi klien L&G Insurance Broker, terutama bagi Anda yang memiliki polis asuransi yang diatur langsung oleh perusahaan asuransi atau melalui agen.

    Banyak pemegang polis baru menyadari betapa terbatasnya jaminan dalam polis mereka ketika klaim diajukan. Di awal pembelian, mereka merasa sudah dilindungi sepenuhnya, tetapi saat terjadi musibah, perusahaan asuransi menyatakan:

    “Maaf, risiko tersebut tidak dijamin dalam polis Anda.”

    Kalimat sederhana itu sering kali menimbulkan kerugian besar. Bayangkan sebuah pabrik yang mengalami kebakaran, tapi ternyata kerusakan akibat korsleting di panel listrik tidak termasuk dalam jaminan karena klausul pengecualian tertentu.

    L&G Insurance Broker telah banyak membantu perusahaan yang menghadapi situasi seperti ini. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah klaim asuransi properti senilai Rp 12,5 miliar milik perusahaan tekstil di Jawa Barat. Polis diatur melalui agen, dan awalnya klaim hampir ditolak karena dianggap risiko yang terjadi tidak dijamin. Namun setelah perusahaan tersebut meminta bantuan broker dan melakukan analisis wording polis dan negosiasi teknis dengan perusahaan asuransi. Hasilnya? Klaim akhirnya dibayar penuh, meskipun sebelumnya hampir ditolak.

    💼 L&G Insurance Broker – Advokat Anda dalam Memperjuangkan Hak Klaim Asuransi.

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    📧 Hubungi kami: info@lngrisk.co.id

    🌐 Kunjungi: www.lngrisk.co.id

    Mengapa Banyak Polis Asuransi Memiliki Jaminan yang Terbatas?

    Sebagian besar pemegang polis tidak memahami secara mendalam isi kontrak asuransi mereka. Padahal, polis asuransi adalah dokumen hukum yang kompleks, penuh istilah teknis dan klausul yang dapat sangat menentukan nasib klaim.

    Berikut beberapa alasan utama mengapa banyak polis ternyata memberikan perlindungan yang terbatas:

    Banyak agen atau perusahaan asuransi menggunakan wording standar tanpa menyesuaikannya dengan karakteristik risiko bisnis Anda. Akibatnya, banyak risiko nyata di lapangan yang justru tidak tercakup.

    Dalam polis asuransi, sering terdapat puluhan klausul pengecualian yang membatasi jaminan — misalnya “faulty design”, “gradual deterioration”, atau “wear and tear” — yang tidak dijelaskan secara rinci kepada tertanggung.

    Sebagian risiko dijamin tetapi dengan batas nilai yang sangat kecil, seperti jaminan banjir hanya Rp 500 juta padahal total aset mencapai puluhan miliar.

    Kadang polis dibuat berdasarkan informasi umum yang tidak menggambarkan risiko aktual di lapangan, sehingga jaminan menjadi tidak relevan.

    Jika polis diatur langsung dengan perusahaan asuransi atau melalui agen, fokus mereka lebih pada penjualan, bukan pada analisis risiko dan penyusunan jaminan yang tepat.

    Ketika Klaim Ditolak Karena “Polis Tidak Menjamin”

    Salah satu situasi paling menyakitkan bagi tertanggung adalah saat mendengar kalimat:

    “Maaf, klaim Anda tidak dapat dibayarkan karena tidak dijamin dalam polis.”

    Situasi ini biasanya muncul setelah proses klaim berjalan lama, laporan sudah dikirim, dan biaya perbaikan sudah dikeluarkan. Alasan penolakan bisa bermacam-macam:

    1. Risiko dikecualikan (excluded peril)
    2. Kerugian tidak langsung (consequential loss)
    3. Kerusakan akibat cacat desain atau kesalahan operasi
    4. Kerusakan dianggap di luar area jaminan (out of scope)

    Masalahnya, tidak semua penolakan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan polis. Banyak kasus di mana penafsiran wording polis bisa diperdebatkan, dan di sinilah peran penting broker asuransi seperti L&G.

    Bagaimana L&G Insurance Broker Membantu Anda

    Sebagai broker asuransi berlisensi OJK yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun, L&G Insurance Broker memiliki tim profesional yang ahli dalam membaca dan menafsirkan wording polis.

    Kami membantu tertanggung memastikan bahwa setiap hak klaim mereka diperjuangkan secara maksimal. Berikut cara kerja kami dalam menangani kasus jaminan terbatas:

    1. Analisis Wording Polis Secara Menyeluruh

    Kami akan memeriksa setiap klausul, sub-limit, pengecualian, dan kondisi khusus yang ada dalam polis. Dari situ, kami menilai sejauh mana risiko yang terjadi masih bisa dikategorikan sebagai risiko yang dijamin.

    1. Menemukan Celah Perlindungan (Coverage Gaps)

    Dengan pengalaman panjang di bidang underwriting dan klaim, kami tahu bagaimana menemukan celah hukum dan teknis yang bisa digunakan untuk memperjuangkan hak tertanggung.

    1. Penyusunan Argumen Teknis Berdasarkan Bukti

    Kami menyiapkan technical note dan argument paper yang berisi pembelaan berbasis wording, hukum asuransi, dan praktik pasar internasional.

    1. Negosiasi Profesional dengan Insurer dan Loss Adjuster

    L&G memiliki jaringan luas dengan adjuster dan perusahaan asuransi ternama. Kami dapat melakukan diskusi dan negosiasi teknis dengan pendekatan profesional agar posisi tertanggung menjadi kuat.

    1. Rekomendasi Revisi Polis untuk Ke Depan

    Setelah klaim selesai, kami juga membantu tertanggung memperbaiki struktur polis agar tidak terulang lagi masalah serupa di masa depan.

    Contoh Kasus: Dari Polis “Tidak Menjamin” Jadi Pembayaran Rp 7,4 Miliar

    Sebuah perusahaan manufaktur di Bekasi pernah mengalami kerusakan mesin produksi utama akibat lonjakan listrik. Ketika klaim diajukan, perusahaan asuransi menolak dengan alasan “electrical short circuit” tidak dijamin dalam polis.

    Namun setelah perusahaan tersebut meminta bantuan L&G, tim kami meninjau wording polis dan menemukan bahwa terdapat endorsement yang memperluas jaminan terhadap risiko listrik. Perusahaan asuransi ternyata mengabaikan klausul tersebut.

    Setelah proses negosiasi dan klarifikasi teknis selama 45 hari, klaim akhirnya dibayar penuh senilai Rp 7,4 miliar.

    Kasus ini menunjukkan bagaimana pemahaman mendalam atas wording polis bisa mengubah hasil klaim secara dramatis.

    Tidak Harus Menjadi Klien L&G untuk Mendapat Bantuan

    Anda mungkin berpikir bahwa L&G hanya bisa membantu jika polis diatur melalui kami. Padahal, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), broker asuransi diperbolehkan membantu siapa pun yang memerlukan pendampingan dalam klaim, selama ada surat kuasa dari tertanggung.

    Artinya, Anda tidak perlu menjadi klien lama L&G.

    Kami sering menerima permintaan bantuan dari perusahaan yang:

    1. Polisnya dibeli melalui agen,
    2. Polis diatur langsung dengan perusahaan asuransi,
    3. Klaimnya sudah berjalan lama tapi belum jelas hasilnya,
    4. Atau klaimnya sudah ditolak tapi masih punya peluang untuk diperjuangkan.

    Kami siap turun tangan untuk melakukan kajian ulang (claim review) dan memberi pendapat profesional apakah klaim masih bisa diperjuangkan atau tidak.

    Keunggulan Layanan L&G Insurance Broker dalam Kasus Ini

    Kami memahami struktur hukum polis asuransi dan praktik pasar yang berlaku secara internasional.

    Setiap argumen kami bangun dengan dasar bukti kuat, bukan sekadar opini.

    L&G dikenal di industri sebagai broker yang kredibel dan dihormati oleh berbagai pihak.

    Kami tidak berhenti sampai klaim disetujui, tapi mendampingi sampai uang benar-benar diterima oleh tertanggung.

    Klien mendapatkan laporan perkembangan klaim secara rutin dan dapat memantau setiap langkah kami.

    Mengapa Pendampingan Broker Itu Penting

    Mengurus klaim asuransi tanpa pendamping profesional ibarat berdebat hukum tanpa pengacara.

    Perusahaan asuransi memiliki tim teknis dan legal yang berpengalaman, sedangkan tertanggung sering kali tidak memahami kompleksitas wording polis.

    Dengan bantuan L&G, posisi Anda menjadi setara. Kami bertindak sebagai advokat asuransi, memastikan setiap hak Anda dipertahankan dan nilai ganti rugi yang diterima sesuai dengan perjanjian polis.

    Manfaat yang Akan Anda Rasakan

    Dengan melibatkan L&G Insurance Broker, Anda akan memperoleh:

    1. Pemahaman jelas tentang jaminan polis Anda.
    2. Analisis objektif apakah klaim bisa diperjuangkan.
    3. Kemungkinan besar klaim diterima meski sebelumnya ditolak.
    4. Perbaikan struktur polis agar tidak terulang lagi di masa depan.

    Penutup

    Jika Anda baru menyadari bahwa polis asuransi Anda ternyata tidak menjamin risiko yang Anda alami, jangan langsung menyerah. Bisa jadi ada celah dalam wording yang masih bisa diperjuangkan.

    L&G Insurance Broker telah membantu banyak perusahaan mendapatkan hak klaim mereka meskipun awalnya ditolak. Kami memahami setiap detail teknis polis, setiap klausul, dan setiap peluang yang bisa mengubah keputusan asuransi. Dan ingat Anda tidak harus menjadi klien L&G untuk mendapat bantuan.

    Kami siap membantu siapa pun yang menghadapi kesulitan klaim, dengan pendekatan profesional, transparan, dan berpihak kepada tertanggung.

    💼 L&G Insurance Broker – Advokat Anda dalam Memperjuangkan Hak Klaim Asuransi.

    📧 Hubungi kami: info@lngrisk.co.id

    🌐 Kunjungi: www.lngrisk.co.id

    HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp