Baru Tahu Jaminan Polis Anda Ternyata Terbatas? L&G Insurance Broker Siap Jelaskan dan Perjuangkan Hak Anda!
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Tulisan ini ditujukan untuk Anda yang bukan atau belum menjadi klien L&G Insurance Broker, terutama bagi Anda yang memiliki polis asuransi yang diatur langsung oleh perusahaan asuransi atau melalui agen.
Banyak pemegang polis baru menyadari betapa terbatasnya jaminan dalam polis mereka ketika klaim diajukan. Di awal pembelian, mereka merasa sudah dilindungi sepenuhnya, tetapi saat terjadi musibah, perusahaan asuransi menyatakan:
“Maaf, risiko tersebut tidak dijamin dalam polis Anda.”
Kalimat sederhana itu sering kali menimbulkan kerugian besar. Bayangkan sebuah pabrik yang mengalami kebakaran, tapi ternyata kerusakan akibat korsleting di panel listrik tidak termasuk dalam jaminan karena klausul pengecualian tertentu.
L&G Insurance Broker telah banyak membantu perusahaan yang menghadapi situasi seperti ini. Salah satu kasus yang paling menonjol adalah klaim asuransi properti senilai Rp 12,5 miliar milik perusahaan tekstil di Jawa Barat. Polis diatur melalui agen, dan awalnya klaim hampir ditolak karena dianggap risiko yang terjadi tidak dijamin. Namun setelah perusahaan tersebut meminta bantuan broker dan melakukan analisis wording polis dan negosiasi teknis dengan perusahaan asuransi. Hasilnya? Klaim akhirnya dibayar penuh, meskipun sebelumnya hampir ditolak.
💼 L&G Insurance Broker – Advokat Anda dalam Memperjuangkan Hak Klaim Asuransi.
HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)
📧 Hubungi kami: info@lngrisk.co.id
🌐 Kunjungi: www.lngrisk.co.id
Sebagian besar pemegang polis tidak memahami secara mendalam isi kontrak asuransi mereka. Padahal, polis asuransi adalah dokumen hukum yang kompleks, penuh istilah teknis dan klausul yang dapat sangat menentukan nasib klaim.
Berikut beberapa alasan utama mengapa banyak polis ternyata memberikan perlindungan yang terbatas:
Banyak agen atau perusahaan asuransi menggunakan wording standar tanpa menyesuaikannya dengan karakteristik risiko bisnis Anda. Akibatnya, banyak risiko nyata di lapangan yang justru tidak tercakup.
Dalam polis asuransi, sering terdapat puluhan klausul pengecualian yang membatasi jaminan — misalnya “faulty design”, “gradual deterioration”, atau “wear and tear” — yang tidak dijelaskan secara rinci kepada tertanggung.
Sebagian risiko dijamin tetapi dengan batas nilai yang sangat kecil, seperti jaminan banjir hanya Rp 500 juta padahal total aset mencapai puluhan miliar.
Kadang polis dibuat berdasarkan informasi umum yang tidak menggambarkan risiko aktual di lapangan, sehingga jaminan menjadi tidak relevan.
Jika polis diatur langsung dengan perusahaan asuransi atau melalui agen, fokus mereka lebih pada penjualan, bukan pada analisis risiko dan penyusunan jaminan yang tepat.
Salah satu situasi paling menyakitkan bagi tertanggung adalah saat mendengar kalimat:
“Maaf, klaim Anda tidak dapat dibayarkan karena tidak dijamin dalam polis.”
Situasi ini biasanya muncul setelah proses klaim berjalan lama, laporan sudah dikirim, dan biaya perbaikan sudah dikeluarkan. Alasan penolakan bisa bermacam-macam:
Masalahnya, tidak semua penolakan tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan polis. Banyak kasus di mana penafsiran wording polis bisa diperdebatkan, dan di sinilah peran penting broker asuransi seperti L&G.
Sebagai broker asuransi berlisensi OJK yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun, L&G Insurance Broker memiliki tim profesional yang ahli dalam membaca dan menafsirkan wording polis.
Kami membantu tertanggung memastikan bahwa setiap hak klaim mereka diperjuangkan secara maksimal. Berikut cara kerja kami dalam menangani kasus jaminan terbatas:
Kami akan memeriksa setiap klausul, sub-limit, pengecualian, dan kondisi khusus yang ada dalam polis. Dari situ, kami menilai sejauh mana risiko yang terjadi masih bisa dikategorikan sebagai risiko yang dijamin.
Dengan pengalaman panjang di bidang underwriting dan klaim, kami tahu bagaimana menemukan celah hukum dan teknis yang bisa digunakan untuk memperjuangkan hak tertanggung.
Kami menyiapkan technical note dan argument paper yang berisi pembelaan berbasis wording, hukum asuransi, dan praktik pasar internasional.
L&G memiliki jaringan luas dengan adjuster dan perusahaan asuransi ternama. Kami dapat melakukan diskusi dan negosiasi teknis dengan pendekatan profesional agar posisi tertanggung menjadi kuat.
Setelah klaim selesai, kami juga membantu tertanggung memperbaiki struktur polis agar tidak terulang lagi masalah serupa di masa depan.
Sebuah perusahaan manufaktur di Bekasi pernah mengalami kerusakan mesin produksi utama akibat lonjakan listrik. Ketika klaim diajukan, perusahaan asuransi menolak dengan alasan “electrical short circuit” tidak dijamin dalam polis.
Namun setelah perusahaan tersebut meminta bantuan L&G, tim kami meninjau wording polis dan menemukan bahwa terdapat endorsement yang memperluas jaminan terhadap risiko listrik. Perusahaan asuransi ternyata mengabaikan klausul tersebut.
Setelah proses negosiasi dan klarifikasi teknis selama 45 hari, klaim akhirnya dibayar penuh senilai Rp 7,4 miliar.
Kasus ini menunjukkan bagaimana pemahaman mendalam atas wording polis bisa mengubah hasil klaim secara dramatis.
Anda mungkin berpikir bahwa L&G hanya bisa membantu jika polis diatur melalui kami. Padahal, sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), broker asuransi diperbolehkan membantu siapa pun yang memerlukan pendampingan dalam klaim, selama ada surat kuasa dari tertanggung.
Artinya, Anda tidak perlu menjadi klien lama L&G.
Kami sering menerima permintaan bantuan dari perusahaan yang:
Kami siap turun tangan untuk melakukan kajian ulang (claim review) dan memberi pendapat profesional apakah klaim masih bisa diperjuangkan atau tidak.
Kami memahami struktur hukum polis asuransi dan praktik pasar yang berlaku secara internasional.
Setiap argumen kami bangun dengan dasar bukti kuat, bukan sekadar opini.
L&G dikenal di industri sebagai broker yang kredibel dan dihormati oleh berbagai pihak.
Kami tidak berhenti sampai klaim disetujui, tapi mendampingi sampai uang benar-benar diterima oleh tertanggung.
Klien mendapatkan laporan perkembangan klaim secara rutin dan dapat memantau setiap langkah kami.
Mengurus klaim asuransi tanpa pendamping profesional ibarat berdebat hukum tanpa pengacara.
Perusahaan asuransi memiliki tim teknis dan legal yang berpengalaman, sedangkan tertanggung sering kali tidak memahami kompleksitas wording polis.
Dengan bantuan L&G, posisi Anda menjadi setara. Kami bertindak sebagai advokat asuransi, memastikan setiap hak Anda dipertahankan dan nilai ganti rugi yang diterima sesuai dengan perjanjian polis.
Dengan melibatkan L&G Insurance Broker, Anda akan memperoleh:
Jika Anda baru menyadari bahwa polis asuransi Anda ternyata tidak menjamin risiko yang Anda alami, jangan langsung menyerah. Bisa jadi ada celah dalam wording yang masih bisa diperjuangkan.
L&G Insurance Broker telah membantu banyak perusahaan mendapatkan hak klaim mereka meskipun awalnya ditolak. Kami memahami setiap detail teknis polis, setiap klausul, dan setiap peluang yang bisa mengubah keputusan asuransi. Dan ingat Anda tidak harus menjadi klien L&G untuk mendapat bantuan.
Kami siap membantu siapa pun yang menghadapi kesulitan klaim, dengan pendekatan profesional, transparan, dan berpihak kepada tertanggung.
💼 L&G Insurance Broker – Advokat Anda dalam Memperjuangkan Hak Klaim Asuransi.
📧 Hubungi kami: info@lngrisk.co.id
🌐 Kunjungi: www.lngrisk.co.id
HOTLINE L&G 24 JAM: 08118507773 (PHONE – WHATSAPP – SMS)
Connect With Us