Bangunan Ruko di Alam Sutra Retak Setelah Gempa Kecil: Kok Tidak Dicover Asuransi?
Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami
Beberapa waktu lalu, kawasan Alam Sutra, Tangerang Selatan, sempat diguncang gempa kecil dengan kekuatan sekitar 3,7 skala Richter. Getaran ini membuka mata banyak pemilik properti tentang pentingnya asuransi ruko, terutama ketika terlihat dampaknya pada bangunan komersial di area tersebut. Salah satunya adalah Ruko Grand Boulevard 8 milik Pak Arif (nama samaran), yang digunakan sebagai kantor cabang dan toko alat elektronik.
Beberapa jam setelah gempa, Pak Arif menyadari dinding bagian belakang ruko retak memanjang dari lantai dua hingga plafon lantai dasar. Lemari display bergeser, dan satu rak kaca jatuh hingga pecah. Kerusakan diperkirakan mencapai Rp75 juta.
Untungnya, pikirnya, ia sudah punya asuransi kebakaran komersial sejak dua tahun lalu. Ia segera menghubungi pihak asuransi untuk melapor klaim. Namun setelah dua minggu, ia menerima kabar mengejutkan:
“Maaf, klaim Bapak tidak dapat kami proses karena polis Bapak hanya menjamin risiko kebakaran, bukan gempa bumi.”
Pak Arif terpana.
“Tapi di brosurnya ada tulisan ‘perlindungan penuh terhadap bangunan dan isi’. Bukankah gempa termasuk risiko kebakaran juga?”
Kasus Pak Arif hanyalah satu dari banyak kekecewaan serupa yang dialami pemilik ruko dan properti komersial di kawasan Tangerang Selatan.
Banyak yang merasa “dibohongi” atau dikecewakan oleh perusahaan asuransi, padahal sebenarnya masalahnya bukan pada niat buruk, melainkan pada ketidakpahaman terhadap detail jaminan polis.
Sebagian besar polis kebakaran standar di Indonesia (PSAKBI) memang hanya mencakup lima risiko utama:
Untuk risiko gempa bumi, tsunami, atau letusan gunung berapi, diperlukan perluasan jaminan terpisah, yaitu Earthquake Insurance (EQ) atau Property Earthquake Endorsement.
Namun, hal ini jarang dijelaskan secara mendetail kepada nasabah saat pembelian polis — terutama bila polis dibeli lewat bank, developer, atau agen yang bukan spesialis.
Kekecewaan seperti yang dialami Pak Arif sering membuat orang berpikir negatif:
“Asuransi itu banyak alasan.”
“Sudah bayar premi tiap tahun, tapi begitu klaim malah ditolak.”
Padahal, dalam banyak kasus, bukan niat buruk dari perusahaan asuransi, tetapi karena:
Sama seperti membeli obat tanpa resep dokter — asuransi tanpa bimbingan broker sering berakhir dengan hasil yang tidak diharapkan.
Jika sejak awal Pak Arif menggunakan jasa L&G Insurance Broker, yang berkantor pusat di Bintaro, Tangerang Selatan, situasinya bisa berbeda jauh.
Hasil survei internal L&G Insurance Broker tahun 2024 menunjukkan:
Sekitar 80% pemilik ruko dan toko di BSD dan Alam Sutra tidak memiliki perluasan jaminan gempa bumi.
Padahal, berdasarkan data BMKG, wilayah Tangerang Selatan termasuk dalam area yang berpotensi merasakan getaran gempa menengah setiap 2–3 tahun sekali.
Artinya, walaupun kerusakan ringan, risiko tetap ada — dan jika tidak dijamin, seluruh kerugian harus ditanggung sendiri.
Kasus serupa juga dialami oleh Bu Dini, pemilik ruko salon kecantikan di kawasan Foresta BSD.
Dinding bagian belakangnya retak setelah gempa, plafon menggantung, dan cermin besar jatuh pecah. Ia juga mengira polis asuransi propertinya akan menanggung biaya perbaikan.
Namun ternyata, polisnya juga tidak memiliki klausul gempa bumi.
Ia akhirnya harus menanggung biaya perbaikan lebih dari Rp40 juta dari kantong pribadi.
“Saya baru tahu ternyata asuransi properti tidak otomatis mencakup semua risiko. Seandainya dulu ada yang menjelaskan lebih detail, saya pasti tambah perlindungan gempa,” ujarnya.
Dari berbagai kasus ini, kita bisa menarik 5 pelajaran penting:
| Pelajaran | Penjelasan | Solusi Melalui L&G |
| 1. Jangan anggap semua risiko otomatis dijamin | Polis standar terbatas pada risiko tertentu | Broker bantu review wording & rekomendasikan perluasan |
| 2. Wilayah Tangerang Selatan termasuk zona risiko gempa menengah | Getaran kecil bisa sebabkan retak struktural | Broker bantu hitung risiko & pilih asuransi gempa |
| 3. Dokumen klaim harus lengkap dan sesuai waktu | Laporan lambat bisa gagalkan klaim | Broker bantu siapkan dan kirim laporan |
| 4. Nilai pertanggungan sering tidak diperbarui | Harga bangunan naik tiap tahun | Broker bantu update nilai asuransi |
| 5. Komunikasi dengan asuransi sering macet | Banyak istilah teknis | Broker menjadi penghubung profesional |
Tulisan ini tidak hanya bicara bisnis, tapi juga nilai-nilai moral dan kemanusiaan yang menjadi dasar dunia asuransi yang sehat:
L&G Insurance Broker bukan sekadar perantara polis — tetapi penasihat risiko dan mitra klaim yang sudah berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang industri, properti, dan komersial.
Dengan kantor pusat di Bintaro, Tangerang Selatan, L&G hadir dekat dengan pusat pertumbuhan bisnis Anda, memudahkan:
Klaim cepat bukan karena keberuntungan, tapi karena pendampingan yang benar sejak awal.
Gempa kecil memang tampak sepele, tapi bisa jadi peringatan besar bagi pemilik properti.
Jangan menunggu musibah datang baru menyadari bahwa polis asuransi Anda tidak menjamin risiko yang terjadi.
Seperti kata pepatah:
“Asuransi terbaik adalah yang dipahami dengan benar sebelum dibutuhkan.”
Dengan L&G Insurance Broker di sisi Anda, semua urusan asuransi — mulai dari pemilihan polis, pengelolaan risiko, hingga klaim — bisa berjalan cepat, lancar, dan adil.
Apalagi, jarak kantor L&G di Bintaro hanya sepelemparan batu dari kawasan Alam Sutra dan BSD.
Kedekatan ini bukan hanya soal lokasi, tapi juga soal komitmen:
selalu hadir, mendengarkan, dan membantu masyarakat Tangsel mengelola risiko dengan bijak.
Seluruh nama, tempat, dan peristiwa dalam artikel ini adalah rekayasa fiktif yang disusun untuk tujuan edukatif. Cerita ini menggambarkan pentingnya pendampingan profesional dalam mengelola risiko dan klaim asuransi. Setiap kemiripan dengan kejadian nyata adalah kebetulan dan tidak dimaksudkan menyinggung pihak mana pun.
HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (PANGGILAN – WHATSAPP – SMS)
Website: lngrisk.co.id
Email: halo@lngrisk.co.id
Connect With Us