Asuransi Pengiriman Barang Ekspor dan Impor

Wajib asuransi pengiriman barang khususnya untuk ekspor impor memang sudah dibahas sejak lama, dan hal tersebut mau tidak mau harus mengubah semua sistem penjualan mereka yang selama ini dijalankan.

Dan akhirnya per tanggal 1 Februari 2019, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan sudah mengimplementasikan kewajiban menggunakan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan impor Barang Tertentu.

Kewajiban ini diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkatan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu, yang sudah diubah oleh Permendag Nomor 80 tahun 2018.

Sebelum diberlakukannya peraturan ini, para eksportir biasanya menggunakan metode perdaganan free on board (FOB), yakni penjual akan terbebas dari segala resiko/kewajiban setelah barang berada di atas kapal (board), dalam metode ini pembeli dari luar negeri yang akan mengasuransikan barang tersebut. Biasanya, perusahaan asuransi yang ditunjuk berasal dari negara pembeli/importer. Dengan adanya peraturan baru ini, pemilihan asuransi dari negara importer itu tidak bisa lagi dilakukan. Metode perdagangan akan berubah menjadi cost insurance and freight (CIF), sehingga perusahaan asuransi yang ditunjuk berasal dari negara penjual.

Khususnya dalam perdagangan batubara yang memiliki resiko khusus dari pengangkutan batubara adalah “self combustion dan inherent vice” atau terbakar sendiri. Di dalam polis asuransi mengangkutan yang biasa, resiko ini tidak dijamin. Ia hanya bisa dijamin dengan penambahan klausula khusus yaitu Institute Coal Clause.

Untuk kenyamanan kami sarankan para buyer ataupun exporter sebaiknya menggunakan jasa broker asuransi. Ada lebih dari 60 perusahaan asuransi di Indonesia yang mempunyai kemampuan dan kondisi yang berbeda-beda. Jika tidak tahu, akan sangat sulit memilih yang terbaik. Broker asuransi yang akan memilihkan perusahaan asuransi yang terbaik untuk kliennya. Selain itu broker juga yang akan membantu penyelesain kalim jika terjadi.

L&G Insurance Broker adalah salah satu perusahaan broker asuransi terkemuka di Indonesia. L&G fokus di bidang Mining and Energy dan sudah perpengalaman luas mengurus asuransi pengangkutan batubara. L&G siap membantu para pembeli batubara dari luar negeri atupun para exportir batubatu dari Indonesia untuk menyediakan jaminan asuarnsi pengangkutan batubara dengan jaminan yang terbaik dan tariff premi yang bersaing. Saya rekomendasikan anda untuk menghubungi L&G sekarang juga.

Buyer dari luar negeri tidak perlu khawatir dengan kemampuan perusahaan asuransi Indonesia. Selain sudah berpengalaman dan mempunya kapasitas, mereka juga mendapatkan backup reasuransi dari perusahaan reasuransi international yang berasal dari berbagai kawasan di Eropa, Asia, Eropa dan termasuk juga dari pasar Llyod’s of London.

Jika terjadi klaim, L&G siap membantu dengan memanfaatkan jaringan international mempunyai perwakilan di negara tujuan export seperti di Eropah, Timur Tengah, Pakistan, India, Asean, China, Japan dan Korea. Team claim mereka akan melakukan survey dan melakukan loss adjustment sesuai dengan standard international.


Untuk informasi lebih lanjut hubungi L&G Insurance Broker, 021 22212345, halo@lngrisk.co.id, atau kontak Meli Hp/Whatsapp 0812-8398-7016