fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (C)

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

Institute Cargo Clauses (C) (for use only with MAR Policy Form) 1/1/82 RISKS COVERED 1 This insurance covers, except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7 below, Risks Clause 1.1 loss of or damage to the subject-matter insured reasonably attributable to 1.1.1 fire or explosion 1.1.2 vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized 1.1.3 overturning or derailment of land conveyance 1.1.4 collision or contact of vessel craft or conveyance with any external object other than water 1.1.5 discharge of cargo at a port of distress, 1.2 loss or damage to the subject-matter insured caused by 1.2.1 general average sacrifice 1.2.2 jettison. 2 This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those excluded in Clauses 4, 5, 6 and 7 or elsewhere in this insurance. General Average Clause 3 This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreightment "Both to Blame Collision" Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters, who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim. "Both to Blame Collision" Clause EXCLUSIONS 4 In no case shall this insurance cover General 4.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured Exclusions Clause 4.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 4.3 loss damage or expense caused by insufficiency or unsuitability of packing or preparation of the subject-matter insured (for the purpose of this Clause 4.3 "packing" shall be deemed to include stowage in a container or liftvan but only when such stowage is carried out prior to attachment of this insurance or by the Assured or their servants) 4.4 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 4.5 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 4.6 loss damage or expense arising from insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the vessel 4.7 deliberate damage to or deliberate destruction of the subject-matter insured or any part thereof by the wrongful act of any person or persons 4.8 loss damage or expense arising from the use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. 5 5.1 In no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from Un seaworthiness and Unfitness u nseaworthiness of vessel or craft, Exclusion Clause unfitness of vessel craft conveyance container or liftvan for the safe carriage of the subject-matter insured, where the Assured or their servants are privy to such un seaworthiness or unfitness, at the time the subject-matter insured is loaded therein. 5.2 The Underwriters waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to destination, unless the Assured or their servants are privy to such un seaworthiness or unfitness. 6 In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by War Exclusion 6.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power Clause 6.2 capture seizure arrest restraint or detainment, and the consequences thereof or any attempt thereat 6.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war 7 In no case shall this insurance cover loss damage or expense Strikes Exclusion 7.1 caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions Clause 7.2 resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions 7.3 caused by any terrorist or any person acting from a political motive. DURATION 8 8.1 This insurance attaches from the time the goods leave the warehouse or place of storage at the place named herein for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either Transit Clause 8.1.1 on delivery to the Consignees' or other final warehouse or place of storage at the destination named herein, 8.1.2 on delivery to any other warehouse or place of storage, whether prior to or at the destination named herein, which the Assured elect to use either 8.1.2.1 for storage other than in the ordinary course of transit or 8.1.2.2 for allocation or distribution, or 8.1.3 on the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured from the oversea vessel at the final port of discharge, whichever shall first occur. 8.2 If, after discharge overside from the oversea vessel at the final port of discharge, but prior to termination of this insurance, the goods are to be forwarded to a destination other than that to which they are insured hereunder, this insurance, whilst remaining subject to termination as provided for above, shall not extend beyond the commencement of transit to such other destination. 8.3 This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for above and to the provisions of Clause 9 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to shipowners or charterers under the contract of affreightment. 9 If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination named therein or the transit is otherwise terminated before delivery of the goods, as provided for in Clause 8 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the Underwriters and continuation of cover is requested when the insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Underwriters, either Termination of Contract of Carriage Clause 9.1 until the goods are sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 60 days after arrival of the goods hereby insured at such port or place, whichever shall first occur, or 9.2 if the goods are forwarded within the said period of 60 days (or any agreed extension thereof) to the destination named herein or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 8 above. 10 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters. Change of Voyage Clause CLAIMS 11 11.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss. Insurable Interest Clause 11.2 Subject to 11.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. 12 Where, as a result of the operation of a risk covered by this insurance, the insured transit is terminated at a port or place other than that to which the subject-matter is covered under this insurance, the Underwriters will reimburse the Assured for any extra charges properly and reasonably incurred in unloading storing and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured hereunder. Forwarding Charges Clause This Clause 12, which does not apply to general average or salvage charges, shall be subject to the exclusions contained in Clauses 4, 5, 6 and 7 above, and shall not include charges arising from the fault negligence insolvency or financial default of the Assured or their servants. 13 No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival. Constructive Total Loss Clause 14 14.1 If any Increased Value insurance is effected by the Assured on the cargo insured herein the agreed value of the cargo shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Increased Value insurances covering the loss, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. Increased Value Clause In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. 14.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the cargo by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. BENEFIT OF INSURANCE 15 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee. Not to Inure Clause MINIMISING LOSSES 16 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder Duty of Assured Clause 16.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimising such loss, and 16.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. 17 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party. Waiver Clause AVOIDANCE OF DELAY 18 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control. Reasonable Despatch Clause LAW AND PRACTICE 19 This insurance is subject to English law and practice. English Law and Practice Clause NOTE:- It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is "held covered" under this insurance to give prompt notice to the Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation

Terjemahan Bebas

Institute Cargo Clauses (C)

(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan MAR)

1/1/82

RISIKO YANG DICAKUP

1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana diatur dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini, Klausul Risiko

1.1 kerugian atau kerusakan pada pokok permasalahan yang diasuransikan secara wajar dapat diatribusikan

1.1.1 Kebakaran atau ledakan

1.1.2 Kapal atau pesawat yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik

1.1.3 Pembalikan atau tergelincirnya alat angkut tanah

1.1.4 tabrakan atau kontak kapal atau alat angkut dengan benda eksternal selain air

1.1.5 pembongkaran kargo di pelabuhan marabahaya,

1.2 kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan disebabkan oleh

1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum

1.2.2 pembuangan.

2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan menurut kontrak perjanjian dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang dikeluarkan untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5 , 6 dan 7 atau di tempat lain dalam asuransi ini.

Klausul Rata-rata Umum

3 Asuransi ini diperpanjang untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap proporsi tanggung jawab berdasarkan kontrak perjanjian "Keduanya karena Tabrakan Yang Disalahkan" sebagaimana sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini. Dalam hal terjadi klaim oleh pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut Tertanggung setuju untuk memberitahu Penjamin Emisi, yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.

Klausul "Keduanya Menyalahkan Tabrakan"

PENGECUALIAN

4 Dalam hal apapun asuransi ini tidak mencakup Umum

4.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausul Pengecualian Tertanggung

4.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan

4.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 4.3 ini, "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)

4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan

4.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)

4.6 Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal

4.7 kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja dari subjek yang diasuransikan atau bagiannya oleh tindakan yang salah dari seseorang atau beberapa orang

4.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apapun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.

5 5.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian dan ketidaksesuaian penggunaan kapal atau kapal, Klausul Pengecualian ketidaksesuaian kontainer pengangkut kapal atau liftvan untuk pengangkutan yang aman dari masalah yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau pembantunya mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaktepatan tersebut, pada saat pokok yang diasuransikan dimuat di dalamnya.

5.2 Penjamin Emisi mengesampingkan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa materi pokok yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaktahuan tersebut.

6 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh Pengecualian Perang

6.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang Klausul

6.2 penangkapan pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana

6.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya

7 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerugian kerusakan atau biaya Pengecualian Pemogokan

7.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang tidak dapat bekerja, atau orang yang ikut serta dalam persalinan

gangguan, kerusuhan atau kerusuhan sipil Klausul

7.2 akibat pemogokan, penguncian, gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil

7.3 yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.

DURASI

8 8.1 Asuransi ini berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan di sini untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik

Klausul Transit

8.1.1 tentang pengiriman ke Penerima barang atau gudang akhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan di sini,

8.1.2 tentang pengiriman ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan di sini, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu

8.1.2.1 untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau

8.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi, atau

8.1.3 pada kadaluwarsa 60 hari setelah selesainya pembongkaran, mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.

8.2 Jika, setelah pelepasan mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, barang akan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di sini, asuransi ini, sementara tetap tunduk pada subjek pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.

8.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausul 9 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman kembali atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul. dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak perjanjian.

9 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, baik kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit diakhiri sebelum penyerahan barang, sebagaimana diatur dalam Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan kelanjutan pertanggungan diminta ketika asuransi akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penjamin Emisi, baik

Klausul Pengakhiran Kontrak Pengangkutan

9.1 hingga barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga kadaluwarsa 60 hari setelah kedatangan barang dengan ini diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang pertama kali terjadi, atau

9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 8 di atas.

10 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.

Perubahan Klausul Pelayaran

KLAIM

11 11.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok persoalan yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan

11.2 Tunduk pada 11.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh penggantian atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi tidak.

12 Dimana, sebagai akibat dari operasi resiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan

diakhiri di pelabuhan atau tempat selain dari yang subjeknya dilindungi dalam asuransi ini, Penjamin Emisi akan mengganti Tertanggung untuk setiap biaya tambahan dengan benar dan wajar yang timbul dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi pokok ke tujuan tujuan. itu diasuransikan di bawah ini.

Klausul Biaya Penerusan

Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, harus tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kelalaian karena kesalahan atau kegagalan keuangan Tertanggung. atau pelayan mereka.

13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total aktualnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan ke yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.

Klausul Kerugian Total Konstruktif

14 14.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Peningkatan yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.

Klausul Nilai Meningkat

Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.

14.2 Di mana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai kargo yang disepakati akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan. Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.

MANFAAT ASURANSI

15 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Bukan untuk Memastikan Klausul

MENGURANGI KERUGIAN

16 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini

Tugas Klausul Terjamin

16.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin wajar untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan

16.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.

17 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.

Klausul Pengabaian

PENGHINDARAN PENUNDAAN

18 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar di semua keadaan dalam kendali mereka.

Klausul Pengiriman yang Wajar

HUKUM DAN PRAKTEK

19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausul Hukum dan Praktek Inggris

CATATAN: - Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" berdasarkan asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (C)

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day