Institute Cargo Clauses (C)
(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan MAR)
1/1/82
RISIKO YANG DICAKUP
1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana diatur dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini, Klausul Risiko
1.1 kerugian atau kerusakan pada pokok permasalahan yang diasuransikan secara wajar dapat diatribusikan
1.1.1 Kebakaran atau ledakan
1.1.2 Kapal atau pesawat yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik
1.1.3 Pembalikan atau tergelincirnya alat angkut tanah
1.1.4 tabrakan atau kontak kapal atau alat angkut dengan benda eksternal selain air
1.1.5 pembongkaran kargo di pelabuhan marabahaya,
1.2 kerugian atau kerusakan pada pokok masalah yang diasuransikan disebabkan oleh
1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum
1.2.2 pembuangan.
2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan menurut kontrak perjanjian dan / atau hukum dan praktik yang mengatur, yang dikeluarkan untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5 , 6 dan 7 atau di tempat lain dalam asuransi ini.
Klausul Rata-rata Umum
3 Asuransi ini diperpanjang untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap proporsi tanggung jawab berdasarkan kontrak perjanjian "Keduanya karena Tabrakan Yang Disalahkan" sebagaimana sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini. Dalam hal terjadi klaim oleh pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut Tertanggung setuju untuk memberitahu Penjamin Emisi, yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.
Klausul "Keduanya Menyalahkan Tabrakan"
PENGECUALIAN
4 Dalam hal apapun asuransi ini tidak mencakup Umum
4.1 Kerugian kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Klausul Pengecualian Tertanggung
4.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari masalah yang diasuransikan
4.3 Kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh ketidakcukupan atau ketidaksesuaian pengepakan atau persiapan materi yang diasuransikan (untuk tujuan Klausul 4.3 ini, "pengepakan" harus dianggap termasuk penyimpanan dalam wadah atau liftvan tetapi hanya jika penyimpanan tersebut dilakukan sebelum pemasangan asuransi ini atau oleh Tertanggung atau para pelayannya)
4.4 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
4.5 Kerugian kerusakan atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan, meskipun penundaan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
4.6 Kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa atau operator kapal
4.7 kerusakan yang disengaja atau penghancuran yang disengaja dari subjek yang diasuransikan atau bagiannya oleh tindakan yang salah dari seseorang atau beberapa orang
4.8 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apapun yang menggunakan atom atau fisi nuklir dan / atau fusi atau reaksi serupa lainnya atau kekuatan atau materi radioaktif.
5 5.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari ketidaksesuaian dan ketidaksesuaian penggunaan kapal atau kapal, Klausul Pengecualian ketidaksesuaian kontainer pengangkut kapal atau liftvan untuk pengangkutan yang aman dari masalah yang diasuransikan, di mana Tertanggung atau pembantunya mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaktepatan tersebut, pada saat pokok yang diasuransikan dimuat di dalamnya.
5.2 Penjamin Emisi mengesampingkan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian kapal untuk membawa materi pokok yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaktahuan tersebut.
6 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh Pengecualian Perang
6.1 perang pemberontakan revolusi perang saudara pemberontakan, atau pertikaian sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang Klausul
6.2 penangkapan pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana
6.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya
7 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerugian kerusakan atau biaya Pengecualian Pemogokan
7.1 yang disebabkan oleh pemogok, pekerja yang tidak dapat bekerja, atau orang yang ikut serta dalam persalinan
gangguan, kerusuhan atau kerusuhan sipil Klausul
7.2 akibat pemogokan, penguncian, gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil
7.3 yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.
DURASI
8 8.1 Asuransi ini berlaku sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan di sini untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan berakhir baik
Klausul Transit
8.1.1 tentang pengiriman ke Penerima barang atau gudang akhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan di sini,
8.1.2 tentang pengiriman ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan di sini, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu
8.1.2.1 untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau
8.1.2.2 untuk alokasi atau distribusi, atau
8.1.3 pada kadaluwarsa 60 hari setelah selesainya pembongkaran, mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, mana saja yang akan terjadi lebih dulu.
8.2 Jika, setelah pelepasan mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, barang akan diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di sini, asuransi ini, sementara tetap tunduk pada subjek pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut.
8.3 Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausul 9 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman kembali atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul. dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa berdasarkan kontrak perjanjian.
9 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung, baik kontrak pengangkutan diakhiri di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau transit diakhiri sebelum penyerahan barang, sebagaimana diatur dalam Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan kelanjutan pertanggungan diminta ketika asuransi akan tetap berlaku, dengan tunduk pada premi tambahan jika diminta oleh Penjamin Emisi, baik
Klausul Pengakhiran Kontrak Pengangkutan
9.1 hingga barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, hingga kadaluwarsa 60 hari setelah kedatangan barang dengan ini diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang pertama kali terjadi, atau
9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 8 di atas.
10 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi dan dengan kondisi yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
Perubahan Klausul Pelayaran
KLAIM
11 11.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan atas pokok persoalan yang diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.
Klausul Bunga Yang Dapat Diasuransikan
11.2 Tunduk pada 11.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh penggantian atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama periode yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian tersebut terjadi sebelum kontrak asuransi disepakati, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi tidak.
12 Dimana, sebagai akibat dari operasi resiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan
diakhiri di pelabuhan atau tempat selain dari yang subjeknya dilindungi dalam asuransi ini, Penjamin Emisi akan mengganti Tertanggung untuk setiap biaya tambahan dengan benar dan wajar yang timbul dalam pembongkaran, penyimpanan dan penerusan materi pokok ke tujuan tujuan. itu diasuransikan di bawah ini.
Klausul Biaya Penerusan
Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk biaya rata-rata umum atau biaya penyelamatan, harus tunduk pada pengecualian yang terkandung dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kelalaian karena kesalahan atau kegagalan keuangan Tertanggung. atau pelayan mereka.
13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali subjek yang diasuransikan secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total aktualnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan penerusan materi pokok ke tujuan ke yang diasuransikan akan melebihi nilainya pada saat kedatangan.
Klausul Kerugian Total Konstruktif
14 14.1 Jika ada asuransi Nilai Meningkat yang diberlakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai kargo yang disepakati akan dianggap dinaikkan menjadi jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi ini dan semua asuransi Nilai Peningkatan yang mencakup kerugian, dan tanggung jawab berdasarkan ini. asuransi harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan.
Klausul Nilai Meningkat
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
14.2 Di mana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku: Nilai kargo yang disepakati akan dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah asuransi utama dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan diberlakukan pada kargo oleh Diasuransikan, dan tanggung jawab dalam asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini sesuai dengan jumlah total yang diasuransikan. Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang diasuransikan dalam semua asuransi lainnya.
MANFAAT ASURANSI
15 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya. Bukan untuk Memastikan Klausul
MENGURANGI KERUGIAN
16 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
Tugas Klausul Terjamin
16.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin wajar untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut, dan
16.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar dan Penjamin Emisi akan, selain kerugian yang dapat dipulihkan di sini, mengganti Tertanggung atas biaya apa pun dengan benar dan wajar yang dikeluarkan sehubungan dengan kewajiban ini.
17 Tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Penjamin Emisi dengan tujuan menyelamatkan, melindungi atau memulihkan subjek yang diasuransikan tidak boleh dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau merugikan hak salah satu pihak.
Klausul Pengabaian
PENGHINDARAN PENUNDAAN
18 Dalam ketentuan asuransi inilah Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar di semua keadaan dalam kendali mereka.
Klausul Pengiriman yang Wajar
HUKUM DAN PRAKTEK
19 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris. Klausul Hukum dan Praktek Inggris
CATATAN: - Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan dalam pertanggungan" berdasarkan asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas pertanggungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini