fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (W.A.)

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with SG Policy Form) 1/1/63

Institute Cargo Clauses (W.A.)

  1. This insurance attaches from the time the goods leave the warehouse or place of storage at the place named in the policy for the commencement of the transit, continues during the ordinarycourse of transit and terminates either on delivery
(a) to the Consignees’ or other final warehouse or place of storage at the destination named inthe policy, (b) to any other warehouse or place of storage, whether prior to or at the destination named inthe policy, which the Assured elect to use either (i) for storage other than in the ordinary course of transit or (ii) for allocation or distribution,or (c) on the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured from the oversea vessel at the final port of discharge, whichever shall first occur. If, after discharge overside from the oversea vessel at the final port of discharge, but prior to termination of this insurance, the goods are to be forwarded to a destination other than that to which they are insured hereunder, this insurance whilst remaining subject to termination as provided for above, shall not extend beyond the commencement of transit to such other destination. This insurance shall remain in force (subject to termination as provided for above and to the provisions of Clause 2 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any variation of the adventure arising from the exercise of a liberty granted to shipowners or charterers under the contract of affreightment, but shall in no case be deemed to extend to cover loss damage or expense proximately caused by delay or inherent vice or nature of the subject-matter insured.
  1. If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of affreightment isterminated at a port or place other than the destination named therein or the adventure is otherwise terminated before delivery of the goods as provided for in Clause 1 above, then, subject to prompt notice being given to Underwriters and to an additional premium if required, this insurance shall remain in force until either
(i) the goods are sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 60 days after completion of discharge overside of the goods hereby insured from the oversea vessel at such port or place, whichever shall first occur,or (ii) if the goods are forwarded within the said period of 60 days (or any agreed extension thereof) to the destination named in the policy or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 1 above.
  1. Including transit by craft raft or lighter to or from the vessel. Each craft raft or lighter to be deemed
a separate insurance. The Assured are not to be prejudiced by any agreement exempting lightermen from liability.
  1. Held covered at a premium to be arranged in case of change of voyage or of any omission or error in the description of the interest vessel or voyage.
  2. Warranted free from average under the percentage specified in the policy, unless general, or the vessel or craft be stranded, sunk or burnt, but notwithstanding this warranty the Underwriters are to pay the insured value of any package which may be totally lost in loading, transhipment or discharge, also for any loss of or damage to the interest insured which may reasonably be attributed to fire, explosion, collision or contact of the vessel and/or craft and/or conveyance with any external substance (ice included) other than water, or to discharge of cargo at a port of distress. This Clause shall operate during the whole period covered by the policy.
  3. No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the goods are reasonably abandoned either on account of their actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the goods to the destination to which they are insured would exceed their value on arrival.
  4. General Average and Salvage Charges payable according to Foreign Statement or to York-Antwerp Rules if in accordance with the contract of affreightment.
  5. The seaworthiness of the vessel as between the Assured and Underwriters is hereby admitted. In the event of loss the Assured’s right of recovery hereunder shall not be prejudiced by the fact that the loss may have been attributable to the wrongful act or misconduct of the shipowners or their servants, committed without the privity of the Assured.
  6. It is the duty of the Assured and their Agents, in all cases, to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimizing a loss and to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised.
  7. This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee.
Transit Clause(incorporating Warehouse to WarehouseClause). Termination of Adventure Clause. Craft, &c. Clause. Change of Voyage Clause. Average Clause. Constructive Total LossClause. G.A. Clause. Seaworthiness Admitted Clause. Bailee Clause. Not to Inure
  1. This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of affreightment “Both to Blame Collision” Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim.
  2. Warranted free of capture, seizure, arrest, restraint or detainment, and the consequences thereof or of any attempt thereat; also from the consequences of hostilities or warlike operations, whether there be a declaration of war or not; but this warranty shall not exclude collision, contact with any fixed or floating object (other than a mine or torpedo), stranding, heavy weather or fire unless caused directly (and independently of the nature of the voyage or service which the vessel concerned or, in the case of a collision, any other vessel involved therein, is performing) by a hostile act by or against a belligerent power; and for the purpose of this warranty “power” includes any authority maintaining naval, military or air forces in association with a power. Further warranted free from the consequences of civil war, revolution, rebellion, insurrection, or civil strife arising therefrom, or piracy. Should Clause No.12 be deleted, the relevant current Institute War Clauses shall be deemed to form part of this insurance.
  3. Warranted free of loss or damage
(a) caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions; (b) resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions. Should Clause No.13 be deleted, the relevant current Institute Strikes Riots and Civil Commotions Clauses shall be deemed to form part of this insurance.
  1. It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control.
NOTE. --- It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is “held covered” under this insurance to give prompt notice to Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation.

Terjemahan Bebas

(untuk digunakan hanya dengan Formulir Kebijakan SG)

1/1/63

Institute Cargo Clauses (W.A.)

  1. Asuransi ini melekat sejak barang meninggalkan gudang atau tempat penyimpanan di tempat yang disebutkan dalam polis untuk dimulainya transit, berlanjut selama jalur transit biasa dan berakhir baik saat pengiriman

(a) ke Penerima barang atau gudang terakhir atau tempat penyimpanan di tujuan yang disebutkan dalam kebijakan,

(b) ke gudang atau tempat penyimpanan lain, baik sebelum atau di tujuan yang disebutkan dalam polis, yang Tertanggung memilih untuk menggunakan salah satu

(i) untuk penyimpanan selain dalam perjalanan biasa atau

(ii) untuk alokasi atau distribusi, atau (c)

pada kadaluwarsa 60 hari setelah selesainya pembongkaran mengawasi barang-barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, yang mana saja yang akan terjadi lebih dulu. Jika, setelah pelepasan mengawasi dari kapal luar negeri di pelabuhan pembongkaran terakhir, tetapi sebelum penghentian asuransi ini, barang akan diteruskan ke tujuan selain tempat mereka diasuransikan di sini, asuransi ini sementara tetap tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas, tidak akan melampaui dimulainya transit ke tujuan lain tersebut. Asuransi ini akan tetap berlaku (tunduk pada pengakhiran sebagaimana diatur di atas dan pada ketentuan Klausul 2 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, pelepasan paksa, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi petualangan yang timbul dari pelaksanaan kebebasan yang diberikan kepada pemilik kapal atau penyewa di bawah kontrak perjanjian, tetapi tidak boleh dianggap meluas untuk menutupi kerugian atau biaya yang kira-kira disebabkan oleh penundaan atau sifat buruk yang melekat atau sifat dari masalah yang diasuransikan.

  1. Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung baik kontrak perjanjian diputuskan di pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di sini atau petualangan dihentikan sebelum pengiriman barang sebagaimana diatur dalam Klausul 1 di atas, maka, tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi dan premi tambahan jika diperlukan, asuransi ini akan tetap berlaku sampai keduanya

(i) barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, sampai berakhirnya 60 hari setelah selesainya pembuangan di luar barang yang dengan ini diasuransikan dari kapal luar negeri di pelabuhan atau tempat tersebut, yang mana saja yang pertama kali terjadi, atau

 (ii) jika barang diteruskan dalam jangka waktu 60 hari (atau perpanjangan yang disepakati) ke tujuan yang disebutkan dalam polis atau ke tujuan lain, hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan Klausul 1 di atas.

  1. Termasuk transit dengan rakit kapal atau korek api ke atau dari kapal. Setiap kerajinan rakit atau korek api harus dipertimbangkan

asuransi terpisah. Tertanggung tidak boleh berprasangka buruk dengan perjanjian apapun yang membebaskan para korek api dari tanggung jawab.

  1. Diadakan dijamin dengan premi yang akan diatur jika terjadi perubahan pelayaran atau kelalaian atau kesalahan dalam deskripsi kapal kepentingan atau pelayaran.
  2. Dijamin bebas dari rata-rata di bawah persentase yang ditentukan dalam polis, kecuali umum, atau kapal atau pesawat terdampar, ditenggelamkan atau dibakar, tetapi terlepas dari jaminan ini, Penjamin Emisi harus membayar nilai pertanggungan dari setiap paket yang mungkin hilang seluruhnya pemuatan, transhipment atau pembongkaran, juga untuk setiap kehilangan atau kerusakan kepentingan yang diasuransikan yang mungkin terkait dengan kebakaran, ledakan, tabrakan atau kontak kapal dan / atau pesawat dan / atau pengangkutan dengan bahan eksternal (termasuk es) lainnya daripada air, atau untuk membuang kargo di pelabuhan marabahaya. Klausul ini akan berlaku selama seluruh periode yang dicakup oleh polis.
  3. Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan di sini kecuali barang-barang tersebut secara wajar ditinggalkan baik karena kerugian total yang sebenarnya tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan, rekondisi, dan pengiriman barang ke tujuan tempat mereka diasuransikan akan melebihi nilai mereka pada saat kedatangan.
  4. Biaya Rata-rata Umum dan Biaya Penyelamatan dibayarkan menurut Pernyataan Luar Negeri atau Peraturan York-Antwerp jika sesuai dengan kontrak perjanjian.
  5. Kelayakan kapal yang berada di antara Tertanggung dan Penjamin Emisi dengan ini diakui. Jika terjadi kerugian, hak Tertanggung untuk pemulihan berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh berprasangka buruk dengan fakta bahwa kerugian tersebut mungkin disebabkan oleh tindakan yang salah atau perilaku buruk dari pemilik kapal atau pelayan mereka, yang dilakukan tanpa kerahasiaan Tertanggung.
  6. Merupakan kewajiban Tertanggung dan Agen mereka, dalam semua kasus, untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian dan untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan atau pihak ketiga lainnya adalah benar. diawetkan dan dilakukan.
  7. Asuransi ini tidak akan memberikan manfaat bagi pengangkut atau penerima jaminan lainnya.

Klausul Transit (menggabungkan Warehouse to WarehouseClause).

Penghentian Klausul Petualangan.

Kerajinan, & c. Ayat.

Perubahan Klausul Pelayaran.

Klausul Rata-rata.

Klausul Kerugian Total Konstruktif.

G.A. Ayat.

Kelayakan laut

Klausul yang Diakui.

Klausul Bailee.

Bukan untuk Inure

  1. Asuransi ini diperpanjang untuk mengganti kerugian Tertanggung terhadap proporsi tanggung jawab tersebut berdasarkan kontrak perjanjian "Keduanya untuk Menyalahkan Benturan" Klausul seperti sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini. Dalam hal terjadi klaim oleh pemilik kapal berdasarkan Klausul tersebut, Tertanggung setuju untuk memberitahu Penjamin Emisi yang berhak, atas biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung terhadap klaim tersebut.
  2. Dijamin bebas dari penangkapan, penyitaan, penangkapan, pengekangan atau penahanan, dan konsekuensinya atau upaya apa pun di sana; juga dari konsekuensi permusuhan atau operasi seperti perang, apakah ada pernyataan perang atau tidak; tetapi jaminan ini tidak akan mengecualikan tabrakan, kontak dengan benda tetap atau mengambang (selain ranjau atau torpedo), terdampar, cuaca buruk atau kebakaran kecuali disebabkan secara langsung (dan terlepas dari sifat pelayaran atau layanan yang kapal bersangkutan atau, dalam kasus tabrakan, setiap kapal lain yang terlibat di dalamnya, sedang melakukan) dengan tindakan bermusuhan oleh atau melawan kekuatan yang berperang; dan untuk tujuan jaminan ini, "kekuasaan" termasuk semua otoritas yang memelihara angkatan laut, militer atau udara dalam hubungannya dengan suatu kekuasaan. Dijamin bebas lebih lanjut dari konsekuensi perang saudara, revolusi, pemberontakan, pemberontakan, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau pembajakan. Jika Klausul No.12 dihapus, Klausul Perang Institut yang relevan akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini.
  3. Dijamin bebas dari kerugian atau kerusakan

(a) disebabkan oleh pemogok, pekerja yang terkunci, atau orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil;

(b) akibat pemogokan, penguncian, gangguan tenaga kerja, kerusuhan atau keributan sipil. Jika Klausul No. 13 dihapus, Klausul Kerusuhan dan Huru-hara Pemogokan Institut yang relevan saat ini akan dianggap sebagai bagian dari asuransi ini.

  1. Dalam ketentuan asuransi ini Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan dalam kendali mereka.

CATATAN. --- Tertanggung ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan ditanggung" dalam asuransi ini untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi dan hak atas pertanggungan tersebut tergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Cargo Clauses (W.A.)

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day