fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Bulk Oil Clauses

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

1/2/83 – CL. 273 Institute Bulk Oil Clauses   2 This insurance covers general average and salvage charges, adjusted or determined according to the contract of affreightment and/or the governing law and practice, incurred to avoid or in connection with the avoidance of loss from any cause except those excluded in Clauses 4, 5, 6 and 7 or elsewhere in this insurance.   General Average Clause 3 This insurance is extended to indemnify the Assured against such proportion of liability under the contract of “Both to affreightment “Both to Blame Collision” Clause as is in respect of a loss recoverable hereunder. In the event Blame RISKS COVERED   INSTITUTE BULK OIL CLAUSES   Risks Clause   1 This insurance covers, except as provided in Clauses 4, 5, 6 and 7 below, 1.1 loss of or contamination of the subject-matter insured reasonably attributable to 1.1.1 fire or explosion 1.1.2 vessel or craft being stranded grounded sunk or capsized 1.1.3 collision or contact of vessel or craft with any external object other than water 1.1.4 discharge of cargo at a port or place of distress 1.1.5 earthquake volcanic eruption or lightning, 1.2 loss of or contamination of the subject-matter insured caused by 1.2.1 general average sacrifice 1.2.2 jettison 1.2.3 leakage from connecting pipelines in loading transhipment or discharge 1.2.4 negligence of Master Officers or Crew in pumping cargo ballast or fuel, 1.3 contamination of the subject-matter insured resulting from stress of weather.   of any claim by shipowners under the said Clause the Assured agree to notify the Underwriters who shall have the right, at their own cost and expense, to defend the Assured against such claim. EXCLUSIONS 4 In no case shall this insurance cover   Collision” Clause   General 4.1 loss damage or expense attributable to wilful misconduct of the Assured Exclusions Clause 4.2 ordinary leakage, ordinary loss in weight or volume, or ordinary wear and tear of the subject-matter insured 4.3 loss damage or expense caused by inherent vice or nature of the subject-matter insured 4.4 loss damage or expense proximately caused by delay, even though the delay be caused by a risk insured against (except expenses payable under Clause 2 above) 4.5 loss damage or expense arising from insolvency or financial default of the owners managers charterers or operators of the vessel 4.6 loss damage or expense arising from the use of any weapon of war employing atomic or nuclear fission and/or fusion or other like reaction or radioactive force or matter. 5 5.1 In no case shall this insurance cover loss damage or expense arising from Unseaworthiness unseaworthiness of vessel or craft, and Unfitness Exclusion Clause   unfitness of vessel craft or conveyance for the safe carriage of the subject-matter insured, where the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness, at the time the subject-matter insured is loaded therein. 5.2 The Underwriters waive any breach of the implied warranties of seaworthiness of the ship and fitness of the ship to carry the subject-matter insured to destination, unless the Assured or their servants are privy to such unseaworthiness or unfitness. 6 In no case shall this insurance cover loss damage or expense caused by 6.1 war civil war revolution rebellion insurrection, or civil strife arising therefrom, or any hostile act by or against a belligerent power 6.2 capture seizure arrest restraint or detainment (piracy excepted), and the consequences thereof or any attempt thereat 6.3 derelict mines torpedoes bombs or other derelict weapons of war. 7 In no case shall this insurance cover loss damage or expense 7.1 caused by strikers, locked-out workmen, or persons taking part in labour disturbances, riots or civil commotions 7.2 resulting from strikes, lock-outs, labour disturbances, riots or civil commotions 7.3 caused by any terrorist or any person acting from a political motive.   War Exclusion Clause   Strikes Exclusion Clause   29   1/2/83 – CL. 273   11 11.1 In order to recover under this insurance the Assured must have an insurable interest in the subject-matter insured at the time of the loss.   Insurable Interest 11.2 Subject to 11.1 above, the Assured shall be entitled to recover for insured loss occurring during the period covered by this insurance, notwithstanding that the loss occurred before the contract of insurance was concluded, unless the Assured were aware of the loss and the Underwriters were not. 12 Where, as a result of the operation of a risk covered by this insurance, the insured transit is terminated at a port or place other than that to which the subject-matter is covered under this insurance, the Underwriters will Forwarding Charges Clause   forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured hereunder. This Clause 12, which does not apply to general average or salvage charges, shall be subject to the exclusions contained in Clauses 4, 5, 6 and 7 above, and shall not include charges arising from the fault negligence insolvency or financial default of the Assured or their servants. 13 No claim for Constructive Total Loss shall be recoverable hereunder unless the subject-matter insured is reasonably abandoned either on account of its actual total loss appearing to be unavoidable or because the cost of recovering, reconditioning and forwarding the subject-matter to the destination to which it is insured would exceed its value on arrival.   Constructive Total Loss Clause 14 14.1 If any Increased Value Insurance is effected by the Assured on the cargo insured herein the agreed value Increased of the cargo shall be deemed to be increased to the total amount insured under this insurance and all Value DURATION 8 8.1 This insurance attaches as the subject-matter insured leaves tanks for the purpose of loading at the place named herein for the commencement of the transit, continues during the ordinary course of transit and terminates either   Transit Clause 8.1.1 as the subject-matter insured enters tanks on discharge to place of storage or to storage vessel at the destination named herein, or 8.1.2 on the expiry of 30 days after the date of arrival of the vessel at the destination named herein, whichever shall first occur. 8.2 If, after discharge from the oversea vessel into craft at the final port or place of discharge, but prior to the termination of this insurance under 8.1 above, the subject-matter insured or any part thereof is to be   forwarded to a destination other than that to which it is insured hereunder, the insurance on the subject- matter insured or such part thereof shall not extend beyond the commencement of transit to such other   destination, unless otherwise agreed by the Underwriters upon receipt of prompt notice from the Assured. 8.3 Subject to prompt notice being given to the Underwriters and to an additional premium if required by them, this insurance shall remain in force (until terminated under 8.1 or 8.2 above and subject to the provisions of Clause 9 below) during delay beyond the control of the Assured, any deviation, forced discharge, reshipment or transhipment and during any other variation of the adventure provided such other variation is beyond the control of the Assured. 9 If owing to circumstances beyond the control of the Assured either the contract of carriage is terminated at a port or place other than the destination named therein or the transit is terminated otherwise than as provided in Clause 8 above, then this insurance shall also terminate unless prompt notice is given to the Underwriters and continuation of cover is requested when the insurance shall remain in force, subject to an additional premium if required by the Underwriters, either 9.1 until the goods are sold and delivered at such port or place, or, unless otherwise specially agreed, until the expiry of 30 days after arrival of the goods hereby insured at such port or place, whichever shall first occur, or 9.2 if the goods are forwarded within the said period of 30 days (or any agreed extension thereof) to the destination named herein or to any other destination, until terminated in accordance with the provisions of Clause 8 above. 10 Where, after attachment of this insurance, the destination is changed by the Assured, held covered at a premium and on conditions to be arranged subject to prompt notice being given to the Underwriters. CLAIMS   Termination of Contract of Carriage Clause   Change of Voyage Clause   Clause   reimburse the Assured for any extra charges properly and reasonably incurred in unloading storing and   Increased Value insurances covering the loss, the liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurances. 14.2 Where this insurance is on Increased Value the following clause shall apply: The agreed value of the cargo shall be deemed to be equal to the total amount insured under the primary insurance and all Increased Value insurances covering the loss and effected on the cargo by the Assured, and liability under this insurance shall be in such proportion as the sum insured herein bears to such total amount insured. In the event of claim the Assured shall provide the Underwriters with evidence of the amounts insured under all other insurance.   Clause   99 1/2/83 – CL. 273   15 Claims for leakage and shortage recoverable under this insurance are to be adjusted as follows:- 15.1 The amount recoverable shall be the proportionate insured value of the volume of oil lost, to be ascertained by a comparison of the gross volume certified as having left tanks for loading on to the vessel with the gross volume certified as having been delivered to tanks at the termination of the transit, except that where the contract of sale is based on weight and not on volume the amount recoverable may be calculated on a weight basis from such certified quantities. The term “gross volume” in this Clause 15.1 means total volume without deduction of sediment and water content and free water, except to the extent that the amount of water can be shown by the Assured to have increased abnormally during the insured transit as a result of the operation of a risk covered by this insurance. 15.2 Adjustment shall be made to the calculation under 15.1 above to eliminate any change in volume caused by variation in temperature and any apparent change in quantity arising from the use of inconsistent procedures in determining the certified quantities. 15.3 Where this insurance provides for an excess to be applied to claims for leakage or shortage, such excess shall be deemed to include ordinary loss in weight or volume except when caused by variation in temperature or settling out of water. Where there is no such provision, the amount recoverable in accordance with Clauses 15.1 and 15.2 shall be subject to reduction for any ordinary loss excluded by Clause 4.2 above. BENEFIT OF INSURANCE 16 This insurance shall not inure to the benefit of the carrier or other bailee. MINIMISING LOSSES 17 It is the duty of the Assured and their servants and agents in respect of loss recoverable hereunder 17.1 to take such measures as may be reasonable for the purpose of averting or minimising such loss, and 17.2 to ensure that all rights against carriers, bailees or other third parties are properly preserved and exercised and the Underwriters will, in addition to any loss recoverable hereunder, reimburse the Assured for any charges properly and reasonably incurred in pursuance of these duties. 18 Measures taken by the Assured or the Underwriters with the object of saving, protecting or recovering the subject-matter insured shall not be considered as a waiver or acceptance of abandonment or otherwise prejudice the rights of either party. AVOIDANCE OF DELAY 19 It is a condition of this insurance that the Assured shall act with reasonable despatch in all circumstances within their control. LAW AND PRACTICE 20 This insurance is subject to English law and practice.   Adjustment Clause   Not to Inure Clause Duty of Assured Clause   Waiver Clause Reasonable Despatch Clause English Law and Practice Clause   NOTE:— It is necessary for the Assured when they become aware of an event which is “held covered” under this insurance to give prompt notice to the Underwriters and the right to such cover is dependent upon compliance with this obligation.

Terjemahan Bebas

1/2/83 - CL. 273
Institut Klausul Minyak Massal

2 Asuransi ini mencakup biaya rata-rata umum dan biaya penyelamatan, disesuaikan atau ditentukan menurut kontrak affreightment dan / atau hukum dan praktek yang mengatur, yang dikeluarkan untuk menghindari atau sehubungan dengan penghindaran
kerugian dari sebab apapun kecuali yang dikecualikan dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 atau di tempat lain dalam asuransi ini.

Umum
Rata-rata
Ayat
3 Asuransi ini diperpanjang untuk memberi ganti rugi kepada Tertanggung terhadap proporsi tanggung jawab tersebut berdasarkan kontrak “Keduanya kepada
affreightment "Keduanya untuk Menyalahkan Tabrakan" sebagaimana sehubungan dengan kerugian yang dapat dipulihkan di bawah ini. Dalam acara Blame
RISIKO YANG DICAKUP

KLAUS BULK OIL INSTITUTE

Resiko
Ayat

1 Asuransi ini mencakup, kecuali sebagaimana diatur dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di bawah ini,
1.1 kerugian atau kontaminasi dari pokok persoalan yang diasuransikan secara wajar disebabkan
1.1.1 Kebakaran atau ledakan
1.1.2 Kapal atau pesawat yang terdampar di darat tenggelam atau terbalik
1.1.3 Tabrakan atau kontak kapal atau pesawat dengan benda eksternal selain air
1.1.4 Pembongkaran kargo di pelabuhan atau tempat bahaya
1.1.5 gempa letusan gunung berapi atau petir,
1.2 kerugian atau kontaminasi dari subyek yang diasuransikan yang disebabkan oleh
1.2.1 Pengorbanan rata-rata umum
1.2.2 pembuangan
1.2.3 kebocoran dari pipa penghubung dalam pemuatan transhipment atau pelepasan
1.2.4 kelalaian Petugas Master atau Kru dalam memompa ballast kargo atau bahan bakar,
1.3 kontaminasi materi pokok yang diasuransikan akibat tekanan cuaca.

dari setiap klaim oleh pemilik kapal di bawah Klausul tersebut Tertanggung setuju untuk memberitahu Penjamin Emisi yang akan memilikinya
hak, dengan biaya dan biayanya sendiri, untuk membela Tertanggung dari klaim tersebut.
PENGECUALIAN
4 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan ditanggung

Tabrakan"
Ayat

Umum
4.1 Kerugian kerusakan atau biaya yang diakibatkan oleh kesalahan yang disengaja dari Pengecualian Tertanggung
Ayat
4.2 kebocoran biasa, penurunan berat atau volume biasa, atau keausan biasa dari materi pelajaran
diasuransikan
4.3 kerugian kerusakan atau biaya yang disebabkan oleh sifat buruk atau sifat dari subjek yang diasuransikan
4.4 Kerugian kerusakan atau biaya yang kurang lebih disebabkan oleh keterlambatan, padahal keterlambatan tersebut disebabkan oleh risiko yang diasuransikan
terhadap (kecuali biaya yang harus dibayar berdasarkan Klausul 2 di atas)
4.5 Kerugian kerugian atau biaya yang timbul dari kebangkrutan atau default keuangan dari pemilik, manajer penyewa
atau operator kapal
4.6 kerugian kerusakan atau biaya yang timbul dari penggunaan senjata perang apa pun yang menggunakan atom atau fisi nuklir
dan / atau fusi atau reaksi sejenis lainnya atau gaya atau materi radioaktif.
5 5.1 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup kerusakan kerugian atau biaya yang timbul dari ketidaklayakan
ketidaklayakan kapal atau kerajinan, dan ketidaksempurnaan
Klausul Pengecualian

ketidaksempurnaan kapal atau alat angkut untuk pengangkutan yang aman dari masalah yang diasuransikan,
di mana Tertanggung atau para pelayannya mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksempurnaan tersebut, pada saat itu
pokok persoalan yang diasuransikan dimuat di dalamnya.
5.2 Penjamin Emisi melepaskan setiap pelanggaran jaminan tersirat kelayakan kapal dan kesesuaian
dari kapal untuk membawa masalah yang diasuransikan ke tujuan, kecuali Tertanggung atau pelayan mereka
mengetahui rahasia ketidaklayakan atau ketidaksempurnaan tersebut.
6 Dalam kasus apa pun asuransi ini tidak akan menanggung kerugian atau biaya yang disebabkan oleh
6.1 perang pemberontakan revolusi perang sipil, atau perselisihan sipil yang timbul darinya, atau tindakan bermusuhan oleh atau
melawan kekuatan yang berperang
6.2 Pengekangan atau penahanan penangkapan penyitaan (kecuali pembajakan), dan konsekuensi darinya atau apa pun
mencoba di sana
6.3 ranjau terlantar, bom torpedo, atau senjata perang terlantar lainnya.
7 Dalam hal apa pun asuransi ini tidak mencakup biaya atau kerusakan kerugian
7.1 disebabkan oleh pemogok, pekerja yang tidak dapat bekerja, atau orang-orang yang terlibat dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan atau sipil
keributan
7.2 akibat pemogokan, penguncian, gangguan ketenagakerjaan, huru-hara atau keributan sipil
7.3 yang disebabkan oleh teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik.

Perang
Pengecualian
Ayat

Pemogokan
Pengecualian
Ayat

29

1/2/83 - CL. 273

11 11.1 Untuk memperoleh pemulihan berdasarkan asuransi ini, Tertanggung harus memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan dalam masalah pokok
diasuransikan pada saat terjadinya kerugian.

Dapat diasuransikan
Bunga
11.2 Tunduk pada 11.1 di atas, Tertanggung berhak memperoleh pemulihan atas kerugian yang diasuransikan yang terjadi selama
jangka waktu yang ditanggung oleh asuransi ini, meskipun kerugian terjadi sebelum kontrak asuransi
disimpulkan, kecuali Tertanggung mengetahui kerugian tersebut dan Penjamin Emisi tidak.
12 Dimana, sebagai akibat dari operasi resiko yang ditanggung oleh asuransi ini, transit yang diasuransikan diakhiri di pelabuhan
atau tempat lain selain yang subjek pokoknya tercakup dalam asuransi ini, Penjamin Emisi Efek akan melakukannya
Meneruskan
Biaya
Ayat

meneruskan materi pokok ke tujuan yang diasuransikan di bawah ini.
Klausul 12 ini, yang tidak berlaku untuk rata-rata umum atau biaya sisa, akan dikecualikan
tercantum dalam Klausul 4, 5, 6 dan 7 di atas, dan tidak termasuk biaya yang timbul dari kesalahan karena kelalaian insolvensi
atau gagal bayar Tertanggung atau para pegawainya.
13 Tidak ada klaim untuk Kerugian Total Konstruktif yang dapat dipulihkan berdasarkan perjanjian ini kecuali jika materi pokok yang diasuransikan secara wajar
ditinggalkan baik karena kerugian total sebenarnya yang tampaknya tidak dapat dihindari atau karena biaya pemulihan,
merekondisi dan meneruskan pokok persoalan ke tujuan yang diasuransikan akan melebihi nilainya
pada saat kedatangan.

Konstruktif
Kerugian Total
Ayat
14 14.1 Jika ada Asuransi Nilai Meningkat yang dilakukan oleh Tertanggung atas kargo yang diasuransikan di sini, nilai yang disepakati Peningkatan
muatan akan dianggap meningkat menjadi jumlah total yang diasuransikan berdasarkan asuransi ini dan semua Nilai
DURASI
8 8.1 Asuransi ini melekat sebagai subyek yang diasuransikan meninggalkan tangki untuk tujuan pemuatan di tempat
dinamai di sini untuk dimulainya transit, berlanjut selama perjalanan biasa dan
berakhir juga

Transit
Ayat
8.1.1 sebagai subjek yang diasuransikan memasuki tangki saat dibuang ke tempat penyimpanan atau ke kapal penyimpanan di
tujuan yang disebutkan di sini,
atau
8.1.2 pada berakhirnya 30 hari setelah tanggal kedatangan kapal di tujuan yang disebutkan di sini,
mana yang pertama kali terjadi.
8.2 Jika, setelah dibuang dari kapal luar negeri ke dalam kapal di pelabuhan terakhir atau tempat pembuangan, tetapi sebelumnya
pengakhiran asuransi ini berdasarkan 8.1 di atas, pokok masalah yang diasuransikan atau bagiannya harus menjadi

diteruskan ke tujuan selain yang diasuransikan di bawah ini, asuransi pada subjek-
hal yang diasuransikan atau bagiannya tidak boleh melampaui saat dimulainya transit ke yang lain tersebut

tujuan, kecuali jika disetujui sebaliknya oleh Penjamin Emisi setelah menerima pemberitahuan segera dari Tertanggung.
8.3 Tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi Efek dan premi tambahan jika diminta oleh
mereka, asuransi ini akan tetap berlaku (sampai diakhiri berdasarkan 8.1 atau 8.2 di atas dan tunduk pada
ketentuan Klausul 9 di bawah) selama penundaan di luar kendali Tertanggung, setiap penyimpangan, terpaksa
pelepasan, pengiriman ulang atau transhipment dan selama variasi lain dari petualangan yang disediakan semacam itu
variasi lainnya berada di luar kendali Tertanggung.
9 Jika karena keadaan di luar kendali Tertanggung salah satu kontrak pengangkutan diakhiri di a
pelabuhan atau tempat selain tujuan yang disebutkan di dalamnya atau transit diakhiri selain dari yang ditentukan di
Klausul 8 di atas, maka asuransi ini juga akan berakhir kecuali pemberitahuan segera diberikan kepada Penjamin Emisi dan
kelanjutan perlindungan diminta saat asuransi akan tetap berlaku, dengan premi tambahan
jika diminta oleh Penjamin Emisi Efek
9.1 sampai barang dijual dan dikirim di pelabuhan atau tempat tersebut, atau, kecuali jika disetujui secara khusus, sampai
kadaluwarsa 30 hari setelah kedatangan barang dengan ini diasuransikan di pelabuhan atau tempat tersebut, mana yang akan
pertama kali terjadi,
atau
9.2 jika barang diteruskan dalam jangka waktu 30 hari tersebut (atau perpanjangan yang disepakati) ke
tujuan yang disebutkan di sini atau ke tujuan lain, sampai diakhiri sesuai dengan ketentuan
dari Klausul 8 di atas.
10 Dimana, setelah lampiran asuransi ini, tujuan diubah oleh Tertanggung, dijamin dengan premi
dan dengan syarat yang akan diatur tunduk pada pemberitahuan segera yang diberikan kepada Penjamin Emisi.
KLAIM

Penghentian
Kontrak
dari Carriage
Ayat

Perubahan
Perjalanan
Ayat

Ayat

mengganti uang Tertanggung untuk setiap biaya tambahan dengan benar dan wajar yang timbul dalam bongkar muat penyimpanan dan

Peningkatan Nilai asuransi yang mencakup kerugian, kewajiban berdasarkan asuransi ini harus dalam proporsi tersebut
karena jumlah yang dipertanggungkan di sini setara dengan jumlah total yang dipertanggungkan.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan
di bawah semua asuransi lainnya.
14.2 Di mana asuransi ini pada Nilai Meningkat, klausul berikut akan berlaku:
Nilai kargo yang disepakati harus dianggap sama dengan jumlah total yang diasuransikan di bawah kargo utama
asuransi dan semua asuransi Nilai Meningkat yang mencakup kerugian dan yang diberlakukan pada kargo oleh Tertanggung,
dan kewajiban di bawah asuransi ini harus sebanding dengan jumlah yang diasuransikan di sini
jumlah total yang diasuransikan.
Dalam hal terjadi klaim, Tertanggung harus memberikan kepada Penjamin Emisi bukti jumlah yang dipertanggungkan
di bawah semua asuransi lainnya.

Ayat

99
1/2/83 - CL. 273

15 Klaim kebocoran dan kekurangan yang dapat ditanggung berdasarkan asuransi ini harus disesuaikan sebagai berikut: -
15.1 Jumlah yang dapat diperoleh kembali harus menjadi nilai yang diasuransikan secara proporsional dari volume minyak yang hilang
dipastikan dengan perbandingan volume kotor yang disertifikasi sebagai tangki yang tersisa untuk memuat ke
kapal dengan volume kotor bersertifikasi telah dikirim ke tangki pada saat penghentian transit,
kecuali jika kontrak penjualan didasarkan pada berat dan bukan pada volume jumlah yang dapat diperoleh kembali
dapat dihitung berdasarkan berat dari jumlah bersertifikat tersebut.
Istilah "volume kotor" dalam Klausul 15.1 ini berarti volume total tanpa pengurangan sedimen dan
kadar air dan air gratis, kecuali sejauh jumlah air yang dapat ditunjukkan oleh Tertanggung
meningkat secara tidak normal selama transit yang diasuransikan sebagai akibat dari pengoperasian risiko yang ditanggung
asuransi ini.
15.2 Penyesuaian harus dilakukan pada kalkulasi di bawah 15.1 di atas untuk menghilangkan setiap perubahan volume yang disebabkan
oleh variasi suhu dan perubahan kuantitas yang nyata yang timbul dari penggunaan yang tidak konsisten
prosedur dalam menentukan jumlah yang disertifikasi.
15.3 Jika asuransi ini memberikan kelebihan untuk diterapkan pada klaim kebocoran atau kekurangan, kelebihan tersebut
akan dianggap termasuk penurunan berat atau volume biasa kecuali jika disebabkan oleh variasi
suhu atau pengendapan di luar air. Jika tidak ada penyisihan seperti itu, jumlah yang dapat diperoleh kembali
sesuai dengan Klausul 15.1 dan 15.2 akan dikenakan pengurangan untuk setiap kerugian biasa yang dikecualikan
Klausul 4.2 di atas.
MANFAAT ASURANSI
16 Asuransi ini tidak boleh diasuransikan untuk kepentingan pengangkut atau penerima jaminan lainnya.
MENGURANGI KERUGIAN
17 Ini adalah tugas Tertanggung dan pelayan serta agennya sehubungan dengan kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini
17.1 untuk mengambil tindakan yang mungkin masuk akal untuk tujuan menghindari atau meminimalkan kerugian tersebut,
dan
17.2 untuk memastikan bahwa semua hak terhadap operator, jaminan, atau pihak ketiga lainnya dipelihara dan dilaksanakan dengan benar
dan Penjamin Emisi Efek akan, sebagai tambahan atas kerugian yang dapat ditanggung berdasarkan perjanjian ini, mengganti biaya Tertanggung untuk setiap biaya
terjadi dengan benar dan wajar dalam menjalankan tugas-tugas ini.
18 Tindakan Tertanggung atau Penjamin Emisi Efek dengan tujuan menyimpan, melindungi atau memulihkan
pokok masalah yang diasuransikan tidak akan dianggap sebagai pengabaian atau penerimaan pengabaian atau sebaliknya merugikan
hak salah satu pihak.
PENGHINDARAN PENUNDAAN
19 Merupakan syarat dari asuransi ini bahwa Tertanggung harus bertindak dengan pengiriman yang wajar dalam segala keadaan
kendali mereka.
HUKUM DAN PRAKTEK
20 Asuransi ini tunduk pada hukum dan praktik Inggris.

Pengaturan
Ayat

Tidak
Klausul Inure
Tugas
Klausul Terjamin

Pengesampingan
Ayat
Masuk akal
Pengiriman
Ayat
Hukum Inggris
dan Praktek
Ayat

CATATAN: - Tertanggung perlu ketika mereka mengetahui suatu peristiwa yang "diadakan ditanggung" dalam asuransi ini
untuk memberikan pemberitahuan segera kepada Penjamin Emisi Efek dan hak atas perlindungan tersebut bergantung pada kepatuhan terhadap kewajiban ini.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Institute Bulk Oil Clauses

Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day