- Tanggung jawab kontraktual adalah perjanjian dalam satu bisnis yang mana para pihak setuju untuk membayar kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain. Ini berguna ketika satu atau lebih bisnis masuk ke dalam kontrak, dan subkontraktor ikut bermain.
- Pada dasarnya semua polis asuransi tidak bisa menjamin contractual liability karena hal itu menjadi tanggung jawab tertanggung dengan pihak ketiga dimana pihak asuransi tidak terlibat di dalam pembuatan kontraknya. Dalam ini seharusnya tertanggung sudah siap dengan segara konsekwensi dari perjanjian kontrak itu.
- Dalam beberapa hal perusahaan asuransi dapat memberikan perluasan jaminan dengan menambahkan klausulaa “contractual liability” yang isinya perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga atas kesalahan yang dilakukan oleh tertanggung tapi dibatasi hanya atas tanggung jawab hukum yang timbul akibat dari kesalahan fisik saja dan tidak termasuk akibat masalah kewaiban hukum dan finansial.
- Misalnya, di dalam kontrak terpisah misalnya tertanggung mempunyai kewajiban mengganti segala kerusakan yang timbul terhadap barang milik pihak ketiga yang disewa dan digunakan oleh tertanggung. Jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh proyek milik tertanggung yang merusakan milik pihak ketiga tersebut maka polis asuransi bisa menjamin kerusakan tersebut dalam bentuk tanggung jawab hukum. Tapi jika di dalam kontrak ada lagi kewajiban tertanggung misalnya harus mengganti kehilangan pendapatan dan lain-lain maka polis asuransi tidak bisa memberikan tanggung jawab seperti itu.
- Untuk memastikan bahwa tanggung jawab hukum dari tertanggung kepada pihak ketiga dapat dijamin oleh polis asuransi, maka perlu ditambahkan klausula Contractual Liability Clause. Pnambahan klausula ini tidak otomatis disetujui oleh perusahaan asuransi, diperlukan beberapa informasi tambahan dan pertimbangan tertentu.
Demikian 5 hal yang perlu anda ketahui mengenai Contractual Liability Clause, semoga bermanfaat.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!