- Basis of settlement
Semua polis asuransi didasarkan pada perhitungan pemberian ganti rugi kepada pemegang polis jika terjadi klaim, akan tapi bagaimana cara perhitungan ganti rugi berbeda antara satu polis asuransi dengan polis asuransi yang lain. Oleh karena itu perlu ada pengetahuan yang mendasar bagaimana cara menetapkan dasar penggantian sebelum jaminan asuransi dimulai.
- 2 Jenis Repairable dan Total Loss
Jika terjadi kecelakaan maka ada dua kondisi yang bisa terjadi. Pertama, terjadi kerusakan yang dapat diperbaiki. Kondisi kedua, rusak yang tidak bisa diperbaiki sehingga harus diganti (replaced).
- Repairable Claim
Untuk klaim yang bisa diperbaiki maka dasar penggantiannya adalah semua biaya yang diperlukan untuk memperbaiki kerusakan sampai kondisinya kembali sama seperti sebelum terjadinya kecelakaan. Tidak lebih baik dan tidak lebih buruk. Biaya penggantian dipotong dengan nilai salave (nilai sisa barang) jika ada.
- Total Loss
Jika terjadi kerusakan yang menyebabkan barang yang diasuransikan rusak total dan tidak bisa diperbaiki maka perusahaan asuransi akan mengganti dengan barang yang kondisinya sama sebelum terjadinya kecelakaan tidak lebih baik dan tidak pula lebih buruk. Ditambah dengan biaya-biaya yang timbul dengan catatan biaya-biaya tersebut sudah dimasukkan di dalam harga pertanggungan, atau dengan kata lain harga pertanggunannya sudah termasuk biaya perbaikan.
- Pembayaran Klaim
Asuransi baru akan membayar klaim jika perbaikan atau penggantian sudah dilakukan oleh tertanggung berdasarkan bukti biaya perbaikan lengkap dengan rincian perbaikannya.
- Nilai perbaikan diatas harga unit
Jika ternyata biaya yang diperlukan untuk melakukan perbaikan lebih besar atau sama dengan nilai barang sebelum kejadian maka penggantianya bisa berdasarkan kondisi total loss. Termasuk biaya-biaya yang relevan dengan penggantian tersebut.
- Perubahan dan Penambahan
Jika diperlukan adanya perubahan, penambahan dan hal-hal lain untuk meningkatkan kapasitas barang yang rusak hal itu tidak bisa dijamin oleh polis asuransi karena itu menjadi tanggung jawab dari tertanggung.
Demikian penjelasan dari kami semoga bermanfaat.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!