fbpx

Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Automatic Increase Clause (10% Of Total Sum Insured)

Sering sekali kita mendengar berita tentang kecelakaan proyek pembangunan dan proyek konstruksi dari berbagai sektor seperti proyek pembangun jalan, pembangunan jembatan, pembangunan pelabuhan, pembangungan bandara, pembangunan gedung, pembangunan pabrik dan lain-lain.

Sebagai konsultan manajemen resiko dan ahli broker asuransi spesialis di bidang konstruksi, kami turut prihatin dengan kecelakaan tersebut. Untuk itu kami ingin membagikan pengetahuan dan pengalaman kami kepada Anda.

Salah satu solusi untuk mengatasi dampak dari kerugian yang terjadi adalah dengan menebitkan jaminan asuransi konstruksi Construction/Erection All Risks Insurance and Third Party Liability Insurance (CAR/EAR/TPL).

Tapi untuk mendapatkan jaminan yang maksimal polis asuransi CAR/EAR/TPL harus dimodifikasi dengan menambahkan beberapa klausula. Penambahan klausula yang tepat hanya bisa didapatkan dengan bantuan broker asuransi.

Klausula tambahan adalah perluasan jaminan atau penjelasan tambahan dari polis asuransi CAR/EAR//TPL standard yang diterbitkan. Kali ini kami akan menjelaskan klausula berikut:

Original Clause

Automatic Increase Clause (10% Of Total Sum Insured) In the event of the gross profit earned during any annual period of insurance (or during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance), as certified by the insured’s auditors being greater than the sum insured thereon, the insured will be held covered to the event of 10% of the premium paid on such sum insured for such period of insured will be charged in respect of the difference

Terjemahan Bebas

Dalam hal laba kotor yang diperoleh selama periode tahunan asuransi (atau selama periode akuntansi dua belas bulan paling hampir bersamaan dengan periode asuransi apa pun), sebagaimana yang disertifikasi oleh auditor tertanggung lebih besar dari nilai pertanggungannya, tertanggung akan yang dijamin jika 10% dari premi yang dibayarkan atas uang pertanggungan tersebut untuk jangka waktu pertanggungan tersebut akan dikenakan sehubungan dengan perbedaan

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi CAR/EAR/TPL – Automatic Increase Clause (10% Of Total Sum Insured)

  1. Jika ada kenaikan asset milik tertanggungan yang berasal dari hasil usaha dalam jangka waktu tertentu maka kenaikan tersebut bisa dimasukkan sebagai nilai pertanggungan.
  2. Kenaikan nilai asset tersebut dibuktikan dengan perhitungan yang dibuat oleh auditor resmi yang ditunjuk oleh perusahaan.
  3. Besarnya kenaikan nilai tertanggungan yang berasal dari tambahan keutungan usaha ditentukan di depan sebelum penerbitan polis asuransi. Misalnya besar tambahan yang secara otomatis dapat dijamin oleh asuransi adalah maksimal 10% dari nilai pertanggungan. Misalnya jika uang pertanggungan adalah Rp. 100,000,000,000 dan keutungan usaha 10% maka uang pertanggungan naik menjadi Rp. 110,000,000,000.
  4. Jika terjadi klaim yang merusakan semua asset maka tertanggung bisa menerima klaim sebesar Rp. 110,000,000,000 padahal nilai yang disampaikan pada saat penerbitan polis asuransi adalah Rp. 110,000,000,000.
  5. Untuk penambahan klausula ini biasanya dengan syarat penambahan premi asuransi. Akan tetapi jika jaminan asuransinya diproses melalui broker asuransi jaminan ini sudah termasuk tampa adanya tambahan premi

Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.

Konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.

Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.

Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.

Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:

  1. Bid Bond
  2. Performance Bond
  3. Payment Bond
  4. Construction Erection All Risks and Third Party Liability
  5. Comprehensive General Liability
  6. Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
  7. Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
  8. Marine Cargo and Land Transit Insurance
  9. Motor Vehicle Insurance
  10. Personal and Health Insurance
  11. Lain-lain

Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day