- Klausula ini memberikan penggantian kepada tertanggung atas biaya konsultan (fee) untuk menghitung dan menilai kembali barang-barang yang sudah mengalami kerusakan apakah masih bisa dipakai, diperbaiki atau diperlukan penggantian baru.
- Penambahan klausula ini diberikan dengan syarat nilai uang pertanggungannya sudah ditambahkan atau sudah termasuk di dalam uang pertanggungan dalam polis asuransi.
- Jenis konsultasi yang diberikan berkaitan dengan aristektur untuk melihat apakah struktur dan model dari bangunan yang ada setelah mengalami kebakaran masih bisa dibangun kembali. Selain itu juga jasa dari surveyor yang melakukan perhitungan kerugian dan membuat estimasi biaya untuk perbaikan. Termasuk biaya yang dikelurkan untuk para insinyur yang melakukan penilaian kerusakan yang terjadi pada mesin-mesin, struktur bangunan dan lain-lain.
- Besarnya biaya fee perlu ditentukan pada saat penerbitan polis asuransi. Biasanya dibuat dalam bentuk persentasi misalnya 5% dari uang pertanggungan. Uang pertanggungan untuk asuransi CAR/CAR adalah nilai kontrak atau total contract value. Misalnya jika nilai proyek adalah USD 20,000,000 dan fee maksimal adalah 5% maka besarnya biaya fee yang dianggarkan dan yang dapat diklaim ke asuransi adalah USD 1,000,000.
- Untuk memasukkan jaminan ini pada dasarnya diperlukan tambahan premi. Akan tetapi bisa juga pihak asuransi sudah memasukkan faktor klausula ini ke dalam perhitungan premi sehingga tidak ada tambahan premi. Biasanya broker asuransi pada saat menempatkan resiko ini sudah menambahkan klausula ini dengan tidak ada tambahan premi asuransi.
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pekerjaan konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!