5 PENJELASAN TAMBAHAN
- Klaim asuransi adalah permintaan resmi kepada perusahaan asuransi, untuk meminta pembayaran berdasarkan ketentuan polis asuransi. Klaim Asuransi yang diajukan akan ditinjau oleh perusahaan untuk validitasnya dan kemudian dibayarkan kepada pihak tertanggung setelah disetujui. Menurut pasal 246 kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung. Tujuan dari klaim asuransi adalah untuk memberikan manfaat yang sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi kepada pemegang polis (tertanggung).
- Pihak penanggung (insurer) ialah badan yang menanggung asuransi dari pihak tertanggung. Sedangkan, pihak tertanggung adalah pihak yang mengasuransikan dirinya ke pihak penanggung. Kemudian, selama kesepakatan asurani ini berlangsung, akan ada persyaratan yang disebut “Premi”. Premi ini adalah suatu biaya yang dikeluarkan oleh pihak tertanggung sebagai persyaratan kepada badan penanggung.
- Jaminan dan tanggung jawab hukum (third party liability) dengan andanya tambahan klausula ini asuransi tidak hanya terbatas kepada proyek secara fisik atau langsung akan tetapi juga terhadap tanggung jawab hukum lain yang bisa timbul terhadap direktur, pimpinan perusahaan perusahaan dan bahkan karyawan perusahaan yang terlibat dengan proyek. Polis asuransi juga memberikan tanggung jawab hukum ketika direktur dan pejabat lainnya sedang bepergian keluar negeri dalam rangka menjalankan tugas yang berkaitan dengan proyek
- Project Management adalah suatu kegiatan agar tujuan dapat tercapai secara efisien dan efektif. Dengan penggunaan sumber daya dan kegiatan sesuai dengan sasarannya yang meliputi kualitas, biaya, waktu dan lain-lainnya. Sedangkan efisien diartikan penggunaan sumber daya dan pemilihan sub kegiatan secara tepat yang meliputi jumlah, jenis, saat penggunaan sumber lain dan lain-lain. Oleh sebab itu manajemen proyek konstruksi merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan begitu saja, karena tanpa manajemen suatu proyek, konstruksi akan sulit berjalan sesuai dengan harapan baik berupa biaya, waktu maupun kualitas
- Project Management meliputi proses perencanaan ( planning ) kegiatan, pengaturan ( organizing ),pelaksanaan dan pengendalian ( controlling ). Proses perencanaan, pengaturan, pelaksanaan dan pengendalian tersebut dikenal dengan proses manajemen. Sumber https://ipqi.org/manajemen-proyek-project-management/
Tulisan ini kami tujukan terutama kepada perusahaan kontraktor proyek, konsultan proyek, manajemen proyek, pemilik proyek, project developer, kontraktor utama, subkontraktor, supplier dan pihak-pihak terkait lainnya.
Pekerjaan konstruksi proyek termasuk ke dalam kategori resiko tinggi, oleh karena itu tidak mudah untuk mengasuransikannya. Diperlukan beberapa informasi dan pertimbangan khusus oleh perusahaan asuransi untuk bisa memberikan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL.
Cara terbaik untuk mendapatkan jaminan asuransi CAR/EAR/TPL adalah dengan memanfaatkan jasa perusahaan broker asuransi yang berpengalaman. Broker asuransi yang akan membantu Anda untuk mengumpulkan, menyusun informasi dan merancang program asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Broker asuransi yang akan bernegosiasi ke beberapa perusahaan asuransi untuk mendapatkan back up dan menegosiasikan terms and conditions dan premi asuransi yang paling kompetitif.
Tugas utama broker asuransi adalah membantu Anda dalam menyelesaikan klaim jika terjadi. Broker asuransi yang akan penyusun laporan, menegosiasi dengan pihak loss adjuster hingga klaim asuransi disetujui. Kemudian membantu realisasi pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Berikut ini beberapa jenis asuransi yang dibutuhan oleh proyek konstruksi:
- Bid Bond
- Performance Bond
- Payment Bond
- Construction Erection All Risks and Third Party Liability
- Comprehensive General Liability
- Workmen’s Compensation Assurance (WCA)
- Construction Plant and Equipment (CPE) Insurance
- Marine Cargo and Land Transit Insurance
- Motor Vehicle Insurance
- Personal and Health Insurance
- Lain-lain
Untuk semua kebutuhan asuransi proyek Anda, selalu gunakan jasa Broker asuransi!