fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Used &/or Secondhand Goods Clause

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

(for use only with SG Policy Form)

Used &/or Secondhand Goods Clause

Notwithstanding anything contained herein to the contrary, it is specially understood and agreed that in case of the interest hereby insured or any part thereof being used &/or secondhand goods, the conditions on such used &/or secondhand goods shall be “F.P.A. [Subject to F.P.A. Clause contained in the Institute Cargo Clauses (F.P.A.)], including the risk of Theft, Pilferage and Non-Delivery [Subject to Institute Theft, Pilferage and Non-Delivery (Insured Value) Clause]” as from the commencement of this insurance. Provided however, that in case of the original conditions not covering the Theft, Pilferage and Non-Delivery risks, the conditions on the used &/or secondhand goods shall be “F.P.A.” only.
  1. The above provision shall not apply in case of the Assured having given this Company a previous notice of the interest hereby insured or any part thereof being used &/or secondhand goods and agreed to pay an additional premium required.

Terjemahan Bebas

Terlepas dari hal yang bertentangan di sini, secara khusus dipahami dan disepakati bahwa dalam hal kepentingan dengan ini diasuransikan atau bagiannya digunakan & / atau barang bekas, ketentuan pada barang bekas & / atau bekas tersebut adalah “F.P.A. [Tunduk pada F.P.A. Klausul yang terkandung dalam Klausul Kargo Institute (FPA)], termasuk risiko Pencurian, Pencurian, dan Non-Pengiriman [Tunduk pada Klausul Institute Theft, Pilferage and Non-Delivery (Nilai yang Diasuransikan)] ”sejak dimulainya asuransi ini.

Namun, asalkan dalam kasus kondisi asli tidak mencakup risiko Pencurian, Pencurian dan Non-Pengiriman, kondisi pada barang bekas & / atau bekas harus "F.P.A." hanya.

  1. Ketentuan di atas tidak berlaku dalam hal Tertanggung telah memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Perusahaan ini tentang bunga yang diasuransikan dengan ini atau bagiannya yang digunakan & / atau barang bekas dan setuju untuk membayar premi tambahan yang diperlukan.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Used &/or Secondhand Goods Clause

Barang bekas adalah bagian dari properti pribadi yang dibeli oleh atau ditransfer ke pengguna akhir kedua atau setelahnya. Barang bekas juga bisa berarti barang tersebut tidak lagi dalam kondisi yang sama seperti ketika dipindahkan ke pemilik saat ini. Ketika istilah yang digunakan berarti bahwa suatu barang telah memenuhi tujuannya (seperti popok bekas), itu biasanya disebut sampah.

Barang bekas dapat ditransfer secara informal antara teman dan keluarga secara gratis sebagai barang serah terima. Mereka dapat dijual dengan harga sepersekian dari harga aslinya di garage sale, di penggalangan dana bergaya bazaar, di toko konsinyasi milik pribadi, atau melalui lelang online. Beberapa barang biasanya dijual di toko khusus, seperti dealer mobil yang khusus menjual kendaraan bekas atau toko buku bekas yang menjual buku bekas. Dalam kasus lain, seperti toko amal, berbagai macam barang bekas mungkin ditangani oleh tempat yang sama. Barang mewah bekas bernilai tinggi, seperti furnitur antik, perhiasan, jam tangan, dan karya seni, dapat dijual melalui rumah lelang umum seperti Sotheby, tempat khusus yang lebih khusus seperti Jam Tangan Bob atau pasar lelang milik pribadi seperti WatchPayer.com.

Pemerintah mewajibkan beberapa barang bekas untuk dijual melalui pasar yang diatur, seperti dalam kasus barang yang memiliki masalah keamanan dan hukum, seperti senjata api atau mobil bekas. Untuk barang-barang ini, badan perizinan pemerintah memerlukan sertifikasi dan pendaftaran penjualan, untuk mencegah penjualan barang curian, tidak terdaftar, atau tidak aman. Untuk beberapa barang bekas bernilai tinggi, seperti mobil dan sepeda motor, pemerintah mengatur penjualan barang bekas untuk memastikan pemerintah mendapatkan pendapatan pajak penjualan dari penjualan tersebut.

Informasi lebih lengkap lihat di https://en.wikipedia.org/wiki/Used_good


Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day