PENJELASAN TAMBAHAN
Penjelasan in di ambil dari laman
https://www.un.org/securitycouncil/sanctions/information
Dewan Keamanan dapat mengambil tindakan untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional berdasarkan Bab VII Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tindakan sanksi, berdasarkan Pasal 41, mencakup berbagai opsi penegakan hukum yang tidak melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata. Sejak 1966, Dewan Keamanan telah menetapkan 30 rezim sanksi, di Rhodesia Selatan, Afrika Selatan, bekas Yugoslavia (2), Haiti, Irak (2), Angola, Rwanda, Sierra Leone, Somalia dan Eritrea, Eritrea dan Ethiopia, Liberia ( 3), DRC, Côte d'Ivoire, Sudan, Lebanon, RRDK, Iran, Libya (2), Guinea-Bissau, CAR, Yaman, Sudan Selatan dan Mali, serta melawan ISIL (Da'esh) dan Al-Qaida dan Taliban.
Sanksi Dewan Keamanan telah mengambil berbagai bentuk, untuk mencapai berbagai tujuan. Tindakan tersebut berkisar dari sanksi ekonomi dan perdagangan yang komprehensif hingga tindakan yang lebih bertarget seperti embargo senjata, larangan perjalanan, dan pembatasan keuangan atau komoditas. Dewan Keamanan telah menerapkan sanksi untuk mendukung transisi damai, mencegah perubahan non-konstitusional, membatasi terorisme, melindungi hak asasi manusia dan mempromosikan non-proliferasi.
Sanksi tidak beroperasi, berhasil atau gagal dalam ruang hampa. Langkah-langkah tersebut paling efektif dalam memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional bila diterapkan sebagai bagian dari strategi komprehensif yang mencakup pemeliharaan perdamaian, pembangunan perdamaian, dan penciptaan perdamaian. Bertentangan dengan asumsi bahwa sanksi bersifat menghukum, banyak rezim dirancang untuk mendukung pemerintah dan daerah yang bekerja menuju transisi damai. Semua rezim sanksi Libya dan Guinea-Bissau mencontohkan pendekatan ini.
Saat ini, terdapat 14 rezim sanksi yang sedang berlangsung yang fokusnya mendukung penyelesaian politik konflik, non-proliferasi nuklir, dan kontra-terorisme. Setiap rezim diatur oleh komite sanksi yang diketuai oleh anggota tidak tetap Dewan Keamanan. Ada 10 kelompok pemantau, tim dan panel yang mendukung kerja 11 dari 14 komite sanksi.
Dewan menerapkan sanksi dengan kesadaran yang terus meningkat tentang hak-hak mereka yang menjadi sasaran. Dalam deklarasi KTT Dunia 2005, Majelis Umum meminta Dewan Keamanan, dengan dukungan Sekretaris Jenderal, untuk memastikan bahwa prosedur yang adil dan jelas tersedia untuk pengenaan dan pencabutan sanksi. Pembentukan focal point untuk de-listing, dan Kantor Ombudsman untuk Komite Sanksi ISIL (Da'esh) & Al-Qaida adalah contoh dari pendekatan ini dalam praktiknya.
Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?
Klausula asuransi kargo terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.
Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo sebagaimana dirinci di bawah ini:
- Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
- Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
- Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.
Setiap klausula kargo yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.
Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.
Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.
Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.
Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.