fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Rejection Clause

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

Rejection Clause

  1. This Company will be liable for rejection and/or condemnation at the port of entry by the government of the country of import or its relevant Authorities and will indemnify the Insured on the basis of the insured value of the goods so rejected or condemned.
  2. In the event of any embargo or prohibition being declared by the importing Country after the insured goods have left the port of shipment named in the policy, this Company is only to pay the cost of return freight to the country of export or the additional freight to other destination, but such return freight or additional freight or a additional freight shall not exceed the insured value of the goods so rejected.
  3. This insurance shall terminate at the warehouse of the port of discharge after landing from the sea-going vessel or :

(1) On the expiry of 30 days after discharge of the goods from the sea-going vessel ;

(2) When the goods have been passed by the government of the country of import or its relevant Authorities .Whichever shall first occur.

  1. It is warranted by the Insured:

(1) That the production ,quality ,packing ,and inspection and testing of the insured goods shall comply with the relevant regulations of the country of origin and the importing country; and

(2) That all necessary valid permits and licenses of the insured goods must be obtained.

  1. This insurance does not cover any loss arising from :

(1) Breach of any conditions stipulated in clauses 4 above.

(2) Loss of market.

(3) Misbranding, faulty labels, misdescription of the insured goods or any error or omission in the contract of sale or other documents .

(4) Non-compliance with any regulations of the government of the country of origin of its relevant authorities on exported goods.

(5) Embargo or prohibition has already been declared by the importing country before the insured goods leave the port of shipment named in the policy.

(6) In the event of loss within the scope of cover, the Insured shall notify this company immediately and take all possible measures as required by this company. All measures so taken by the Insured or by the Company on the goods rejected or condemned shall not be considered, respectively, as a waiver or an acceptance of claim.

Informasi lebih lengkap ada di http://www.pdfmail.com

Terjemahan Bebas

  1. Perusahaan ini akan bertanggung jawab atas penolakan dan / atau kecaman di pelabuhan masuk oleh pemerintah negara pengimpor atau Otoritas terkait dan akan mengganti kerugian Tertanggung berdasarkan nilai pertanggungan dari barang yang ditolak atau dikutuk.
  2. Dalam hal embargo atau larangan diberitahukan oleh Negara pengimpor setelah barang yang diasuransikan telah meninggalkan pelabuhan pengiriman yang disebutkan dalam polis, Perusahaan ini hanya membayar biaya pengiriman kembali ke negara pengekspor atau biaya tambahan. pengangkutan ke tujuan lain, tetapi pengangkutan kembali atau pengangkutan tambahan atau pengangkutan tambahan tidak boleh melebihi nilai pertanggungan dari barang yang ditolak tersebut.
  3. Asuransi ini akan berakhir di gudang pelabuhan pembongkaran setelah mendarat dari kapal pengangkut laut atau:

(1) Setelah berakhirnya waktu 30 hari setelah pengeluaran barang dari kapal yang sedang melaut;

(2) Saat barang sudah lewat oleh Pemerintah negara pengimpor atau Otoritas terkait, Yang mana yang pertama kali terjadi.

  1. Ditanggung oleh Tertanggung:

(1) Bahwa produksi, mutu, pengepakan, dan pemeriksaan serta pengujian barang yang diasuransikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asal dan negara pengimpor; dan

(2) Semua izin dan lisensi yang sah dari barang yang diasuransikan harus diperoleh.

  1. Asuransi ini tidak menanggung kerugian yang timbul dari:

(1) Pelanggaran terhadap kondisi apapun yang diatur dalam klausul 4 di atas.

(2) Kehilangan pasar.

(3) Misbranding, kesalahan label, kesalahan deskripsi barang yang diasuransikan atau kesalahan atau kelalaian dalam kontrak penjualan atau dokumen lain.

(4) Ketidakpatuhan terhadap peraturan pemerintah negara asal otoritas terkait atas barang ekspor.

(5) Embargo atau larangan telah diumumkan oleh negara pengimpor sebelum barang yang diasuransikan meninggalkan pelabuhan kiriman yang disebutkan dalam polis.

(6) Dalam hal terjadi kerugian dalam cakupan pertanggungan, Tertanggung harus segera memberitahu perusahaan ini dan mengambil semua tindakan yang mungkin diperlukan oleh perusahaan ini. Semua tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau oleh Perusahaan atas barang yang ditolak atau dikutuk tidak akan dianggap, masing-masing, sebagai pengesampingan atau penerimaan klaim.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Rejection Clause

PENJELASAN TAMBAHAN

Penolakan Pelabuhan

Jika pesanan porting Anda ditolak, Anda harus menghubungi operator yang kalah. Cara terbaik untuk mengidentifikasi ketidakcocokan dan memperbaikinya adalah dengan mendapatkan CSR (Catatan Layanan Pelanggan), yang berisi informasi yang diperlukan untuk menyelesaikan permintaan dengan benar. Jika operator yang hilang tidak dapat memberikan salinan CSR yang sebenarnya, kami memerlukan informasi seperti yang tercantum di CSR.

Penolakan Informasi Tidak Cocok (Nama, Alamat, Nama Perusahaan)

Info yang penting bukanlah info yang telah dicantumkan penyedia Anda untuk Anda, melainkan info yang tercantum dalam catatan dengan CLEC penyedia Anda (operator upstream). Penyedia VoIP Anda menggunakan CLEC untuk memberikan nomor Anda dan ini adalah entitas tempat port dilakukan. Info tersebut mungkin berbeda jika Anda memindahkan dan memberi tahu penyedia VoIP Anda, yang pada gilirannya tidak memperbarui catatan dengan CLEC mereka yang memegang nomor Anda. Mungkin juga dalam beberapa kasus CLEC menyimpan informasi penyedia VoIP Anda dan bukan alamat Anda.

Faktur beberapa operator hanya menampilkan alamat penagihan. Dalam beberapa kasus, ini tidak cocok dengan alamat layanan. Kotak pos dijamin tidak cocok karena bukan alamat sebenarnya. Telepon rumah dipasang di alamat fisik tertentu, yang harus cocok; untuk layanan yang secara inheren nomaden (seperti ponsel prabayar atau VoIP), alamatnya mungkin sewenang-wenang tetapi masih harus terlihat seperti alamat jalan yang valid (bukan kotak) dengan permintaan port Anda yang cocok dengan catatan Anda di penyedia yang ada.

Ketidakcocokan umum lainnya adalah nama penghubung di akun bisnis. Operator akan selalu memiliki nama seseorang yang terdaftar di perusahaan sebagai yang memiliki kendali atas nomor meskipun tagihan itu sendiri hanya menunjukkan nama perusahaan dan alamat penagihan.

Ambargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasional

Embargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.

Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan.

Informasi lebih lanjut bis dilihat di https://id.wikipedia.org/wiki/Embargo


Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day