fbpx

Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Livestock And Poultry Insurance Clauses By Sea, Land Or Air

Berdasarkan pengalaman sebagai broker asuransi selama 30 tahun, berikut ini kami bagikan penjelasan dari salah satu klausula yang sering dilekatkan di dalam polis asuransi pengiriman barang atau marine cargo insurance:

Original Clause

Livestock And Poultry Insurance Clauses By Sea, Land Or Air

This Company writes insurance on livestock and poultry shipped by sea, land or air on the following Provisions. Scope of Cover this company shall be liable for all risks of death or mortality of the insured livestock and/or poultry during the course of transportation.2.Exclusions Notwithstanding the foregoing, this company shall not be liable for death or mortality:(1) caused by intentional act or fault of the Insured;(2) falling under the liability of the Consignor;(3) caused by war, strikes or delay in transit;(4) if the Insured livestock and/or poultry are not in a good state of health at the commencement of this insurance;(5) resulting from being in a parturient condition or from vaccination or inoculation or slaughter by authorities through infections for diseases or from lack of fodder ,or from prohibition of import or export or failure to pass test.3.Commencement and Termination of Cover this insurance shall commence on the loading of the insured livestock and /or poultry onto the carrying conveyance and terminate on the discharge therefrom at the destination. In case the insured livestock and/or poultry are not discharged from the carrying conveyance the longest duration of this document.(Copyright RTE Software)http://www.pdfmail.com Insurance shall be limited to 15 days counting from midnight of the day of the arrival of the carrying conveyance at the destination. Warranted that the insured livestock and/or poultry must be properly and carefully loaded, carried and looked after by a designated caretaker during the whole course of transit.4.Survey of Damage and Presentation of Claim  (1) The Insured shall take delivery of Insured livestock and/or poultry in good time upon arrival thereof at destination or port of destination named in the Policy and shall undertake to: Apply immediately for survey to the surveying and claims settling agent stipulated in the Policy should the insured livestock and/or poultry be found dead. In case this Company has no surveying agent or claims settling agent locally, a local competent surveyor may be applied to for survey; Lodge a claim with the Carrier or the party concerned in writing in case they should be held responsible for the death or mortality of the insured livestock and/or poultry. (2)The Insured shall submit the following documents when presenting a claim to this company: Original Policy or certificate of Insurance, original or copy of Bill of Lading and Invoice; Certificate of death issued by the authority concerned, giving particulars and apparent cause of death. When third party liability is involved, the letters cables relative to pursuing of recovery to and from the responsible party and the other essential certificates or documents shall be submitted in addition. (3) The time of validity of a claim under this insurance shall not exceed a period of one year counting from the time of completion of discharge of the insured livestock and/or poultry from the carrying conveyance at the final port of discharge .(4) This Company shall undertake to indemnify the Insured for the reasonable expenses incurred by him for having immediately taken effective measures in rescuing the insured livestock and or poultry found in danger but the amount of such indemnity shall not exceed the amount insured hereunder.5.Treatment of Disputes All disputes arising between the Insured and this Company shall be settled by friendly negotiation on the principles of seeking truth from facts and of fairness and reasonableness. Where a settlement fails after negotiation and is necessary to submit to arbitration or take legal actions, such arbitration or legal actions shall be carried out at the place where the defendant is domiciled.

Terjemahan Bebas

Perusahaan ini menulis asuransi atas ternak dan unggas yang dikirim melalui laut, darat atau udara dengan ketentuan sebagai berikut. Cakupan Pertanggungan, perusahaan ini bertanggung jawab atas semua risiko kematian atau kematian ternak dan / atau unggas yang diasuransikan selama pengangkutan. 2. Pengecualian Sekalipun demikian, perusahaan ini tidak bertanggung jawab atas kematian atau kematian: (1) Disebabkan oleh tindakan yang disengaja atau kesalahan Tertanggung; (2) menjadi tanggung jawab Pengirim; (3) disebabkan oleh perang, pemogokan atau keterlambatan dalam perjalanan; (4) Jika ternak dan / atau unggas yang Diasuransikan tidak dalam keadaan baik keadaan kesehatan pada saat dimulainya asuransi ini; (5) akibat berada dalam kondisi melahirkan atau dari vaksinasi atau inokulasi atau penyembelihan oleh pihak berwenang melalui infeksi untuk penyakit atau kekurangan pakan, atau dari larangan impor atau ekspor atau kegagalan untuk lulus test.3. Dimulainya dan Pengakhiran Pertanggungan asuransi ini akan dimulai pada pemuatan ternak yang diasuransikan dan / atau unggas ke alat angkut pembawa dan berakhir pada pembuangannya di tempat tujuan. Dalam hal ternak dan / atau unggas yang diasuransikan tidak dikeluarkan dari alat angkut pembawa, durasi dokumen ini paling lama (Hak Cipta Perangkat Lunak RTE) http://www.pdfmail.com

Asuransi akan dibatasi hingga 15 hari terhitung dari tengah malam hari kedatangan alat angkut pembawa di tujuan. Menjamin bahwa ternak dan / atau unggas yang diasuransikan harus dimuat dengan benar dan hati-hati, diangkut dan dirawat oleh juru kunci yang ditunjuk selama seluruh perjalanan transit.4. Survei Kerusakan dan Pengajuan Klaim (1) Tertanggung akan mengambil pengiriman Tertanggung ternak dan / atau unggas dalam waktu yang baik pada saat kedatangannya di tujuan atau pelabuhan tujuan yang disebutkan dalam Polis dan harus melakukan: Segera mengajukan permohonan survei ke agen survei dan penyelesaian klaim yang ditetapkan dalam Polis jika ternak dan / atau unggas yang diasuransikan ditemukan tewas. Jika Perusahaan ini tidak memiliki agen survei atau agen penyelesaian klaim secara lokal, surveyor lokal yang kompeten dapat melamar untuk survei; Mengajukan klaim kepada Pengangkut atau pihak terkait secara tertulis jika mereka harus bertanggung jawab atas kematian atau kematian ternak dan / atau unggas yang diasuransikan. (2) Tertanggung harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut pada saat mengajukan klaim kepada perusahaan ini: Polis Asli atau Sertifikat Asuransi, asli atau salinan Bill of Lading dan Faktur; Sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, memberikan keterangan dan penyebab kematian yang jelas. Ketika tanggung jawab pihak ketiga terlibat, kabel surat relatif untuk mengejar pemulihan ke dan dari pihak yang bertanggung jawab dan sertifikat atau dokumen penting lainnya harus diserahkan sebagai tambahan. (3) Masa berlaku klaim dalam asuransi ini tidak boleh melebihi jangka waktu satu tahun terhitung sejak selesainya pemulangan ternak dan / atau unggas yang diasuransikan dari alat angkut pembawa di pelabuhan pembuangan akhir. (4) ) Perusahaan ini akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk biaya yang wajar yang dikeluarkan olehnya karena telah segera mengambil tindakan efektif dalam menyelamatkan ternak dan atau unggas yang diasuransikan yang ditemukan dalam bahaya tetapi jumlah ganti rugi tersebut tidak boleh melebihi jumlah yang diasuransikan di bawah ini. Perselisihan Semua perselisihan yang timbul antara Tertanggung dan Perusahaan ini harus diselesaikan dengan negosiasi yang bersahabat tentang prinsip-prinsip mencari kebenaran dari fakta dan keadilan dan kewajaran. Jika penyelesaian gagal setelah negosiasi dan perlu untuk tunduk pada arbitrase atau mengambil tindakan hukum, arbitrase atau tindakan hukum tersebut harus dilakukan di tempat tergugat berdomisili.

Penjelasan Lengkap Mengenai Klausul Asuransi Pengiriman Barang – Livestock And Poultry Insurance Clauses By Sea, Land Or Air

Penjelasan Tambahan

Livestock and poultry, ternak adalah pada umumnya didefinisikan sebagai hewan peliharaan yang dibesarkan dalam lingkungan pertanian untuk menghasilkan tenaga kerja dan komoditas seperti daging, telur, susu, bulu, kulit, dan wol. Istilah ini kadang-kadang digunakan untuk merujuk hanya pada hewan yang dibesarkan untuk dikonsumsi, sementara di lain waktu hanya merujuk pada hewan ruminansia yang dibudidayakan, seperti sapi dan kambing. [1] Kuda dianggap sebagai hewan ternak di Amerika Serikat. [2] USDA mengklasifikasikan babi, sapi muda, sapi, dan domba sebagai hewan ternak dan semua hewan ternak sebagai daging merah. Unggas dan ikan tidak termasuk dalam kategori. [3]

Pemuliaan, pemeliharaan, dan penyembelihan ternak, yang dikenal sebagai peternakan, adalah komponen pertanian modern yang telah dipraktikkan di banyak budaya sejak peralihan umat manusia ke pertanian dari gaya hidup pemburu-pengumpul. Praktik peternakan telah sangat bervariasi lintas budaya dan periode waktu, dan terus memainkan peran ekonomi dan budaya utama di banyak komunitas.

Praktik peternakan sebagian besar telah bergeser ke peternakan hewan intensif, kadang-kadang disebut sebagai "peternakan pabrik"; lebih dari 99% ternak di AS sekarang dibesarkan dengan cara ini. [4] Peternakan hewan intensif meningkatkan hasil dari berbagai hasil komersial, tetapi juga berdampak negatif pada kesejahteraan hewan, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. [5] Secara khusus, ternak, terutama daging sapi, susu dan ternak domba, memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap emisi gas rumah kaca dari pertanian. Karena dampak negatif ini, tetapi juga untuk alasan efisiensi peternakan (lihat Makanan vs. pakan), satu proyeksi menyatakan akan ada penurunan besar pada ternak setidaknya beberapa hewan (misalnya sapi) di negara tertentu pada tahun 2030, [6] [ 7] dan buku The End of Animal Farming menyatakan bahwa semua peternakan akan berakhir pada tahun 2100. [8]

Informasi lengkap dapat dilihat di https://en.wikipedia.org/wiki/Livestock


Liability of the Consignor Kewajiban penerima / pengirim barang

Kewajiban berdasarkan kontrak pengangkutan dialihkan ke penerima barang dalam keadaan berikut:

di mana penerima meminta atau menerima pengiriman barang dari pengangkut; ataundi mana penerima barang membuat klaim berdasarkan kontrak pengangkutan sehubungan dengan barang apa pun. Oleh karena itu, setelah penerima barang bertindak dengan cara yang konsisten dengan menjadi pihak dalam kontrak pengangkutan yang dibuktikan oleh Bill of Lading, itu akan diperlakukan berdasarkan Undang-Undang sebagai bertanggung jawab berdasarkan kontrak. Penerima barang akan bertanggung jawab seolah-olah itu adalah pihak asli dalam kontrak. Masalah berikutnya untuk penerima barang adalah mengelola risiko terkait dalam hal asuransi, pengumpulan barang, penyimpanan barang, pengembalian kontainer, tanggung jawab atas kerusakan barang dan pemulihan uang yang terhutang dari pengirim atau penerima barang akhir ( relevan).


Tanggung jawab kepada penerima barang

Informasi di atas hanya menetapkan hak dan kewajiban pengirim barang kepada pengangkut jika pengirim barang sebelumnya tidak setuju dengan pengirim atau pengangkut untuk menerima barang. Jika, sebelum pengiriman, pengirim barang setuju dengan pengirim untuk menerima barang, tetapi menolak untuk melakukannya ketika barang tiba, kemungkinan pengirim barang akan bertanggung jawab kepada pengirim atas kerugian yang diderita pengirim karena kegagalan menerima pengiriman barang (meskipun pengirim barang tidak bertanggung jawab langsung kepada pengangkut).


Apa yang harus dilakukan

Jika maskapai penerbangan mengajukan tuntutan kepada Anda sehubungan dengan barang di mana Anda tidak setuju untuk menjadi penerima barang, Anda mungkin memiliki alasan untuk menolak klaim tersebut, termasuk klaim untuk biaya penahanan kontainer. Kami akan dengan senang hati membantu menanggapi klaim operator dan memberi tahu Anda tentang hak-hak Anda serta memberi saran kepada Anda tentang cara mengelola risiko dan kewajiban yang terkait dengan pengiriman.

Vaccination or inoculation. Istilah inokulasi, vaksinasi, dan imunisasi sering digunakan secara sinonim. Hingga awal tahun 1800-an, inokulasi hanya mengacu pada praktik variolasi, pendahulu dari vaksin cacar. Edward Jenner memperkenalkan yang terakhir pada tahun 1798, ketika itu disebut inokulasi cacar sapi, atau inokulasi vaksin (dari bahasa Latin vacca = sapi). Inokulasi cacar terus disebut sebagai variolation (dari variola = smallpox), sedangkan inokulasi cacar sapi disebut sebagai vaksinasi (dari penggunaan Jenner variolae vacinae = smallpox pada sapi). Kemudian, pada tahun 1891, Louis Pasteur mengusulkan bahwa istilah vaksin dan vaksinasi harus diperpanjang untuk memasukkan prosedur perlindungan baru yang sedang dikembangkan. Imunisasi mengacu pada penggunaan semua vaksin, tetapi juga meluas pada penggunaan antitoksin, yang mengandung antibodi yang telah dibentuk sebelumnya seperti difteri atau tetanus eksotoksin. Inokulasi sekarang kurang lebih identik dalam penggunaan nonteknis dengan suntikan pelindung dan metode imunisasi lainnya.

Inokulasi juga memiliki arti khusus untuk prosedur yang dilakukan secara in vitro (dalam gelas, bukan dalam tubuh yang hidup). Ini termasuk transfer mikroorganisme ke dan dari peralatan laboratorium seperti tabung reaksi dan cawan petri di laboratorium penelitian dan diagnostik, dan juga dalam aplikasi komersial seperti pembuatan bir, pemanggangan, oenologi (pembuatan anggur), dan produksi antibiotik. Misalnya, keju biru dibuat dengan menginokulasi keju pematangan dengan jamur bakteri tertentu. Informasi lebih lengkap dapat dililhat di https://en.wikipedia.org/wiki/Inoculation


Apa yang dimaksud dengan Klausula Kargo  dalam Asuransi Kargo Laut (marine cargo insurance)?

Klausula asuransi kargo  terdapat di dalam polis asuransi pengiriman barang lewat laut yang mencakup kargo dalam perjalanan. Klausula ini ada untuk menentukan jenis barang apa dalam kargo yang dijamin jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada pengiriman. Menarik untuk diperhatikan; klausula kargo institut dapat mencakup apa saja mulai dari kargo hingga kontainer yang memiliki nilainya bersama dengan moda transportasi yang digunakan untuk mengirimkan barang.

Ada tiga set dasar klausula kargo institut; A, B, C. Pertanggungan Anda berhubungan langsung dengan premi asuransi Anda. Artinya, semakin tinggi premi asuransi laut yang Anda bayarkan; semakin banyak cakupan yang Anda dapatkan. Berikut adalah tiga klausula kargo  sebagaimana dirinci di bawah ini:

  • Institute Cargo Klausula A: Ini dianggap sebagai salah satu pertanggungan asuransi laut terluas dan oleh karena itu, Anda harus siap membayar premi tinggi untuk ini karena Anda akan mendapatkan pertanggungan ekstensif.
  • Institute Cargo Klausula B: Ini dianggap sebagai pertanggungan yang sedikit membatasi dan oleh karena itu, premiumnya sedang. Pemegang polis terutama meminta pertanggungan untuk beberapa barang yang lebih berharga atau hanya sebagian kargo.
  • Institute Cargo Klausula C: Ini adalah cakupan yang paling ketat, dan Anda harus siap membayar premi yang rendah. Namun, karena preminya rendah, pertanggungan Anda juga akan berkurang.

Setiap klausula kargo  yang disebutkan di atas terbatas pada barang yang sedang transit. Barang yang dikirim akan dianggap sebagai barang dalam perjalanan hanya jika telah pergi dari lokasi semula dan masih dalam perjalanan ke tujuan.

Dalam kasus di mana barang diasuransikan selama pengangkutan, terlepas dari kenyataan apakah itu melalui darat, udara atau laut; dalam hal kargo hilang atau rusak selama transit; jumlah tersebut akan dikembalikan atau diganti kepada siapa yang memegang kepemilikannya.

Misalnya, penerima pengiriman tidak dapat mengajukan klaim atas inventaris mereka sampai barang tersebut menerimanya. Jika pengirim memegang kepemilikan, dan kargo yang diasuransikan rusak, pengirim akan mendapatkan manfaat asuransi untuk barangnya. Dengan cara ini, membeli asuransi laut yang mengasuransikan kargo akan menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi tertanggung manfaat dari klausula tambahan adalah untuk memberikan jaminan yang lebih luas, mengurangi pembatasan/pengeculian, memperesar besar nilai jaminan, memberikan keleluasan  dan menyederhankan ketentuan yang ada di dalam polis.

Biasanya penambahan klausula itu atas inisiatif dari broker asuransi atau insurance brokers yang digunakan oleh tertanggung. Broker asuransi tahu persis jaminan yang terbaik untuk kliennya. Broker asuransi sudah mempunyai banyak pengalaman dalam menangani klaim klaim asuransi. Banyak yang ditolak, dibatasi penggantian dan beberapa hal yang merugikan nasabahnya. Untuk mengatasi hal tersebut atas inisiatifnya berdasarkan pengalaman dan  pengetahuannya broker asuransi merancang klausula khusus dan menambahkan ke dalam polis asuransi. Hasilnya tertanggung mendapatkan jaminan asuransi yang maksimal. Itulah salah satu manfaat penting dari penggunaan broker asuransi berpengalaman.

Agar jaminan asuransi anda maksimal, selalu gunakan jasa broker asuransi.
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day